[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Kasus pelecehan seksual di RS Pertamina Balikpapan (RSPB) yang menimpa Nu (22) yang dilakukan oleh oknum Perawat RSPB yang kini sudah masuk ke proses pengadilan mendapat atensi dari kelompok masyarakat salah DPC Jubah Hitam Balikpapan (JHB). 

Pada media ini, organissasi JHB menyatakan sikapnya atas kejadian tersebut. Sebagai ketua JHB Panglima Langit mengatakan secara tegas mengutuk keras tindakan tidak Bermoral yang dilakukan oleh SN (26) yang merupakan oknum perawat RSPB. 

“Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RS Pertamina Balikpapan. Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan, profesionalisme, dan kehormatan institusi kesehatan”ujar Panglima Langit.

Dirinya berserta anggota JHB mendukung korban untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Bahkan DPC Jubah Hitam Balikpapan siap memberikan pendampingan moral, hukum, dan psikologis kepada korban. Sebagai organisasi masyarakat JHB mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini, dan pihaknya berkomitmen untuk membantu korban hingga keadilan ditegakkan.

Selain itu ditambahkan Panglima Langit, dirinya mendesak transparan dan dan ketegasan dari pengadilan untuk memberi hukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku dan rasa keadilan. 

“ Pelaku harus diberi sanksi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu”terangnya.

Sebagai ketua JHB dirinya menuntut RS Pertamina Balikpapan untuk bertanggung jawab dan jangan lepas tangan dalam kejadian ini. Sebagai rumah sakit tempat dimana kejadian terjadi, manajemen RSPB harus bertanggung jawab secara moril dan materil pada korban.

“ Manajemen RS Pertamina Balikpapan harus bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja serta pelayanan mereka. Institusi ini harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan”harapnya.

Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi , JHB mengajak masyarakat Balikpapan untuk bersama – sama menolak kekerasan seksual dimanapun dan oleh siapapun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan seksual. Dukungan terhadap korban adalah bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang”tegas Panglima Langit.(danang)

Foto : PENASEHAT HUKUM KORBAN, HERY SUNARYO, SH

KabarIkn.com,Balikpapan - Balikpapan nampaknya sedang dalam situasi darurat pelecehan seksual terhadap kaun wanita. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya perkara yang ni sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Melihat banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Balikpapan, seperti pelecehan yang dilakukan oleh pelatih karate, guru, dokter, perawat bahkan orang tua , menggugah salah satu korban pelecehan seksual Nu (22) untuk mengajak semua korban – korban pelecehan seksual untuk speake up (berbicara).

Dipaparkannya saat dirinya mengalami peleceehan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) pada 2024 lalu, yang saat ini kasusnya masih berproses hukum, awalnya juga takut, malu, bingung dan stress. Untungnya pihak suami dan keluarga besar memberi dukungan untuk mencari langkah hukum dan mendorong dirinya melaporkan pada pihak yang berwajib.

“ Carilah orang-orang untuk dapat membantu dan melaporkan pelaku pelecehan tersebut pada pihak yang berwajib. Jangan diam dan dipendam. Karena dengan diam tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan lagi kemudian hari”terangnya.                                                                                                                                                                                                                 Dirinya juga tidak menyangka, kadang tempat yang dianggap aman seperti sekolah, Rumah Sakit ataupun rumah sendiri menjadi tempat yang aman, tapi malah sebaliknya. Tempat tersebut bisa menjadi lokasi dimana pelecehan itu terjadi. Orang-orang yang diharap sebagai pihak yang melindungi, malah menjadi pelakunya.

“Seperti yang saya alami, rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan saya malah menambah beban penderitaan saya dengan peristiwa pelecehan oleh oknum perawatnya”ujar Nu lirih.

