[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Wali Kota Balikpapan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1 mulai tujuh Desember hingga 23 Desember 2021. Penurunan level tersebut setelah memperhatikan lima unsur/ parameter yang meliputi tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) ICU Rumah Sakit, tingkat keterisian (BOR) Ruang Isolasi dan positivity rate (proporsi tes positif).

“Angka rasio penularan kota Balikpapan pada minggu terakhir sebesar 0.00. Dengan menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1, ada beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat,” kata Wali Kota Rahmad dalam surat edaran tentang pelaksanaan PPKM Level 1. kamis ( 09/12/2021 )

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan– Zulkifli menjelaskan beberapa ketentuan seiring penurunan level tersebut diantaranya untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jam operasional menyesuaikan. Kegiatan sektor non esensial seperti showroom, salon kecantikan, PKL bukan penjual kuliner, toko mainan dan warnet, maksimal 50 persen dari kapasitas pelayanan dan batas operasional hingga jam 21:00 Wita. Sementara kegiatan sektor esensial seperti perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor dan pasar modal dapat beroperasi 100 persen dari kapasitas dengan batas jam operasional sampai dengan jam 21:00 Wita.

Adapun kegiatan sektor esensial pada pemerintahan, berupa pelayanan publik, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan batas jam operasional 16: 00 Wita.

“Untuk kegiatan industri apabila ditemukan klaster penyebaran covid disana, maka unit kegiatan yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari,” kata Zulkifli.

Kegiatan sektor kritikal seperti proyek strategis nasional, kesehatan, penanganan bencana, energi dan logistik, kata zulkifli, dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian dengan jam operasional menyesuaikan. Penyesuaian jam operasional juga berlaku pada pasar tradisional, moda transportasi darat dan air dalam kota dan kegiatan konstruksi.

Adapun penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah dan jasa hiburan bioskop maksimal 75 persen dari kapasitas. Sedangkan kegiatan seminar, resepsi pernikahan dan hajatan, jasa hiburan malam, fasilitas rekreasi kolam renang dan wahana permainan anak maksimal 50 persen dari kapasitas.dengan batas jam operasional yang juga sudah ditentukan.

“Kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial maupun keagamaan,” kata Zulkifli menegaskan. 

“Untuk fasilitas pelayanan kesehatan dihimbau maksimalkan pelayanan dan tindakan elektif terencana pada senin – jumat dengan jam operasional 06:00 – 21:00, dikecualikan pelayanan 24 jam,”katanya.

Zulkifli mengatakan warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 wajib karantina mandiri selama lima hari dan dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.

Ia juga berujar agar setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi Covid-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen paling lambat tiga jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Sosialisasi dan pemberian sanksi kami berlakukan dalam penerapan PPKM Level 1 ini. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah kerjanya,” pungkasnya. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Gunung Semeru yang berlokasi di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur mengalami erupsi pada Sabtu sore (04/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian erupsi gunung Semeru ini membuat warga khawatir. Terlebih lagi gunung tersebut mengeluarkan awan panas dan abu vulkanik yang cukup tebal.

Berdasarkan informasi sudah ada belasan yang orang meninggal dunia , puluhan orang luka berat dan ringan serta ribuan orang mengungsi akibat letusan gunung tertinggi di Pulau Jawa.

Atas kejadian tersebut , Pemerintah Kota Balikpapan turut berbela sungkawa dengan bencana yang banyak memakan korban tersebuy dan terganggunya berbagai sektor aktivitas lainnya. 

" Kita atas nama Pemerintah Kota dan seluruh warga kota balikpapan mengucapkan bela sungkawa dan turut perhatian atas musibah yang terjadi ini ," kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud , Senin (6/12/2021). 

Rahmad Mas'ud juga mengajak seluruh masyarakat untuk membantu para warga yang terkena dampak meletusnya Gunung Semeru tersebut. 

Untuk antisipasi kejadian bencana di kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menyampaikan pemerintah kota selalu siap siaga jika ada terjadi bencana apapun itu. 

" Kita setiap saat sudah siap terus, BPBD kita siap siaga 24 jam. Tiap saat kita akan tetap standby , ada satuan basarnas kemudian dari BPBD. Setiap ada bencana apapun baik itu di laut maupun di darat mereka pasti hadir termasuk juga tim kebakaran juga kita siapkan,"katanya. 

Untuk bantuan langsung ke lokasi kejadian, Rahmad Mas'ud masih melihat situasi dan kondisi disana. 

