[Valid RSS]

KabarIkn.com , Samarinda - Pagi tadi (15/3) di Aula WIEK dilaksanakan acara Pengukuhan Dharma Wanita (DW) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur oleh Ketua DW Persatuan Prov.Kaltim Hj. Liza Febriani Sa’bani,

“Tadi barusan saya mengukuhkan Ibu Hj. Ima Chelwina Faisal sebagai Ketua Dharma Wanita Diskominfo Prov Kaltim beserta perwakilan jajaran kepengurusan, semoga dengan amanah yang diberikan ini dapat membangkitkan organisasi dan melakukan pembinaan lebih baik lagi untuk semua anggotanya” kata istri Sekdaprov Kaltim ini berharap dihadapan awak media usai acara.

Dalam sambutannya dia juga menegaskan sangat menaruh harapan besar kepada pengurus yang baru dikukuhkan agar dapat menggerakan dan menghidupkan organisasi sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

“Lakukan kegiatan yang menyentuh langsung dan dapat dirasakan anggota, keluarga dan masyarakat sekitar, kami dari pengurus DWP Kaltim siap membantu dan bersinergis setiap waktu dalam memajukan organisasi” ucapnya dalam sambutan tadi pagi.

Sementara itu, Ketua DW Diskominfo Kaltim yang baru mengatakan bahwa siap pula untuk mengemban amanah yang diberikan ini dan mengajak seluruh anggota untuk bisa saling bekerjasama,

“Kami tentu butuh bimbingan dan arahan Ibu Ketua dan pengurus DWP Prov Kaltim dalam mengerakan organisasi ini, InsyaAllah kami siap untuk bekerja semuanya” ungkap Hj.Ima Chelwina yang juga istri Kadiskominfo Kaltim ini. 

Sumber : Diskominfo Kaltim

KabarIkn.com,Samarinda - Sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur.

“Maka Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021” Kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021,

“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing” lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.

Ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi Kabupaten Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya. 

Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat” ucap Faisal serius kepada awak media.

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan,

“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini” 

Kepala Dinas,

H. Muhammad Faisal, SSos, MSi

KabarIkn.com - Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, M. Sa’bani yang sudah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 secara lengkap (2 kali,red) mengalami perkembangan tingkat imunitas tubuh yang naik signifikan.

“Pasca 14 hari penyuntikan  CoronaVac pertama, kami melakukan test Imuno Serologi Anti SARS-CoV-2 kuantitatif dengan hasil bagus dan baik sekali responnya, kemudian 14 hari setelah penyuntikan kedua kembali kami test dan hasilnya menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dengan respon imun sangat baik sekali” kata Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Dari dua test tersebut menggambarkan bahwa vaksin yang diberikan selama dua kali tersebut meningkatkan sistem kekebalan terhadap covid-19,

“InsyaAllah pak Sekprov terlindungi hingga beberapa waktu kedepan terhadap virus ini, namun beliau tetap wajib terus menjaga protokol kesehatan.” Lanjutnya serius.

Sabani merupakan orang pertama diberikan vaksin Corona Vac di Provinsi Kalimantan Timur pada saat kick off vaksinasi I tanggal 14 Januari 2021 lalu. Kemudian mendapatkan vaksinasi II pada tanggal 28 Januari 2021. 

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur Dr. dr.Nataniel Tandirogang membenarkan apa yang disampaikan karena terlibat langsung dalam dua kali test serologi ini.

“Memang benar, sengaja kami melakukan test serologi kuantitatif sehingga mendapatkan angka untuk melihat perkembangan setelah dua kali dilakukan penyuntikan vaksin ini dan hasilnya serum anti SARS-CoV (S-RBD) meningkat tajam dari 1,69 U/ml  saat vaksin pertama menjadi 96,05 U/ml 28 hari pasca vaksin, jauh diatas standart WHO 0,8 U/ml, hal tersebut mengindikasikan bahwa respon imun pak Sekda terhadap vaksin baik sekali” terangnya kepada awak media.

