[Valid RSS]

KabarIkn.com,JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah menangani 148 perkara terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan, dari 148 perkara, 126 kasus diantaranya telah diselesaikan selama tahun 2020 ini. Atau jika dalam persentase penyelesaian perkara (selra) sekira 85 persen.

"Terkait perdanganan orang (TTPO) selesaikan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan atau mencapai 85%," kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Disisi lain, Idham menyebut, dalam bidang operasional, Polri menerima 238.384 kejahatan yang dilaporkan. Sekira 173.035 kasus telah diselesaikan diantaranya.

"Jumlah kejahatan yang dilaporkan sebanyak 238.384 perkara dengan penyelesaian  173.035 perkara (73%) meningkat 2% dibandingkan tahun 2019," ujar Idham.

Sementara itu, pemberantasan street crime atau kejahatan jalanan, polisi menuntaskan 3.900 perkara pencurian dan kekerasan dari 5.349 perkara. Atau sebesar 73% penyelesaiannya.

"Pemberantasan street crime, tuntaskan 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara," ucap Idham.(Rustianto)

KabarIkn.com,JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan COVID-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.

KabarIkn.com,JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyaksikan langsung proses rekonstruksi di empat TKP kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada aparat di Tol Jakarta-Cikampek.

Usai menyaksikan tiap reka adegannya, Benny menyakini bahwa, enam anggota Laskar FPI yang melakukan penyerangan terhadap kepolisian sejak peristiwa tersebut terjadi.

"Saya saksikan dari awal sampai akhir saya saksikan sendiri terjadi penyerangan yang aktif menyerang dari kelompok itu dari awal," kata Benny dalam jumpa pers usai rekonstruksi di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Benny menyebut, proses rekonstruksi ini digelar secara transparan dan berdasarkan fakta. Sebab itu, menurutnya, dengan adanya reka adegan ini masyarakat bisa mengetahui kejadian yang sebenarnya. 

"Ini kiranya menjadi pemahaman bersama apa yang sesungguhnya terjadi. Nanti teman-teman yang akan menyampakan ini ke publik," ujar Benny.

Dengan adanya kegiatan ini, Kompolnas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polri lantaran telah melakukan proses rekonstruksi secara terbuka dan profesional serta berdasarkan fakta yang ada.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam rekonstruksi ini, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan. 

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan. 

Setidaknya ada 58 reka adegan yang digelar penyidik pada lokasi TKP pertama hingga terakhir.(*)

KabarIkn.com,JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. 

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. 

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan,  Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Rilis : Humas Polda Kaltim

KabarIkn.com,JAKARTA - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rilis : Humas Polda Kaltim

KabarIkn.com,JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara ditemukan fakta bahwa adanya penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di kasus penembakan laskar FPI yang melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek. 

Salah satu bukti yang menguatkan, kata Listyo, adalah ditemukannya jelaga di tangan pelaku terkait dengan penyidikan kasus tersebut. 

"Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). 

Jelaga artinya adalah butiran arang yang halus dan lunak terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam.

Selain itu, Listyo menyebut bahwa adanya kerusakan dari mobil aparat kepolisian ketika peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek tersebut terjadi. 

"Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," ujar Listyo.

Selain itu, Listyo menyebut, Bareskrim juga akan melakukan penyidikan secara profesionalisme dan tranparan. Sebab itu, Bareskrim akan menerapkan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah. 

"Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transpransi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Listyo.

Disisi lain, Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan penyidikan kasus penembakan terhadap enam Laskar FPI akibat melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan dalam hal ini dari rekan-rekan ekternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata eks Kapolda Banten itu.

Listyo menambahkan, penyidikan kasus penembakan ini akan berjalan secara terbuka dan profesinalisme. Sebab itu, Listyo memastikan, pihaknya akan selalu memberikan keterangan apabila adanya perkembangan dalam pengusutan perkara itu.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progres kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," ucap Listyo.

Disisi lain, Bareskrim juga membuka Hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui Hotline 0812842988228," ujar Listyo.

Rilis : Humas Polda Kaltim

KabarIkn.com,JAKARTA-Mabes Pori bersama Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (4/12/2020). 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut hadir.

Menurut Argo, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo dalam keteranganya. 

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. 

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal. 

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tandas Argo. 

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu, kesemuanya telah diproses. 

"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo.(*)

KabarIkn.com,JAKARTA- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan. 

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (26/11). 

Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. 

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya, Senin (23/11).(*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis 19 November 2020 , JATAM Kaltim dan LBH Samarinda melakukan pelaporan hukum terkait dugaan tindak pidana hilangnya nyawa anak-anak di lokasi lubang tambang yang direklamasi oleh perusahaan tambang batubara PT. Sarana Daya Hutama (PT. SDH) di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. 

