[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Terdapat sekitar 1.448 warga Binaan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan untuk pengusulan Remisi Idul Fitri tahun ini ada 293 napi . 

Foto : Zaki , Wakil Ketua Humas Lapas II A Balikpapan dan Kasubsi Registrasi 

Wakil Ketua Humas Lapas II A Balikpapan dan Kasubsi Registrasi , Zaki menyampaikan selama Bulan Ramadhan , warga binaan Lapas II A diberi pembinaan berupa belajar mengaji  , buka puasa bersama beserta tarawih dan dilanjutkan dengan Tadarus. Senin ( 26/04/2021 )

" Kita juga ada program belajar paket A sampai C , bulan lalu mereka sudah melakukan ujian dan sekarang menunggu hasil . Jadi saat keluar dari Lapas mereka akan mendapatkan Ijasah," ujarnya. 

Napi yang mendapatkan remisi dinilai dari perilaku berkelakuan baik, selalu mengikuti kegiatan di lapas dan tidak melanggar aturan . ( tri )

 

 

 

 

Foto : Kuasa Hukum Ocean Resto Mulyati,S.H,M.H,Cil

Kabarikn.com,Balikpapan - Minggu , 25/4/21 Kuasa hukum ocean resto balikpapapan Mulyati S.H.,M.H,CIL sebut upaya beberapa oknum ormas berusaha mengintimidasi karyawan ocean resto sebagai bentuk tindakan illegal.

Aksi premanisme tanpa dukungan legal tetap akan kami lawan untuk melindungi hak dan asset kami.

Indonesia itu negara hukum ,jangan ada upaya upaya illegal yang mengganggu aspek supremasi hukum tutur Uly sapaan akrab Mulyati S.H.,M.H.,Cil kepada awak media.

Diketahui beberapa waktu terakhir ada upaya oknum yang mengatasnamakan ormas tertentu mencoba masuk ke ocean resto balikpapan dengan dalih sebagai kepanjangan tangan seorang yang diduga sebagai pemilik baru lokasi ocean resto,tapi secara legalitasnya apa,

Menurut Mulyati kita tidak usah ribut ada tempat dan fasilitas negara sebagai sarana penyelesaian aspek sengketa apapun,kembali lagi menurutnya pakailah cara cara yang elegan dan tidak melanggar hukum," jelasnya. (**) 

Sumber :Eed/PJI

Kabarikn.com,Balikpapan -  Senin 12 April 2021 , Heru Bambang melaporkan beberapa media cetak dan online ke Polda Kaltim . Melalui penerima kuas atas nama Erida Nastiti anak kandung dari Herum Bambang melapitkan Tribun Balikpapan , apahabar.com , tribunkaltim.co , balikpapan dan prokal.co ke Polda Kaltim.

Heru bambang merasa dirugikan dengan isi berita yang tidak sesuai fakta hukum yang termuat dalam putusan pengadilan negri balikpapan nomer 937/pid.B/2019/PNBPP tanggal 8 april 2020.

Dalam pemberitaan media bulan maret silam media tersebut memberitakan Heru bambang terkait kasus penjualan asset pemkot yang sangat jauh dengan perkara yang sedang di hadapi Heru bambang.(eed/(*))

Kabarikn.com, BALIKPAPAN - Kasus pelaporan ijazah Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud ke Polda Kaltim oleh Suriansyah dan Rona masih berlanjut. 

Pada kali ini giliran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan dukungan kepada Rahmad Mas’ud. Sekretaris Jenderal MAKI Komaryono melihat persoalan ini disinyalir tidak lepas dari lanjutan pilkada Balikpapan yang sebenarnya sudah selesai. 

Ia meyakini bahwa Wali kota terpilih mempunyai komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakaat. 

“ Kami akan back up pak Rahmad mewujudkan itu. Apalagi ada kesepakatan dengan kita menuju pemerintahan yang bersih dan juga bebas korupsi,” ujarnya. 

Ia menduga persoalan ijazah ini tidak lepas dari sisa-sisa perosalan pilkada yang sudah berlangsung dan belum dapat diterima oleh pihak lain. 

“ Kalau ijazah ini kami sinyalir pasti ada pihak-pihak yang kurang sreg dengan pak Rahmad Masud karena takut kehilangan priuk nasinya,” jelasnya . 

Dilanjutkan , “ Pak Rahmad Mas'ud benar - benar kuliah, seperti kalau kuliah sistem mengajarnya berbeda dengan sekolah-sekolah. Kuliah itu masuk dua hari dalam satu minggu itu sudah biasa , yang paling penting dia mengikuti ujian negara dan sebagainya,” tuturnya. 