Nataniel menjelaskan hasil pemberian vaksin corona untuk pak Sekprov terlihat sekali memang bermanfaat untuk peningkatan imun terhadap covid-19,

“Jadi mari kita sukseskan vaksinasi covid-19 di Kaltim, dan jika sudah divaksin  tetap menjaga prokes yang sudah ditetapkan, ” ucapnya mengakhiri dan di amini oleh Kadiskominfo yang hadir bersama.

Kadis Kominfo Kaltim,

H.Muhammad Faisal, S.Sos,MSi

KabarIkn.com,SAMARINDA - Harapan masyarakat Samarinda  agar Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda segera beroperasi kembali mendapat angin segar. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam sambungan teleponnya sabtu pagi (27/2)

"Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda akan mulai beroperasi kembali Senin besok tepatnya 1 Maret 2021"

Faisal pun menjelaskan kebenaran informasi tersebut didapat dari Direktur RSI Samarinda selaku Dr. Didik Santoso. 

"Untuk tahap awal akan dibuka Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam dengan jumlah karyawan 8 orang per shiftnya yang terdiri dari 1 dokter, 2 perawat dan 5 orang staf penunjang", jelasnya.

Ia pun menambahkan untuk rawat inap juga akan dibuka namun sifatnya masih on call. 

Selanjutnya ditargetkan akan dibuka Poliklinik RSI pada minggu kedua bulan Maret.

"Insyaallah setelah IGD dan rawat inap ini running, poliklinik akan dibuka setelahnya sekitar minggu kedua. Semua masih dipersiapkan untuk kenyamanan pasien yang melakukan konsultasi di poliklinik nantinya," 

RSI akan beroperasi dengan status rumah sakit tipe D. Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Gurami No 18 Samarinda mengantongi izin selama 5 tahun hingga 24 Februari 2026. Izin dikeluarkan atas nama pemilik Yayasan Rumah Sakit Islam Kaltim simana dr Didik Santoso menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit sekaligus penanggungjawab. 

HM Faisal, S.Sos, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim

KabarIkn.com - Sempat tertunda beberapa hari, akhirnya besok akan digelar pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada tahun 2020 oleh Gubernur Kalimantan Timur di Odah Etam,

“Insya Allah besok akan digelar acara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Gubernur Kaltim Bapak H.Isran Noor pada pukul 8 pagi hari di Pendopo Odah Etam” kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Pelantikan secara langsung hanya Kepala Daerah dari Kabupaten Mahakam Ulu saja karena khawatir terjadi masalah dengan jaringan telekomunikasi disana, sedangkan 5 daerah lain secara virtual masing-masing untuk kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser dan Kabupaten Berau,

“Semua dilakukan dengan tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan covid-19 baik di Pendopo Odah Etam maupun di masing-masing daerah dengan undangan sangat terbatas, untuk masyarakat dan undangan lain dapat menyaksikannya langsung melalui siaran TVRI Kaltim dan channel youtube Kominfo Kaltim serta juga di fb Diskominfo Kaltim” lanjutnya menjelaskan.

Memang kami bekerjasama dengan TVRI Kaltim untuk juga bisa menyiarkan siaran langsung acara yang banyak ditunggu-tunggu masyarakat Kaltim ini, kemudian juga di akan disiarkan pula melalui akun media sosial Diskominfo,

“RRI Pro 1 Samarinda 97,6 FM juga akan turut berpartisipasi menyiarkan langsung kegiatan ini, serta kami menghimbau untuk semua Televisi dan Radio di Kaltim untuk dapat pula me –relay acara ini sehingga bisa memudahkan masyarakat menyaksikannya” ucap Faisal. 

Kadis Kominfo Prov Kaltim

H. Muhammad Faisal, SSos, MSi

Foto : Kadis Kominfo Prov Kaltim , H. Muhammad Faisal,SSos, MSi

KabarIkn.com,Balikpapan - Penyiaran Televisi di Provinsi Kalimantan Timur optimis akan migrasi ke Televisi Digital 30 Juni 2021. Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur saat Rapat Rapat Persiapan Analog Switch Off (ASO) di Balai Monitoring Kelas I Samarinda, Selasa pagi (23/2).