Dirinya sempat trauma, kalau malam menanggis sendirian jika teringat kembali peristiwa tersebut . Ayahnya bahkan sempat marah dan stress melihat atas peristiwa tersebut. Ayahnya tak menyangka mengapa kejadian pelecehan itu menimpa anaknya yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan dari pihak rumah sakit. Ayah Nu, selalu menanyakan bagaiman proses hukum yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ayahnya merasa lama sekali pelaku dihukum.                                                 

“Bahkan hingga beliau meninggal dunia tidak sempat melihat proses persidangan yang berjalan saat ini. Namun ayah saya sangat mendukung perjuangan hukum yang saya lakukan untuk mencari keadilan”ungkap Nu. 

Ibu anak satu ini berharap semua pihak dapat lebih peduli pada korban pelecehan seksual. Karena untuk mengembalikan kepercayaan diri dan trauma itu tidak mudah. Pemerintah daerah setempat hingga RT, tokoh masyakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi perempuan dan siapapun untuk peduli pada korban pelecehan. Semua pihak tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mencari keadilan saat korban pelecehan seksual mengadu.

“Kami butuh dukungan, karena kadang kami malu dan takut untuk berbicara. Oleh karenanya saya mencoba menggugah semua korban pelecehan untuk melawan dan berani berbicara”ajaknya. 

Dan memang diakui Nu ternyata proses untuk mendapatkan keadilan dan mengharapkan pelaku dihukum tidak mudah, butuh waktu, tenaga, biaya dan perjuangan panjang. Tapi sebagai perempuan harus tetap yakin bahwa dengan berbicara akan banyak pihak-pihak yang akan memberi dukungan hingga hingga pelaku mendapat hukuman.

“ Untungnya penasehat hukum saya terus memberi motivasi sejak awal, kalau proses hukum ini akan berjalan panjang dan butuh kesiapan mental dan tenaga. Namun dengan terus saya menyuarakan kejadian tersebut saat ini banyak yang memahami dan memberi dukungan “ tambah Nu.

Ditegaskan Nu lagi untuk para wanita korban pelecehan seksual yang saat ini masih diam dan takut untuk bersuara. Melepaskan belenggu takut, malu dan bingung itu diperlukan. Sampaikan pada pihak-pihak yang dianggap dipercaya seperti orang tua, saudara , tetangga ataupun sahabat.(*)

Foto : Pelaku Pelecehan (SN) Rompi Orange, Kuasa Hukum (Tengah) dan dua saksi Korban setelah sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Peristiwa pelecehan seksual oleh oknum perawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) pada pasiennya yang lagi viral saat ini, telah memasuki tahap sidang saksi korban. Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, didampimgi Penasehat Hukumnya Danang Agung SH, korban Nu (22) dan suaminya Yo (26) hadir diruang Kartika PN Balikpapan pada Rabu (15/1) lalu. 

Dalam persidangan tersebut kedua saksi ditanya secara detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa pelecehan terjadi. Secara terang saksi korban menjelaskan peristiwa tersebut secara runut kepada hakim. Menariknya keterangan yang disampaikan oleh saksi korban ketika di konfrontir oleh hakim pada pelaku yang juga hadir saat itu, tidak dibantah oleh pelaku.

“Saya sampaikan kronologis sesuai dengan yang saya alami pada saat kejadian”ujar saksi korban Nu.   

Ditambahkan Yo, peristiwa terjadi pada Jum'at 20 Juli 2024 lalu. Dimana korban yang merupakan istrinya sebagai pasien rawat inap pada saat itu baru saja menjalani tindakan pembedahan/operasi di bagian payudaranya. Saat pasien menjalani rawat inap di kamar atau ruangan di bougenvhile kamar 256 RSPB itulah pelecehan terjadi. 

Diungkapkan saksi korban Yo , Istrinya meminta tindakan pelayanan karena bagian yang habis dioperasi terus mengeluarkan cairan. Dan berusaha untuk menghubungi perawat dengan menggunakan atau menekan alat pemanggil perawat. Yang datang perawat pria, inisial SN (26) yang awalnya berniat membantu tapi malah melakukan pelecehan terhadap sang istri.

" Tiba- tiba perawat tersebut memaksa melakukan tindakan pelecehan pada istri saya" Terangnya. 

Ditambahkan Yo, Istrinya berusaha untuk melawan dan berontak. Akhirnya perawat tersebut meminta maaf dan langsung pergi. 