Kejadian berulang yang terus dialami anak-anak atau remaja di Kalimantan Timur ini digugat karena nihil kejelasan hukum setelah satu setengah bulan berlalu sejak kejadian 6 September 2020 hingga hari ini, tanpa pengawasan dan pemberi izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan akibat pembongkaran tambang.

Kejadian jatuhnya korban 38 dan 39 di lubang tambang terjadi pada tanggal 6 September 2020, saat itu pukul 15.00 Wita, lima remaja berusia 14 tahun dengan inisial MHI, MRS, AB, MAPS, dan MI, tiba di area lubang tambang yang diberi nama warga sekitar sebangai "Danau Biru" yang tidak direklamasi dan tanpa pengawasan, lubang tambang tersebut berada di areal konsensi perusahaan PT. Sarana Daya Hutama (SDH) Nomor SK Operasi produksi 545/19/OPERASI PRODUKSI/EK/IV/2010 dengan izin seluas 186.05 hektar di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Hasil pengamatan lapangan oleh tim JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, lubang tambang yang menganga tersebut ditinggal sejak tahun 2015, dalam data yang ditelusuri izin PT. Sarana Daya Hutama terbit 1 Juni 2011 dan berakhir pada 22 Maret 2016. Lubang berisi air berbahaya ini diduga terjadi pembiaran dan kelalaian, tidak ditutup dan tanggung jawab pemulihan tidak diselenggarakan oleh perusahaan, pemerintah diduga terlibat karena membiarkannya.

Hingga saat ini, publik tak mendapat surat perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian dan pengumuman resmi pemerintah mengenai kasus ini, karena itulah JATAM Kaltim dan LBH Samarinda kembali melaporkan kasus ini dengan memberikan informasi dan data tambahan bagi aparat untuk ditindaklanjuti.*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Kegiatan razia masker sesuai perwali no 23 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan masih terus berjalan. 

Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) kembali melaksanakan razia masker gabungan, Minggu (11/10/2020) Di  mana setiap kecamatan mempunyai kawasan publik.

Razia kali ini  menyasar kawasan yang biasa digunakan masyarakat untuk berolahraga, di Jalan Sinar Mas Boulveard Grand City Balikpapan utara.

"Setiap kecamatan punya titik keramaian, contoh di Kecamatan Balikpapan Kota utamanya di lapangan merdeka, Balikpapan Timur di kawasan sekitar stadion Batakan, sedangkan Balikpapan Barat dikawasan lapangan poni, begitu juga di Balut," jelas Fachrul.

Fachrul menyampaikan, untuk meningkatkan pendisiplinan penggunaan masker, Razia masker gabungan terus di gencarkan mengingat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktifitas masih kurang .

"Apapun aktifitas kita mau aktivitas ksedang bekerja, bertukang perkantoran mau lari mau olahraga semua harus menggunakan masker", jelasnya.

Dari pantauan dilapangan  masih  banyak ditemui warga yang terjaring tidak memakai masker, bahkan masker tidak digunakan melainkan di simpan, baik saat berolahraga maupun pengguna jalan yang melintas.

Maka itu kami minta agar masyarakat membiasakan menggunakan masker, karena ini untuk kita semua bukan untuk diri sendiri," ungkapnya.

Dalam Razia kali ini, terdapat 30 pelanggar yang terciduk razia masker gabungan,  ada 7 pelanggar yang bayar denda, dan 23 pelanggar melakukan kerja sosial. ( tn )

KabarIkn.com,Balikpapan - Kegiatan razia masker dalam perwali no 23 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan masih terus berjalan. Bahkan kegiatan razia sudah menyasar wilayah perkampungan.

Dalam kegiatan razia masker, Camat Balikpapan Barat (Balbar) Muhammad Arif Fadhilah mengatakan, bahwa masyarakat yang terjaring di wilayah Balbar memang sudah ada penurunan, dilihat dari jumlah pelanggaran.

Karena biasa masyarakat yang terjaring masih di atas 20 pelanggar, namun saat ini menurun jadi 17 pelanggar meski penurunan tidak begitu signifikan.

"Kami mengharapkan di wilayah Balbar penurunan bisa mencapai 100 persen, apalagi ini sudah dua bulan berjalan," harapan Arif Fadhilah.

Ia menjelaskan, untuk menyadarkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker memang sangat membutuhkan waktu, sehingga perlu kesabaran dalam membina.

Dan terkait dengan kegiatan razia di wilayah perkampungan, untuk di wilayah Balbar sendiri memang belum terlaksana, karena lebih difokuskan di jalan protokol.