"Saya optimis Kaltim bisa segera berdaulat secara TV Digital, dengan target ASO 30 Juni 2021,” ucapnya optimis.

Hal ini sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat yang sedang mempersiapkan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022, maka Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan 12 provinsi lagi termasuk dalam tahap pertama program ASO pada 30 Juni 2021.

“Kalau melihat data yang disampaikan oleh Ketua KPID Kaltim tadi memang ada sebanyak 25 TV di wilayah Kaltim 1 mencakup Samarinda, Bontang dan Tenggarong serta 11 TV di wilayah Kaltim 2 di areal kota Balikpapan dan PPU, maka kita optimis bisa migrasi ke TV Digital sesuai target 30 Juni 2021” kata Kadiskominfo yang juga di amin kan oleh seluruh peserta.

Memang dari data terlihat saat ini di wilayah Kaltim 1 baru ada 6 TV yang sudah digital, namun demikian semua TV tersebut pada dasarnya sudah siap karena sebenarnya mayoritas adalah Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Seperti yang diketahui bahwa TV Digital ini mempunyai banyak keuntungan, diantaranya untuk hiburan masyarakat yang tidak berbayar, dapat menyaksikan dengan tampilan yang lebih bersih, lebih canggih dan lebih jernih daripada TV analog biasa.

“Jadi nanti kita cukup pake antenna biasa saja sudah dapat menikmati sajian TV Digital gratis, Nah bagi masyarakat dengan yang sudah mengikuti TV berbayar atau via jaringan kabel fiber optik ? Tentu saja tidak ada masalah dengan hal ini, menjadi bagus sehingga menambah beragam pilihan masyarakat” lanjut Faisal.

Bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau bukan smart TV, apakah bisa menikmati sajian acara TV Digital ? 

“Kami juga turut memikirkan hal hal ini, memang dibutuhkan sebuah alat lagi yang disebut Set Top Box (STB) agar warga yang hanya memilik TV Analog dapat melihat juga siaran digital, harga STB ini dipasaran bervariasi antara Rp.150,000 – Rp.250,000 lebih murah jika dibandingkan harus ganti TV ?” jelasnya kepada awak media.

Kemenkominfo sudah pula menyiapkan beberapa pola untuk bisa membagikan STB ini untuk warga yang kurang mampu, seperti melalui komitmen para penyelenggara multipleksing yang akan membagikan STB, bisa melalui bantuan dari Pusat, Pemda dan lain sebagainya. Namun rasanya juga tidak terlalu berat kalau dengan pola mandiri dibandingkan banyaknya chanel fasilitas TV Digital yang dapat disaksikan. 

Sumber : Kadis Kominfo Prov Kaltim 

 

 

 

 

 

 

 

Foto : Kadis Kominfo prov Kaltim, Muhammad Faisal

Kabarikn.com,Samarinda- Peningkatan kasus Corona di Kalimantan Timur dikaitkan dengan klaster- klaster sebagai penyumbang kasus baru Corona diantaranya Klaster Perkantoran dan Klaster Keluarga. Meskipun di beberapa perkantoran sudah menerapkan pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagian tetapi klaster perkantoran masih mendominasi peningkatan kasus konfirmasi covid 19.

"Saat harus bekerja dari Kantor, hindari berada diruangan dengan ventilasi tertutup dalam durasi yg lama dan interaksi jarak dekat dengan orang lain saat diluar rumah, jelas Faisal mengutip dari akun instagram @pandemicstalk.

Ketiga hal ini yakni VENTILASI, DURASI, dan JARAK memiliki keterikatan kuat antar satu dengan lainnya. Resiko penularan COVID-19 dapat diminimalisir jika kita menjaga ketiga hal tersebut, dan resiko akan sangat tinggi jika ketiga hal ini beririsan.?