"Akibat peristiwa tersebut istri saya meminta pulang dan trauma ' tegas Yo.

Ditambahkan kuasa hukum korban Danang Agung SH sejauh ini korban mulai membaik psikologinya. Walaupun tidak ada dukungn perawatan dari pihak RSPB sejak peristiwa terjadi. Korban tetap menjalani pengobatan secara mandiri. 

“Iya, sempat disampaikan awal-awal keluar rumah sakit , kalau malam sering terbangun , menangis jika teringat peristiwa pelecehan yang dialaminya” terangnya. 

Sebagai kuasa hukum ia terus memberi semangat pada korban diharapkan tetap tegar, karena persidangan dan mendapatkan keadilan untuk peristiwa ini akan memakan waktu dan tenaga.

“Masih ada lanjutan sidang saksi berikutnya. Kita berharap korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya” tutup Danang.(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Peristiwa pelecehan seksual pada pasien yang lagi viral saat ini, terjadi di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) terjadi pada Jum'at 20 Juli 2024 lalu. Dimana korban yang merupakan pasien inap pada saat itu baru saja menjalani tindakan pembedahan/operasi di bagian payudaranya.  

Saat pasien menjalani rawat inap di kamar atau ruangan di bougenvhile kamar 256 RSPB itulah pelecehan terjadi. 

Diungkapkan suami korban Yo (26). Istrinya meminta tindakan pelayanan karena bagian yang habis dioperasi terus mengeluarkan cairan. Dan berusaha untuk menghubungi perawat dengan menggunakan atau menekan alat pemanggil perawat. Yang datang perawat pria, inisial SN (26) yang awalnya berniat membantu tapi malah melakukan pelecehan.

" Tiba- tiba perawat tersebut memaksa melakukan tindakan pelecehan pada istri saya" Terangnya. 

Istri saya berusaha melawan dan berontak. Akhirnya perawat tersebut meminta maaf dan langsung pergi. 

"Akibat peristiwa tersebut istri saya meminta pulang dan trauma ' tandas Yo.

Ditambahkan kuasa hukum korban Danang Agung SH, dirinya mendampingi terus pihak korban dari sejak laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, hingga sampai status pelaku menjadi tersangka. 

Sejauh ini korban mulai membaik psikologinya. Walaupun tidak ada dukungn dari pihak RSPB sebagai upaya itikad baiknya. Korban tetap menjalani pengobatan secara mandiri. 

Dalam surat penetapan sebagai tersangka, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasana Seksual.

 Media ini terus berupaya mendapat klarifikasi dari pihak RSPB melalui pesan Whatapps (WA) . Namun hingga berita ini di publikasikan, pihak RSPB belum memberikan tanggapan.(Dg)

Foto : Hery Sunaryo,S.H

KabarIkn.com.Balikpapan - Diduga telah terjadi tindak pelecehan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB). Korban inisial Nh (22) diduga dileceh kan oleh oknum perawat di RSPB pada saat dirinya sedang menjalani rawat inap setelah menjalani operasi. 

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 lalu, di kamar Bougenvil 256, dimana korban yang baru saja melakukan operasi di bagian payudaranya yang terdapat benjolan. Pagi dilakukan Tindakan operasi , malam pelecehan tersebut terjadi.

Atas perbuatan tersebut, korban Nh bersama suaminya inisial Yo telah melaporkan kepihak yang berwajib yakni Unit Perlindung Perempuan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Dan saat ini sedang berproses hukum.

Didampingi penasehat hukumnya Hery Sunaryo SH dan Danang Agung SH, korban mengingingkan agar pelaku diproses hukum dan pihak rumah sakit bertanggung jawab atas segala kelalaiannya pada pasien. 

“Sudah kami laporkan ke polres Balikpapan ke Unit PPA, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”terang Danang Agung.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasana Seksual.

