
Hery Sunaryo, SH
Kabarikn.com,Balikpapan- Ada dua persoalan terkait pembagian Bansos akibat pandemik Covid di Balikpapan, yg pertama, terkait dengan, pendataan, dan yg kedua terkait dengan Pendistribusian yg tidak tepat sasaran kepada warga penerima bantuan sosial yg terdampak pandemi virus covid-19
Dalam persoalan pendataan, pemerintah Kota seharusnya sdh punya basis data yg terintegrasi, Antara tim gugus covid 19 kota Balikpapan terhadap masyarakat yg sdh terkonfirmasi Reakif, OTG maupun positif yg mengharuskan mereka terkarantina dan data BPS atau Dinsos terkait masyarakat miskin di Balikpapan, yg secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemik cobid 19.
Prihal pendataan ini akan menjadi salah satu masalah nantinya dalam pendistribusian bansos yg bersumber dari APBD Perubahan Kota Balilpapan.
Kita tahu bersama bahwa Jenis bantuan yg beragam juga dapat menimbulkan banyak pertanyaan dalam penyaluran bansos di masyarakat. Semisal ada beberapa jenis bantuan yg dibagikan di antaranya bansos pusat, bansos provinsi, bansos APBD kota.
Banyaknya jenis bantuan, membuat masyarakat bingung karena tidak datang secara bersamaan. Banyak masyarakat bertanya - tanya apakah ini bantuan pusat atau bantuan provinsi ataukah bantuan yg bersumber dari APDB Kota. Terjadi saling claim di Masyarakat antara bantuan pusat,p provinsi dan kota, dalam memahami sumber Bansos dikarena datangnya tidak bersamaan.
Tentu pembagian tahap dua Bansos yg bersumber dari APBD Perubahan Kota Balikpapan, yg dekat dengan proses pilkada juga dapat berpotensi menimbulkan perdebatan dimasyarakat, dalam proses pendistribusian jangan - jangan pembagian Bansos dimasa menjelang pilkada ini dimanfaatkan oknum tertentu sebagai momen kampanye terselubung.
Hal ini dapat terlihat dari proses pendataan yg pada tahap pertama 70 rubu kemudian tahap kedua hanya 40 ribu, padahal banyak orang yg terdaftar sebagai penerima kala itu, kini kondisinya berubah. Misal yg dulu tahap awal dia sehat saat ini dia sakit, atau yg dulu dia mampu dan saat ini miskin.
Apalagi kemudian ada orang yg seharusnya tidak miskin tapi tiba-tiba terdampak Covid sehingga menjadi miskin, jelas ini harus terperhatikan dengan baik.
Jangan sampai pembagian bansos tahap dua ini bercampur dengan Faktor Politik dalam Pembagian Bansos Covid 19 di Balikpapan, masyarakat harus tercerahkan dan terjelaskan bahwa bansos covid 19 ini bersumber dari duit rakyat APBD Perubahan Kota Balikpapan, bukan bersumber dari partai politik atau kos politik pemenangan pilkada Balikpapan.
Hal ini harus benar-benar terperhatikan dengan baik dikarenakan walaupun pelaksana kegiatan adalah eksekutif tetapi secara politik anggaran pembahasan nya melalui hasil tehnokratis antara eksekutif dan legislatif dan sementara kita tahu hampir semua partai polotik mendukung satu calon dalam pilkda diBalikpapan akibatnya cek and balance didalam pelaksanaan penyusunan anggaran perubahan APBD kota Balikpapan ini harus benar-benar diawasi dengan baik.
Pendataan warga yang berhak menerima bantuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 menjelaskan bahwa penetapan kriteria fakir miskin dilakukan oleh pemerintah.
Setelah itu pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi data fakir miskin yg dilakukan secara berkala.
Hal yg juga harus terperhatikan juga dengan baik jangan sampai pembagian bansos ini terindikasi korupsi, semisal yg awalnya ditetapkan perorang berupa sembako sebesar Rp. 300.000 tetapi yg diterima oleh masyarakat berupa sembako hanya Rp. 200.000. Tentu kemungkinan- Kemungkinan ini harus terantisipasi dengan baik jng sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, mengingat anggaran bansos ini sangat besar.
Untuk itu semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi dan melibatkan diri mulai proses perencanaan sampai proses implememtasinya.
HERY SUNARYO,SH
Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( FORMAT)