Ia menambahkan bukan hanya di kantor saja tetapi di semua ruang publik, masyarakat harus peduli dengan diri sendiri, dan lingkungannya. Problemnya adalah, tidak semua orang mampu memahami konsep protokol kesehatan yang aman beserta tingkatan resiko penularan virus dalam setiap kegiatan sehari-hari.

"Masyarakat banyak yang paham akan protokol kesehatan tetapi lalai dalam disiplin ruang publik, misalnya saja banyak diantara mereka yang masih berkumpul ataupun makan di mall, kafe atau restoran dengan ventilasi yang buruk dan jaraknya berdekatan satu sama lain dengan durasi yang lama."kata Faisal

Pria berkacamata ini menjelaskan Resiko penularan COVID-19 akan lebih kecil jika ada aliran udara segar hingga terjadi dispersi virus. Berbeda jika di dalam ruangan tertutup dimana udara akan kembali resirkulasi.?

Kemudian ia menambahkan, jika ada orang yang sudah terinfeksi COVID-19, maka virus akan bisa keluar dari mulut & hidung di saat bernafas, berbicara, bersin, atau batuk. Resiko penularan akan tinggi seiring lama durasi interaksi dengan orang yang belum terinfeksi.

"Hal lain yang harus diperhatikan ?adalah Menjaga jarak aman sejauh 1-2 meter, tidak berkumpul dalam kelompok, dan jauhi tempat ramai atau physical distancing sangatlah penting untuk memperlambat penyebaran virus", tukasnya.

Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dalam kegiatan sehari-hari yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jika tidak ada keperluan, lebih baik dirumah saja.(*) 

Sumber: Kadis Kominfo prov Kaltim, Muhammad Faisal

Kabarikn,Samarinda-Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal beserta Staf nya bertandang ke kantor Dinas Perhubungan Kaltim disambut baik oleh Kadishub Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring beserta staf nya pada Senin (22/2). 

Silaturahmi kali ini sekaligus membahas hasil keikutsertaan dinas Perhubungan dalam monitoring dan evaluasi SEMAKIN PPID Pembantu. Turut hadir dari Kominfo Kaltim Kepala Bidang IKP Irene Yuriantini, Ketua Komisi Informasi Prov Kaltim Ramaon D Saragih, Kasi PPID Sri Rezeki Marietha beserta staf terkait, sementara dari Dishub Kaltim Sekretaris ir. H. Hasbi M.Si, Kabid LLAJ  H. Andik wahyudi, ST. M.M, Kabid Pelayaran ir. noor albarakati, M.T, Kabid pengembangan dan perkeretaapian prakosa priambodo ST, M.T.(*) 

Sumber : Kadiskominfo Prov Kalltim

Foto : Wakil Gubernur Kalimantan Timur , Hadi Mulyadi saat mengunjungi Rumah Sakit Islam ( RSI ) Samarinda

KabarIkn.com , Samarinda - Setelah sholat Jum’at tadi Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengunjungi Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurame Samarinda, melihat langsung persiapan sehubungan dengan akan segera dibukanya Kembali pelayanan di sini.

“Tentu saja saya sangat berharap segera dibuka kembali RSI ini ! Nanti biar pak Jauhar yang khusus kawal ini terus, saya yakin selesai sebelum beliau pensiun,” ujar Hadi Mulyadi spontan sambil tersenyum melirik Asisten 1 Pemrov Kaltim H.Jauhar Effendi.

Siang ini Wakil Gubernur melihat langsung berkeliling di RSI yang sudah mulai dibersihkan dan dibenahi, mulai dari UGD, Poliklinik, ruang operasi hingga kamar rawat inap.

“Sedih juga melihat kondisi sekarang, banyak sejarah fasilitas kesehatan ini baik bagi keluarga saya maupun masyarakat kota Samarinda, Insya Allah kita akan bantu maksimal lewat semua jalur bisa dari Pemprov dan CSR, untuk bisa segera beroperasi walaupun menurut laporan tadi hanya dimulai dari RS type D saja dahulu.” Lanjutnya serius.