Ditambahkan Hery Sunaryo, pihaknya tidak berhenti sampai disitu, penasehat hukum korban ingin meminta pertanggung jawaban dari RSPB yang dianggapnya lalai menjaga keamanan pasien dalam menjalani layanan kesehatan. Sebagai rumah sakit besar dan memiliki sumber daya manusia yang kompeten harusnya keamanan pasien dan kenyamanannya terjaga selama menjalani pemulihan atas sakitnya.

“Ini malah tidak terjadi, pasien mendapat perlakuan kekerasan seksual dan trauma. Pihak rumah sakit Pertamina seakan-akan ingin menutup-nutupi kasus ini” lanjutnya.

Sejak peristiwa tersebut, korban menjalani pemulihan sakit dan trauma secara mandiri. Pihak RSPB tidak melakukan pendampingan baik medis, dukungan moril ataupun bantuan hukum kepada korban. 

Agar peristiwa ini tidak ulang lagi dan menjadi perhatian RSPB, kuasa hukum akan melayangkan surat somasi kepada manjemen. Karena dalam peristiwa ini tidak dapat dipisahkan tempat kejadian perkara. Dimana ada keterlibatan kelalaian RSPB yang dapat dimintakan pertanggung jawaban menurut undang-undang yang berlaku.  

“Atas kelalaian tersebut, kami akan somasi Rumah Sakit Pertamina Balikpapan” tegas Hery.(*)

 

 

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Sidang perselisihan hubungan industrial pekerja media massa dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) atau Balikpapan Pos terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. 

Eks pekerja melayangkan dua gugatan sekaligus ke PHI, melalui advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH. Gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Sedangkan gugatan Achmad Syamsir Awal, register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.

Intinya, para pekerja menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih sesuai surat anjuran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021. Anjuran yang mewajibkan Balikpapan Pos membayar pesangon tersebut ditandatangani Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah.

Nah, dalam sidang keempat yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL, pada Kamis (17/11/2022) beragendakan jawaban dari pihak tergugat, disampaikan Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

Dalam 2 berkas jawaban tergugat dengan gugatan Nomor 55 dan 56 diterima langsung Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH, masing berisi 13 lembar dan 10 lembar.

"Berkas jawaban dari tergugat sudah diterima, sidang akan dilanjut pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan jawaban dari penggugat," kata Hakim Ketua, Lukman Akhmad SH dalam persidangan.

Dalam sidang, setelah gugatan perkara beregister nomor 55 selesai dan diketok palu oleh hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam poin isi jawaban PT Duta Margajaya Perkasa, terhadap perkara nomor 55. Paragraf pertama yang disampaikan berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

 "Terkait poin ini kami menjelaskan bahwa upaya mitigasi merupakan instruksi dari Jawa Pos yang menjadi induk perusahaan grup kami. Bahwa benar, ketika pemotongan upah kami putuskan, kami tidak melapor kepada aparat berwenang karena ketidaktahuan kami akan mekanisme/aturan yang ada serta kondisi pandemi yang membuat operasional serta keuangan perusahaan sangat terganggu," ujar Yudhi, dalam kutipan berkas jawaban.

Dalam berkas jawaban itu juga, Yudhianto menulis bahwa dalam instruksi Jawa Pos juga tidak diberi arahan agar kami melapor kepada instansi berwenang (Disnaker). "Fokus kami pada saat itu adalah, bagaimana perusahaan bisa melewati dampak pandemic Covid-19 yang telah membuat pendapatan PT DMP merosot serta berupaya maksimal mencari pendapatan guna membayar segala kewajiban termasuk cicilan berbagai utang yang membelit perusahaan," tulis Yudhianto.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Wijanarko SH akan menanggapi berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto pada sidang selanjutnya, yakni Kamis 1 Desember 2022, dengan agenda pembacaan jawaban dari penggugat.

"Kalau kita baca isi berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos ini, isi seperti curhatannya," ucapnya. (to/lie)

Foto : Advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL (tengah) dan Dani Mardhani SH beserta tim saat berfoto di depan kantor PHI kota Samarinda

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Sidang gugatan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, terus berlanjut.