Bahkan pihaknya juga menurunkan tim ke Balikpapan untuk ikut menelusuri kasus ini. Dari hasil data  dan juga foto diketahui tidak ada persoalan yang ditemukan. 

Oleh karena itu terkait kasus pelaporan ini, Maki menunggu sikap dari Rahmad Mas’ud untuk melakukan pelaporan balik. “ Kita tunggu Kalau pak RM siap kita lakukan pelaporan balik. Kalau perlu nanti kita akan dampingi ke Bareskrim Polri  dan kita kawal sampai kesana kalau cukup di polda kita kawal ke Polda. Kita kawal sampai kasus itu betul-betul clear,”ujarnya. 

Komaryono menilai kota Balikpapan merupakan kota yang kondusif dan aman. Seharusnya pihak-pihak lain ikut menjaga situasi ini dengan tidak menyulut api permusuhan. 

Masyarakat Balikpapan diyakini akan memberikan kesempatan kepada wali kota terpilih untuk membuktikan membangun kota Balikpapan yang jauh lebih baik. 

“ Harusnya Balikpapan lebih kondusif apalagi dengan terpilihnya pak Rahmad wali kota baru dengan enterprenuernya maupun inovasi dan akses beliau lebih menguasai menjadi modal yang bagus  bagi Balikpapan. Ini harus kita dukung Bersama ,  jangan justru menunjukan cara yang tidak baik,” tandasnya. 

Sudah benar pernyataan kuasa hukum Rahmad Mas'ud tentang Ijazah yg dimiliki oleh Pak Rahmad Mas'ud adalah benar Asli dan syah secara hukum yg dikeluarkan oleh Universitas Tridarma Balikpapan . Rahmad Mas'ud kuliah sama dengan mhs murni dan memiliki Kartu mahasiswa yg di tanda tangi oleh Rektor Untri dan sudah di Verifikasi oleh LLDKI ( Kopertis) wilayah XI Kalimantan. Semua Persyaratan perkuliahan KHS, KRS , daftar hadir mata kuliah ,  Proposal judul Skripsi dan berita acara Ujian Skripsi dan Arsip  siap menjadi Bukti dihadapan Hukum. Saya selaku wakil Rektor 1 UNTRI Balikpapan Pak Rahmad Mas'ud terdaftar sebagai Mhs di Untri Thn 2010 s/d 2016 dan di Wisuda pada Tahun 2016. 

" Saya siap untuk menghadapi permasalah yg diadukan oleh Pelapor di Polda Kal-Tim," tegas Muh.Thalib.SH,MH. (*)

Kabarikn.com, Lampung Utara –  Pimpinan Redaksi Media Online  Fajar Fokus Informasi.com (Mintaria Gunadi) mewakili organisasi Profesi Jurnalis dengan resmi melaporkan account facebook Kiyai Agra ke unit Tipiter Polres Lampung utara, terkait coment di account Facebook di Grub Suara Informasi  Lampung Timur yang di share  oleh akun Facebook Neodemian Rafael link berita Resolusitv.com berjudul ” Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higenis dan Tak Berizin” yang dianggap menghina dan melecehkan Profesi Wartawan Indonesia.

Laporan no Stpl/134/b-1/II/2021/Polda Lampung/SPKT RES LU tanggal 15 februari 2021 saat ini sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan Saksi M.Indra selaku pimred Resolusitv.com.dan Andi Yansah dari Media Lampungnet.com Selasa (16/02/2021).

M.Indra dan Andi  mengaku diajukan puluhan pertanyaan terkait kronologis dan isi postingan tersebut mengingat Komentarnya yang membawa-bawa profesi Wartawan, dalam postingan tersebut “kiyai Agra” melontarkan kata- kata “ yang kurang baik bahkan Agra mengatakan kalau tidak seneng datangi saya ke kantor .saya ormas GML jalan lintas sumatra no 38 kab lampung utara kec Abung Barat”, tulis Kiyai Arga di kolom comentar tersebut.

Indra mengaku sudah bertemu dan melakukan Perdamaian dengan pihak terlapor namun secara pribadi, dirinya mengaku tidak bisa melarang Wartawan yang tersinggung dengan komentar Kiyai Agra untuk menempuh jalur hukum, dan tetap berkewajiban hadir dalam panggilan dari pihak kepolisian sebagai saksi.

Mintaria Gunadi pimpinan Redaksi Forum Fajar informasi, selaku pelapor saat dikonfirmasi sesaat setelah mendampingi Saksi di Mapolres Lampung Utara Selasa (16/02/2021), menyatakan bahwa dirinya dan semua rekan-rekan jurnalis merasa sangat terhina dengan komentar yang sangat melukai perasaan seorang Wartawan, ”untuk itu kami menempuh jalur hukum demi menjaga hal – hal yang tidak diinginkan, dan mudahan-mudahan menjadi pelajaran bagi warga dan Netizen untuk bijak dalam berkomentar di Media Sosial hingga tidak menyinggung pihak lain.(Dbs) 

Editor : Tri

Kabarikn.com, SEMARANG - Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin (18/1) sekira pukul 07.54 Wib, Kemarin.

Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat orang pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam jumpa Pers mengungkapkan, bahwa kelima orang ini empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaiti Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

"Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis, (20/1/21) pukul 14.00 Wib, Kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA," jelas Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dir Krimum Komelbes Wihasto saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (22/1/2021).

Mantan Kapolrestabes Makasar ini menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

"Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang di BackUp Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.

"Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis 20/1/2021 sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan," ungkap AKBP Indra Mardiana.

Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar menghimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur. 

Kapolrestabes juga berpesan kepada pelaku tindak kejahatan, ia meminta mereka jangan mencoba untuk berbuat kejahatan di wilayah Kota Semarang.

"Sekali lagi saya tegaskan jangan coba coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," ungkapnya. (Saibumi/*Rus)

Editor : Tri

KabarIkn.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta. 

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021).

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan. 

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal", jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan _costumer service_, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam _costumer service_ tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain. 

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk _crypto currency_, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).  

"Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi" , jelas Slamet.(*)

Kabarikn.com, Kota Metro - Sidang lanjutan ke.7 Nomor Perkara 17/ Pdt.G/2020/PN Met terkait gugatan terhadap Jurnalis Eko Wahyuntoro kembali dilanjutkan di ruang sidang cakra,. Senin(11/01/2021)

Terkait perkara pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Sidang kali ini di agendakan dengan Pembuktian tambahan dari penggugat maupun tergugat. 

Dalam sidang perdata tersebut terdapat 4 point alat bukti tambahan, dari pihak penggugat Alif Suherly Masyono,.S.H. total alat bukti penggugat 20 poin, dan untuk tergugat Eko Wahyuntoro tambahan alat bukti 4 point, total alat bukti tergugat 16 point. 

Tergugat Eko.wahyuntoro didampingi Kuasa Hukum Okta Virnando,S.H,.M.H.,Edy Rudiyanto,S.E.S.H.,Hendra Saputra,S.H., Joni Widodo,S.H.M.M, dan rekan- rekan Organisasi AWPI Kota Metro.

Menurut Okta Virnando, S.H.,M.H,selaku pihak kuasa hukum tergugat mengatakan,  Pada intinya bukti yang kami berikan itu membuktikan bantahan kami tentang dalil-dalil tindakan melawan hukum dan juga pembuktian itu membuktikan tentang gugatan rekonvensi kami tentang tidak maksimal nya kerja anggota jurnalis yang telah di gugat oleh penggugat tersebut,"Ujarnya.

Lanjut Okta, untuk sidang berikutnya tanggal 18 Januari 2021 akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. Saksi yang akan dihadirkan penggugat berjumlah 3 saksi dan kami  juga akan menghadirkan saksi setelah sidang dari pihak penggugat, Kami juga tegaskan akan membantah dalil-dalil penggugat dan saksi tentang rekonvensi yang kami ajukan," Pungkasnya.(rilis) 

Editor : Tri

KabarIkn.com,JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

KabarIkn.com,JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai dan tidak terprovokasi terhadap teror dan upaya mengadu domba menjelang pergantian tahun baru. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat peka dan peduli pada lingkungan sekitar termasuk memperhatikan, serta mengenali tetangga samping rumah. 

Argo juga mengingatkan peranan pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) untuk bekerja maksimal mengenali warganya. Kemudian optimalisasi fungsi Bhabinkamtibmas, babinsa dan aparat kelurahan bisa mengidentifikasi warga sekitar.

"Kami juga menghimbau masyarakat jangan mudah percaya kepada berita-berita yang bersifat negatif, berita bohong (hoaks) dan provokatif, serta jangan mudah diadu domba oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (29/12/2020). 

Di samping itu, Argo juga meminta masyarakat mewaspadai kemungkinan munculnya aksi teror selama perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021 meskipun petugas telah menangkap beberapa terduga teroris.

"Kami juga meminta pemuka agama, guru dan orang tua menyampaikan imbauan serta pencerahan kepada lingkungan sekitarnya agar lebih peduli," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

Lebih jauh Argo mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Kami menghimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru di luar. Di rumah lebih baik dengan tetap menjaga protokol kesehatan," tandas jenderal bintang dua itu.(*)

KabarIkn.com - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. 

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya. 

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. 

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu. 

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba. 

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. 

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.

KabarIkn.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(*)