
KabarIkn.com,Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap paket parsel Lebaran yang dijual di beberapa toko swalayan. Temuan tersebut berkaitan dengan produk rumah tangga tanpa izin serta barang dengan masa kedaluwarsa yang terlalu dekat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan salah satu temuan berada di kawasan Balikpapan Baru, tepatnya di toko Berkat Jaya. Dalam sidak tersebut ditemukan produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin Industri Rumah Tangga (IRT).
Menurutnya, pihak pemerintah telah memberikan peringatan kepada pengelola toko agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parsel sebelum melengkapi perizinan yang diperlukan.
“Produk tersebut tidak memiliki izin industri rumah tangga, sehingga sudah kami ingatkan agar tidak dimasukkan dalam paket parsel dan harus terlebih dahulu melengkapi perizinannya,” ujar Agus Budi,Rabu (11/03/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa produk dengan masa kedaluwarsa yang kurang dari enam bulan. Produk-produk tersebut juga diminta untuk tidak dimasukkan dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat.
“Beberapa barang masa kedaluwarsanya tidak sampai enam bulan. Itu juga sudah kami minta untuk tidak dimasukkan dalam paket parsel,” jelasnya.
Temuan lainnya berkaitan dengan kemasan parsel yang belum mencantumkan daftar isi barang secara lengkap. Padahal, setiap paket parsel seharusnya mencantumkan daftar produk beserta tanggal kedaluwarsa agar pembeli mengetahui informasi barang yang dibeli.
“Di beberapa tempat, parsel yang dijual belum mencantumkan daftar nama barang beserta tanggal kedaluwarsanya. Kami minta sebelum dijual harus sudah ada keterangan tersebut agar konsumen bisa membaca isi dan masa berlaku produknya,” tambahnya.
Terkait produk tanpa izin yang ditemukan di toko, Agus Budi menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan titipan dari produsen. Pemerintah tidak melakukan penarikan, namun meminta agar produk tersebut tidak diperjualbelikan sebelum perizinannya diurus.
“Karena sifatnya titipan, kami sarankan agar tidak dimasukkan ke dalam paket parsel. Produsennya diminta segera mengurus perizinan industri rumah tangga,” pungkasnya. (t/adv/ diskominfo balikpapan)