Ya, pada Kamis (10/11/2022) sidang lanjutan digelar dengan agenda jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto. Berkas jawaban tergugat yang diserahkan ke Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Panitera Rosmala Mardeanty SH ternyata ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Menurut Hakim Ketua Lukman Akhmad SH, kesalahan jawaban tergugat yakni dengan menggabungkan perihal perselisihan hubungan industrial Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr menjadi satu berkas. 

"Jawaban tergugat belum siap, karena kalau dijadikan satu begini saya jadi bingung," kata Hakim Ketua Lukman Akhmad SH.

"Maaf pak saya belum paham," jawab Yudhianto di Ruang Sidang Dr Haryono SH.

Menyaksikan hal itu, advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH pun ikut menolak, dan meminta tergugat merevisi jawabannya selambat-lambatnya pada Kamis (17/11/2022) mendatang.

"Kami keberatan karena tergugat membuat jawaban digabung, harusnya dipisah. Gugatan Nomor 55 sendiri dan Nomor 56 sendiri," kata Bambang Wijanarko.

Senada, Dani Mardhani SH mengatakan tergugat tidak serius dalam menindaklanjuti permintaan Hakim Ketua, sehingga membuat kesalahan yang merugikan waktu semua pihak.

"Kan lucu kalau dijadikan satu berkas. Harusnya tergugat memahami dulu dari awal sebelum membuat jawaban tergugat," cetusnya.

Dengan begitu, Hakim ketua Lukman Akhmad SH terpaksa menghentikan sidang dan mengiyakan agar agenda jawaban tergugat Yudhianto kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 November, pekan depan. (lex/*)

TUNTUT KEADILAN: Eks karyawan Balikpapan Pos bersama kuasa hukum Lay Office BW Partners berfoto usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (27/10/2022).

KabarIkn.com, BALIKPAPAN - Perjuangan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.

Ya, pada Kamis (27/10/2022), sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL. 

Dua gugatan yang dilayangkan Rusli dkk dan Achmad Syamsir Awal dkk dikuasakan kepada advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya perihal gugatan hubungan perselisihan hubungan industrial.

Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat memperlihatkan id card masing-masing. Pihak penggugat yang dikuasakan kepada Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id card. Namun dari pihak tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu memperlihatkan secara fisik dihadapan hakim ketua.

"Maaf apakah bisa diperlihatkan id card jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum pemegang saham," ucap Lukman Akhmad SH kepada Yudhianto. "Maaf, untuk id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan dan RUPS, saya tidak bawa," sambung Yudhianto.

Karena tidak mampu menunjukkan id card tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib dibawa saat sidang lanjutan pada Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat namun wajib diperlihatkan di sidang selanjutnya.

"Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan tanggal 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos)," ucap Lukman Akhmad SH.

PERJUANGKAN HAK: Beberapa perwakilan eks karyawan Balikpapan Pos memperlihatkan dua surat gugatan yang sudah didaftarkan ke PHI, sepekan lalu.

Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua, Bambang Wijanarko menegaskan kliennya hanya menuntut agar tergugat dalam hal ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan.

"Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim," kata Bambang.

Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam sidang ini, juga ditunda dan dilanjutkan Kamis mendatang dikarenakan kuasa hukum penggugat melakukan revisi isi tuntutan gugatan. 

Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur pada 21 September 2022 lalu.

Dalam nota pemeriksaan khusus yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi dan pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto SH serta Mochamad Gufron SH itu, dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai bekerja.

Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan diputuskan berdasarkan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus dari Disnakertrans Kaltim," tambah Bambang. 

"Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat," pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai. (lie/*)

Kabarikn.com,Balikpapan-Pengurus dan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kota Balikpapan, menggelar dialog dalam rangka mempublikasikan kerja-kerja yang akan dilakukan Gapensi Kota Balikpapan kedepan.

Dalam dialog tersebut menghadirkan pemantik diskusi yaitu ketua Gapensi Kota Balikpapan Ir. Patman Prakasi, dan pemerhati Kebijakan publik kota Balikpapan yang juga seorang Advokat yaitu Hery Sunaryo.