Sedangkan untuk razia di perkampungan memang masih belum terlaksana, lantaran di wilayah Barat tidak ada klaster perumahan, dan terkendala tempat, maka itu dipusatkan di jalan protokol.

"Jadi untuk wilayah perkampungan bukan tidak disasar, tetapi melihat kondisi," pantau situasi.*)

Hery Sunaryo, SH

Kabarikn.com,Balikpapan- Ada dua persoalan terkait pembagian Bansos akibat pandemik Covid di Balikpapan, yg pertama, terkait dengan, pendataan, dan yg kedua terkait dengan  Pendistribusian yg tidak tepat sasaran kepada warga penerima bantuan sosial yg terdampak pandemi virus covid-19

Dalam persoalan pendataan, pemerintah Kota seharusnya sdh punya basis data yg terintegrasi, Antara tim gugus covid 19 kota Balikpapan terhadap masyarakat yg sdh terkonfirmasi Reakif, OTG maupun positif yg mengharuskan mereka terkarantina dan data BPS atau Dinsos terkait masyarakat miskin di Balikpapan, yg secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemik cobid 19.

Prihal pendataan ini akan  menjadi salah satu masalah nantinya dalam pendistribusian bansos yg bersumber dari APBD Perubahan Kota Balilpapan.

Kita tahu bersama bahwa Jenis bantuan yg beragam juga dapat menimbulkan banyak pertanyaan dalam penyaluran bansos di masyarakat. Semisal  ada beberapa jenis bantuan yg dibagikan di antaranya bansos pusat, bansos provinsi, bansos APBD kota.

Banyaknya jenis bantuan,  membuat masyarakat bingung karena tidak datang secara bersamaan. Banyak masyarakat bertanya - tanya apakah ini bantuan pusat atau bantuan provinsi ataukah bantuan yg bersumber dari APDB Kota. Terjadi saling claim di Masyarakat antara bantuan pusat,p provinsi dan kota, dalam memahami sumber Bansos dikarena datangnya tidak bersamaan.

Tentu pembagian tahap dua Bansos yg bersumber dari APBD Perubahan Kota Balikpapan, yg dekat dengan proses pilkada  juga dapat berpotensi menimbulkan perdebatan dimasyarakat, dalam proses pendistribusian jangan - jangan pembagian Bansos dimasa menjelang pilkada ini  dimanfaatkan oknum tertentu sebagai momen kampanye terselubung.

Hal ini dapat terlihat dari proses pendataan yg pada tahap pertama 70 rubu kemudian tahap kedua hanya 40 ribu, padahal banyak orang yg terdaftar sebagai penerima kala itu, kini kondisinya berubah. Misal yg dulu tahap awal dia sehat saat ini dia sakit, atau yg dulu dia mampu dan saat ini miskin.

Apalagi kemudian ada orang yg seharusnya tidak miskin tapi tiba-tiba terdampak Covid sehingga menjadi miskin, jelas ini harus terperhatikan dengan baik.  

Jangan sampai pembagian bansos tahap dua ini bercampur dengan Faktor Politik dalam Pembagian Bansos Covid 19 di Balikpapan, masyarakat harus tercerahkan dan terjelaskan bahwa bansos covid 19 ini bersumber dari duit rakyat APBD Perubahan Kota Balikpapan, bukan bersumber dari partai politik atau kos politik pemenangan pilkada Balikpapan. 

Hal ini harus benar-benar terperhatikan dengan baik dikarenakan walaupun pelaksana kegiatan adalah eksekutif tetapi secara politik anggaran pembahasan nya melalui hasil tehnokratis antara eksekutif dan legislatif dan sementara kita tahu hampir semua partai polotik mendukung satu calon dalam pilkda diBalikpapan akibatnya cek and balance didalam pelaksanaan penyusunan anggaran perubahan APBD kota Balikpapan ini harus benar-benar diawasi dengan baik.

Pendataan warga yang berhak menerima bantuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 menjelaskan bahwa penetapan kriteria fakir miskin dilakukan oleh pemerintah.

Setelah itu pemerintah  melakukan proses verifikasi dan validasi data fakir miskin yg dilakukan secara berkala.

Hal yg juga harus terperhatikan juga dengan baik jangan sampai pembagian bansos ini terindikasi korupsi, semisal yg awalnya ditetapkan perorang berupa sembako sebesar Rp. 300.000 tetapi yg diterima oleh masyarakat berupa sembako hanya Rp. 200.000. Tentu kemungkinan- Kemungkinan ini harus terantisipasi dengan baik jng sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu, mengingat anggaran bansos ini sangat besar.

Untuk itu semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi dan melibatkan diri mulai proses perencanaan sampai proses implememtasinya.

HERY SUNARYO,SH

Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( FORMAT)