Seperti yang diketahui RSI Samarinda dihentikan operasiaonalnya sejak November 2016 silam, sejak itu memang bangunan dan fasilitas tidak terurus lagi bahkan banyak yang sudah hilang tanpa bekas,

“Sudahlah kita tidak perlu lagi melihat ke belakang, kita tatap ke depan, pokoknya mantap sudah ini, bagus, buka segera!” ucapnya singkat optimis.

Menurut laporan Direktur RSI dr. Didik Santoso, semua berkas-berkas kelengkapan administrasi dan biayanya sudah pula kami serahkan ke Perijinan 5 Februari 2021 yang lalu.

“Kami tinggal menunggu saja ini, Insya Allah hari Selasa depan akan ada kunjungan verifikasi faktual oleh DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, doakan mudahan tidak ada halangan nantinya, kami akan  operasional kan sementara untuk IGD dan Poliklinik dulu” ungkapnya.

Tampak rombongan Wakil Gubernur Kaltim ini di damping, Asisten 1 M.Jauhar Effendi, Kadiskominfo Muhammad Faisal, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Jaya Mualimin dan Karo Kesra Andi M.Ishak 

Sumber : Diskominfo Kaltim

Foto : Kepala Diskominfo Kaltim , Muhammad Faisal

Kabarikn.comSamarinda - Menanggapi ramainya informasi Hoax seiring dengan keluarnya kebijakan Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021 mengenai Sabtu dan Minggu tinggal di rumah saja dalam upaya menekan dan memutus penyebaran covid-19 yang semakin mengganas, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menanggapi dengan santai.

“Nah, kan sudah tuh disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI beberapa waktu yang lalu, bahwa pembuat berita hoax itu hukumnya Haram artinya yang membuat berita tersebut masuk perbuatan berdosa, jadi yang membuat berita hoax tentang kebijakan Gubernur tersebut masuk perbuatan Haram pula”.

Bukan itu saja, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak apalagi konten tersebut tidak layak untuk konsumsi publik juga hukumnya Haram dan terpidana.

"Selain haram, penyebar Hoax  terancam pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahkan jika mengakibatkan kerugian konsumen dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar", kata Faisal menyampaikan pada awak media.

Ia pun menambahkan para buzzer di media sosial yang sudah menjadikannya profesi termasuk yang mendukung, membantu dan menfaatkan jasa ini, juga masuk kategori Haram. Semuanya sangat jelas dan terinci termasuk dalili-dalilnya di dalam Fatma Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. 

Termasuk di dalamnya perihal maraknya hoax seputar masalah Covid-19 dan vaksinasi.

“MUI sudah pula menyatakan, karena hoax masalah covid dan vaksinasi ini tidak bisa dipertanggung jawabkan informasinya dan menyebabkan keresahan serta kepanikan masyarakat, maka dia masuk hukumnya Haram pula” kata Faisal tegas.

Sehingga, ia pun menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dan bijak menggunakan internet, tidak seharusnya semua berita yang tersebar ditelan mentah-mentah begitu saja perlu dicek terlebih dulu kebenarannya.(*)

Sumber : Kadis Kominfo PROV Kaltim

KabarIkn.com - Hari ini Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan mengirimkan langsung ke enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya.

"Sudah di tanda tangani pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang" kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkan nya pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri,

"Sekda masing-masing menjadi Plh.Bupati atau Plh.Walikota di Kab. Berau, Kab. Paser, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kota Samarinda, jadi besok Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya" lanjut Faisal.

Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.

"Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih" kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media. 

Sumber : Diskominfo Kaltim 

KabarIkn.com -Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2020, yang direncananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, kemungkinan besar ditunda karena Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan,

“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari” demikian yang disampaikan Sekdaprov Kaltim M Sa'bani.

Dilanjutnya Sabani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih,

“Plh ini akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian” jelasnya serius.

Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi .

Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri  berdasarkan usulan  dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau.

“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi” jawabnya singkat. 

Sumber : Diskominfo Kaltim