Dalam dialog tersebut Patman, berharap pemerintah kota agar melibatkan asosiasi Gapensi dalam merancang proses pembangunan dikota Balikpapan dengan harapan kualitas pembangunan infrastruktur dikota Balikapapan dapat terjamin mutunya.

Sebagai ketua Gapensi kota Balikpapan yang baru saja terpilih Patman menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal pembangunan kota Balikpapan demi kemajuan kita bersama, dalam waktu dekat pengurus Gapensi Balikpapan akan audiensi kepemerintah kota ke Walikota dan juga DPRD kota Balikpapan, untuk memberikan masukan agar pembangunan proyek infrastruktur khususnya jasa konstruksi dikota Balikpapan memiliki kualitas yang baik.

Dalam dialog tersebut Hery menyampaikan, keterlibatan kontraktor lokal dibawah naungan Asosiasi Gapensi kota Balikpapan perlu mendapat perhatian khusus, dalam menjaga kualitas pembangunan jasa konstruksi dikota Balikpapan, karena hampir setiap tahun dana APBD kota Balikpapan lebih dari 30% nya untuk pembangunan konstruksi.

Semisal, setiap musim penghujan kota Balikpapan terjadi banjir, salah satu upaya pemerintah dalam menanggulanginya adalah dengan melakukan perbaikan drainase gorong-gorong, dan ini memerlukan tenaga jasa konstruksi,

Kalau pengerjaan drainase atau gorong-gorong tersebut dikerjakan kontraktor luar tentu ada frasa yang kurang, bahwa kontraktor tersebut hanya sekedar mengerjakan namun tidak merasa memiliki, sehingga secara kualitas terdapat keraguan, kalau kontraktor lokal frasa untuk merasa memiliki tentu lebih besar sehingga kualitas infrastruktur konstruksi yang dihasilkan akan lebih berkualitas.

Contoh lain setiap tahun penerimaan siswa didik baru dikota Balikpapan terjadi persoalan, daya tampung siswa, penyebabnya jelas karena kurangnya Ruang kelas belajar, kalau melihat data Disdik tahun 2022 lulusan SD ke SMP sebanyak 13.158 siswa, 30%nya ditampung sekolah swasta, dan 70% nya kesekolah negeri, sementara ruang belajar sekolah negeri yang tersedia hanya 205 roombel, kalau satu roombel diisi 32 siswa sesuai perwali kota Balikpapan, maka masih ada sekitar kurang lebih 1000 siswa yang harus tertampung dan untuk menampungnya kita butuh sekitar 50 roombel baru,

Kalau 50 Roombel dibagi 6 kecamatan maka tiap kecamatan akan menambah 5 Roombel dan kalau tiap kecamatan ada 3 sekolah SMP maka tiap sekolah hanya menambah satu atau dua roombel, kalau satu roombel dibangun dengan anggaran Rp. 300 juta maka untuk membangun 50 roombel membutuhkan anggaran sekitar Rp. 15 Miliar,

Hery meyakini kalau kontraktor jasa konstruksi lokal yang mengerjakan satu bangunan roombel yang tadinya Rp.300 juta kalau kontraktor jasa konstruksi lokal yang mengerjakan mungkin hanya membutuhkan anggaran Rp.100 juta per Roombel, kalau 50 unit Roombel hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp. 5 Miliar, tentu akan lebih murah dan lebih berkualitas dengan demikian Gapensi kota balikpapan dapat terlibat aktif ikut serta dalam menyeleaaikan problem pembangunan dikota Balikpapan, sehingga peran yang harus dilakukan pengurus Gapensi kota Balikpapan adalah ikut mengawal proses pembangunan kota Balikpapan.

Hery juga menambahkan, dengan keberlanjutan pembangunan proyek infrastruktur IKN dan kota Balikpapan sebagai penyanggah Ibu Kota Negara, maka sudah seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi kontraktor lokal jasa konstruksi khususnya asosiasi Gapensi kota Balikpapan untuk memanfaatkan momentum ini dalam mendongkrak perekonomian kota Balikpapan terlebih kita habis dilanda kesulitan akibat pandemi COVID-19. Karena kalau kontraktor lokal Balikpapan sejahtera masyarakat kita pun akan sejahtera karena perputaran uang yang dihasilkan akan berputar dikota Balikpapan penyerapan tenaga kerja pun akan terserap signifikan dengan demikian pengangguran dikota Balikpapan akan teratasi.