" Saya dapat info dari teman-teman disana yah masih bisa diatasin. Kita liat situasi dan kondisinya, kalau memang diperlukan ya kita wajib bersama umat harusnya saling tolong menolong,"pungkasnya. ( tri )

Kabarikn.com,Balikpapan-Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Balikpapan turun ke level 2, dimana sebelumnya status PPKM di kota Balikpapan level 4. Dengan turunnya PPKM level 2, Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan beberapa kelonggaran dan membuka kembali jasa hiburan, salah satunya Bioskop.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, Alhamdulillah status PPKM di kota Balikpapan turun menjadi level 2. Tapi saya mengingatkan kepada seluruh warga kota Balikpapan, untuk terus menerapkan protokol kesehatan, jagan sampai protokol kesehatannya kendor, akibat status PPKM sudah menjadi level 2.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada warga kota Balikpapan, yang telah membantu dan mau peduli terhadap penerapan protokol kesehatan. PPKM turun menjadi level 2 merupakan kerjasama kita semua, dan kita juga saling bahu membahu," jelas Rahmad , Selasa (5/10/21).

Ia menjelaskan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan jangan sampai kendor. Dengan PPKM level 2 ini, mungkin aktifitas secara ekonomi dan sosial akan dilakukan kelonggaran. Seperti tempat-tempat umum, bioskop, pembelajaran secara tatap muka dan lain-lain.

Menurutnya, semua itu akan kita lakukan secara bertahap dan pelan-pelan. Tapi protokol kesehatannya jangan samapi lalai. kalau ini semua telah dilakukan secara bertahap. Tapi tiba-tiba kasus Covid-19 meningkat dan status PPKM levelnya naik lagi, maka kita akan kembali melakukan pembatasan dan penutupan kembali.

"Untuk pembelajaran secara tatap muka, nanti kita akan kita koordinasikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Balikpapan, seperti apa mekanismenya. Yang terpenting protokol kesehatannya jangan sampai kendor dulu, semua akan kita lakukan secara pelan-pelan dan bertahap,"ucapnya

Rahmad menuturkan, yang membuat PPKM turun menjadi level 2, karena cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah mencapai 57,6 persen dan dosis dua sudah mencapai 29 persen, kemudian pasien yang sedang menjalani isolasi mengalami penurunan, serta tingkat kematian juga sudah mengalami penurunan.

"Sedangkan untuk kasus harian Covid-19 di kota Balikpapan sudah mengalami penurunan. Dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan, 2 diantaranya sudah masuk katagori zona kuning, 2 zona orange dan 2 zona merah. Untuk zona merah itu ada di wilayah Balikpapan Utara dan Selatan, sedangkan yang zona kuning itu di wilayah Balikpapan Barat dan Timur, kemudian yang orange itu di wilayah Balikpapan Kota dan Tengah,"jelasnya. (tri)

 

KabarIkn.com,Balikpapan - Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Marolop Nainggolan mengunjungi rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , Senin (6/12/2021). 

Marolop beserta rombongan dan didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman berdiskusi dengan CEO Rumah BUMN Balikpapan Walid, pengurus dan beberapa UMKM binaan.

Marolop menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ini ia sangat mengapresiasi adanya Rumah BUMN di Kota Balikpapan yang bisa bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga dapat menggerakkan roda ekonomi yang lebih laju lagi. 

" Dengan adanya kolaborasi antar BUMN dan Pemerintah Daerah, hal ini tentunya dapat saling bersimbiosis mutualisme dan UMKM yang menerima manfaat dapat mengembangkan usahanya," ujarnya.

Ia menambahkan Rumah BUMN Balikpapan kedepannya diharapkan dapat  lebih banyak melakukan kegiatan sesuai dengan kebutuhan UMKM , sehingga UMKM dapat lebih cepat berkembang dan bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi Covid 19. (tri)

Kabarikn.com,Balikpapan-Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke sejumlah klinik terkait penyesuaian tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19.

Surat edaran ini mengacu pada arahan dari Kementerian Kesehatan yang telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa-Bali.

"Hari ini, Dinas Kesehatan mengirimkan surat edaran turunan dari Kementerian Kesehatan. Sebenarnya sebelum diberikan surat edaran klinik yang ada sudah pasti melihat juga informasinya dari media baik itu dari apa yang disampaikan bapak presiden," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti, Kamis (28/10/21).

Menurutnya, dengan ada surat edaran resmi ini, maka setiap klinik yang melayani pemeriksaan PCR wajib melakukan penyesuaian tarif, dengan batas harga maksimal yang sudah ditetapkan.

Dia meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ditemukan adanya klinik yang menggunakan tarif di atas batas maksimal kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Agar klinik yang memberikan harga tidak sesuai bisa diberikan pembinaan.

Ia mejelaskan, kemarin juga sudah keluar surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan, sudah dirilis dan harus diikuti. Wajib turun artinya. 

"Apabila ada klinik yang belum menurunkan harganya sesuai dengan surat edaran dari kementrian Kesehatan, diminta masyarakat agar melaporkan nanti kita lakukan pembinaan," pungkasnya.(tri)