Untuk itu Hery berharap perlindungan kontraktor lokal khususnya jasa konstruksi harus dibuatkan perlindungan hukum melalui prodak hukum perda atau perwali, salah satu isi pasalnya mengatur setiap kontraktor luar yang masuk ke Kota Balikpapan harus melibatkan kontraktor lokal khususnya jasa konstruksi, kemudian pasal lain juga mengatur tentang terkait dengan permodalan, bagaimana kontraktor lokal bisa mendapat kemudahan bantuan permodalan dari jasa keuangan perbankan, perlindungan hukum terhadap kontraktor lokal ini perlu dirumuskan bersama dalam rangka mendorong masyarakat Balikpapan yang sejahtera,"tutup Hery. (**)

Foto : Pengamat Politik dan Hukum (PATIH) , Muchtar Amar.SH

KabarIkn.com,Tana Paser - Distribusi BBM subsidi diduga tidak merata yang membuat daftar ketimpangan di masyarakat bertambah. Muchtar Amar, SH selaku PATIH (Pengamat Politik dan Hukum) buka suara. 

"Ada ketidakjelasan pendistribusian minyak subsidi, di daerah banyak petani swadaya BBM subsidi tidak ada sedangkan di daerah pabrik ditemukan banyak BBM non subsidi tersedia" Ungkapnya saat diwawancarai via telepon, Selasa (12/7/2022).

Saat ini terjadi kelangkaan bio-solar subsidi di SPBU yang ada Kalimantan Timur yang sehingga menyulitkan banyak petani sawit swadaya karena yang tersedia hanya BBM-Non Subsidi itupun sulit dicari yang membuat harga BBM tersebut mahal.

"Seharusnya jika nelayan ada SPBN, maka petani sawit swadaya juga harus ada SPBPetani Sawit, dipisahkan saja sentra pengisiannya, sektor industri khusus SPBU-Non Subsidi sesuai potensi daerahnya, jangan di daerah industri banyak SPBU-Non Subsidi, diduga pasti tidak tepat sasaran distribusi pemberian subsidinya", terangnya. 

Menurutnya hal ini diperparah dengan harga TBS sawit di petani sawit swadya yang masih 'binal' tak terkendali sehingga semakin menyulitkan petani sawit swadaya padahal saat ini harga pupuk meningkat sedangkan TBS menurun. 

Berdasarkan surat Kementan (Kementrian Pertanian) No. 144/KB.310/M/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022 agar TBS petani swadaya dibeli minimal seharga Rp. 1.600,- diharapkan Gubernur, Walikota dan Bupati mendorong fasilitasi kelembagaan petani swadaya dengan pihak pabrik terjalin kemitraan.

"Pemerintah harus adil terhadap semua pelaku usaha dan bertindak sesuai kewenangannya yang telah tercantum dalam UUD 1945 bukannya saling lempar kewenangan antar pemimpin," Tegasnya. (ar)

Photo : ilustrasi Pasal Kontroversial RUU KUHP beberapa Pasal yang Kontroversial

Kabarikn.com,Tana Paser - RUU KUHP menuai banyak perdebatan dikalangan para pengamat hukum, sementara masyarakat umum tidak tahu menahu tentang hal ini. 14 poin yang tertera dalam RUU KUHP dinilai merampas kebebasan mengutarakan pendapat. Diketahui RUU KUHP tersebut telah di setujui DPR RI dan rencananya akan di bahas di Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

RUU KUHP merupakan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang rencananya dibuat sebagai pembaharuan dari KUHP terdahulu. KUHP yang digunakan saat ini merupakan KUHP produk hukum pemerintahan pada zaman kolonial belanda sehingga diharapkan dengan ada nya RUU KUHP dapat memperbaharui hukum indonesia dan menyesuaikan dengan keadaan politik hukum dan perkembangan masyarakat saat ini. 

Pemerhati Hukum dan Politik Muchtar Amar, SH melalui keterangan tertulis kepada awak media kamis (23/6/2022) di Tana Paser, meminta semua lapisan masyarakat dilibatkan dan terlibat dalam pembahasan RUU KUHP tersebut sebelum disahkan.

"Partisipasi masyarakat bukan hanya penting, tapi harus dilakukan, anak bangsa di negara kita kan beragam, tentu subtansial aspirasinya juga bisa beragam, diatur aja tapi jelas dan tegas subtansial persepsi ‘penghinaan’, jangan ngaret, demokrasi di negara hukum kan aspiratif dan transparan“, jelasnya.

Menurutnya, saat ini rakyat Indonesia dihadapkan dengan kebebasan berpendapat atas pemerintahan di negaranya sendiri. Padahal kebebasan merupakan fitrah dari tuhan yang maha esa sehingga harus di ingat dan dipedomani. 

“Kebebasan berpendapat jangan ‘dibungkam’ dengan dalih ‘penghinaan’ terhadap alat kekuasaan negara, namun perlu di edukasi saja agar tetap ada etika, moral, budaya, dan sopan santun dalam menyampaikan pesan kebebasan berpendapat, memang jika dibiarkan,khawatir dapat picu konflik horizontal, kerusuhan dan situasi pertahanan keamanan negara pun jadi terganggu”, tegasnya.(ar)

KabarIkn.com,Balikpapan- Ketua Laskar Anti Korupsi ( LAKI) Kota Balikpapan Oki M Alfiansyah, SH, MH, Med, CPCLE, CIRP yg merupakan Ormas anti Rasua ini secara tegas akan mengawal & fokus dalam pemberantasan korupsi di Balikpapan. Salah satu dugaan korupasi yang sat ini tengah di awasinya terkait dana penyelenggaraan pemilu tahun anggaran 2019 hingga 2020 yangdiduga merugikan negara sebesar 17, 9 Milliar. Saat ini proses penegakan keadaannya atau proses hukumnya baru dalam tahap laporan di Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.

“LAKI tidak mau tinggal diam dan kecolongan atas dugaan mega korupsi dana penyelenggaraan pemilu tahun anggaran 2019 hingga 2020 lalu” ujarnya.

Pihaknya menegaskan kerugikan negara sebesar 17, 9 Milliar itu cukup fantastis. LAKI kota Balikpapan meminta pada masyarakat juga dapat terlibat dalam mendukung apa yang dilakukan LAKI. memantau dan kawal kasus mega korupsi KPU Kota Balikpapan ini yang saat ini bergulir ke proses hokum di kejaksaan.

“Kita akan kawal hingga sampai ada vonis bahkan sampai di seretnya ke bui para koruptor pemakan uang rakyat tersebut ujar Bang Oki sapaan akrab nya.

Dari copyan surat pemanggilan Kejakasaan Negari Balikpapan pada Hari ini kamis 23 Juni 2020, Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemanggilan di KPU kota Balikpapan atas laporan dugaan mega korupsi 17,9 milliar ada 3 orang Jaksa yg akan melakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan.

Ini kasus tidak boleh di biarkan begitu saja saya bersama Ormas Laskar Anti Korupsi ( LAKI ) akan tetap konsisten dalam mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga ke meja hijau bahkan sampai di jatuhkannya vonis”tegas Oki.

Masih banyak korupsi maupun KKN yang terjadi di kota Balikpapan oleh LAKI disikapi secara tegas. Hal ini belum di munculkan atau masih tersembunyi, tapi pihaknya berupaya membongkar habis seperti dugaan KKN di proses pemilihan Dewan Pengawas Kota Balikpapan baru-baru ini.

“Kami akan tetap soroti proses dan SK Walikota tentang pengangkatan Dewas Perumda Kota Balikpapan siapa bilang saya lagi diam-diam saja”pungkasnya. (diolah dari Rilis)