[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 14/10/2020 ) , Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Balikpapan melakukan Press Realase terkait Perkembangan Covid 19 di Kota Balikpapan. Ada 16 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, 43 kasus selesai isolasi dan 1 kasus meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dr. Andi Sri Juliarty menyampaikan terkait penambahan 16 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Balikpapan. Pertama, terdapat penambahan 4 kasus terkonfirmasi positif dari riwayat suspek yaitu BPN 3442, BPN 3448, BPN 3450 dan BPN 3452.

Kemudian, 8 kasus terkonfirmasi positif dari riwayat Orang Tanpa Gejala ( OTG ) yaitu BPN 3441, BPN 3443 sampai BPN 3445, BPN 3449, BPN 3451, BPN 3454 dan BPN 3456. Lalu, 2 kasus terkonfirmasi positif dari riwayat tracing yaitu BPN 3447 dan BPN 3445. 

Terdapat penambahan 2 kasus terkonfirmasi positif ditempat kerja yaitu BPN 3446 dan BPN 3453.

Dr. Andi Sri Juliarty juga menyampaikan terkait 43 pasien yang telah selesai melakukan isolasi yaitu dari RS Tentara 12 pasien, RS Bhayangkara 1 pasien, RS Kanudjoso 2 pasien, RS Pertamina 3 pasien, dari Mess Perusahaan 13 Pasien dan Selesai melakukan isolasi mandiri 11 pasien.

Terdapat juga 1 kasus meninggal dunia yaitu BPN 3043, Pasien laki laki ( 52 tahun ) meninggal dunia tanggal 14 Oktober 2020 jam 00.06 di RS Tentara.

Dengan demikian terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan berjumlah 3.456, pasien melakukan isolasi mandiri 433 orang, pasien dirawat di RS 212 orang, pasien sembuh 2.606 orang, pasien meninggal dunia 205 orang. ( tri )

KabarIkn.com,Balikpapan - Pasca informasi penyerahan draf resmi dari pihak eksekutif ke legislatif pada 13 Februari lalu, beredar draf RUU yang mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, baik itu kalangan akademisi, Mahasiswa, Buruh, LSM, dam masih banyak lainnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil sudah mulai sadar dan tak mau kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya dalam memberikan pendapat karena bisa berkaca pada RUU KPK tahun lalu.

Di sela-sela itu Dunia mengalami serangan bencana nonalam wabah penyakit yang lazim di kenal virus Corona atau Covid-19, dan Indonesia salah satu negara yang terdampak penyebaran virus ini. 

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, dan Presiden Joko Widodo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Bencana nonalam berpengaruh sangat tinggi bukan hanya saja kesehatan, namun sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini beberapa daerah di Indonesia sampai memberlakukan penerapan Sistem penutupan sekala besar (PSPB), dan perlu di perhatikan bahwa wabah ini masih merajalela di negeri ini sampai saat ini, dan angka terpapar dan kematian pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir tiap hari.

Larangan-larangan yang di golarakan oleh pemerintah hampir satu kali 24 jam, namun pada faktanya upaya-upaya lembaga Legislatif melalui baleg yang khusus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus berlanjut menggelar rapat pembahasan ibarat kata sopir angkot kejar setoran tunai.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun di tengah kedaruratan kesehatan dan sudah mendapat banyak perlawanan namun tepat pada tanggal 05 Oktober 2020 pemerintah dan DPR melalui sidang paripurna mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hal ini memancing kemarahan Rakyat dari berbagai elemen, gelombang Unjuk rasa atau UNRAS pun terus berlanjut mulai dari 05 Oktober sampai hari ini 12 Oktober dan entah sampai kapan UNRAS ini akan berakhir yang jelasnya tentu sampai pemerintah mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja ini. perlawanan melalui parlemen jalanan dengan UNRAS hampir di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di provinsi Kalimantan Timur semenjak pengasahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hampir tiap hari adanya gelombang UNRAS dilakukan di jalanan sampai-sampai timbul Keos antar pihak kepolisian dan masa aksi dan ada juga timbul tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap masa aksi.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI KALTIM sampai saat ini tetap komitmen dan terus menjaga ritme perlawanan terhadap bentuk ketidakadilan ini, selaku Ketua Bidang Advokasi DPD GMNI KALTIM tentu akan tetap bersuara dan menghimbau agar seluruh kadar dan anggota GMNI se-Kaltim tetap jaga semangat perlawanan atas keserakahan ini.

Perlu di pahami bahwa perlawanan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bukanya pada kontek subtansi yang megatur tentang Ketenagakerjaan namun semua Undang-Undang yang terakomodir dalam RUU ini.

Sebelum masuk pada hal subtansial seperti pasal-pasal yang di hapus dan di ganti, jajaran DPD melalui Kabid Advokasi dan pengorganisiran ingin menegaskan bahwa kondisi negara saat dalam keadaan darurat kesehatan dan pendemi Covid-19.

Masuk pada hala subtansial bahwasannya Indonesia adalah Negara hukum dan sistem hukum yang di anut adalah Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law sitem ini berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan dikodifikasikan, berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat aturan dalam konsep ini adalah membuat aturan yang baru untuk merubah beberapa Undang-undang sekaligus.

Mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana di telah ubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Oleh karena itu, Kami dari DPD GMNI KALTIM menanggap bahwa RUU Omnibus law Cipta Kerja merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. dan hal ini tentu menyampingkan ketentuan syrarat formal dalam pembentukan Undang-undang di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Menurut kami fungsi DPR bukan lagi legislasi, anggaran, dan Pengawasan namun DPR saat ini hanya jadi babu pemerintah, karena secarah jelas bahwa prodak hukum Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia namun karena di paksakan 100 hari kerja harus selesai jadi pantas kami menyebut DPR adalah babu Pemerintah, dan faktor terburu-buru ini juga menciptakan kebohongan publik karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah di sahkan namun Draf final masih semrawut yang di konsumsi publik.

Melihat kondisi seperti ini maka sekali lagi sebelum 30 hari kerja semenjak pengesahan RUU cipta Kerja ini kami jajaran Pengurus DPD GMNI KALTIM terus bersama kader dan Anggota GMNI Se-Kaltim akan terus menggolarakan perlawanan ini, karena menurut kami Tempuh jalur melalui Judisial Review ke Mahkamah konstitusi sama saja ikut mendukung mensahkan RUU Omnibus, Cipta Kerja ini, karena Para Tuan hakim yang berkedudukan di Mahkamah konstitusi ialah hakim pilihan DPR dan Presiden jadi bagi kami hanya kekuatan Rakyat melalui Parlemen jalanan yang dapat menentukan Omnibus Law Cipta Kerja dapat berlaku di Indonesia atau tidak.

Antonius PN Kabid Advokasi dan pengorganisiran DPD GMNI KALTIMDPD GMNI KALTIM BERSUARA" Hanya Parlemen Jalanan Yang Bisa Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja"

Pasca informasi penyerahan draf resmi dari pihak eksekutif ke legislatif pada 13 Februari lalu, beredar draf RUU yang mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, baik itu kalangan akademisi, Mahasiswa, Buruh, LSM, dam masih banyak lainnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil sudah mulai sadar dan tak mau kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya dalam memberikan pendapat karena bisa berkaca pada RUU KPK tahun lalu.

Di sela-sela itu Dunia mengalami serangan bencana nonalam wabah penyakit yang lazim di kenal virus Corona atau Covid-19, dan Indonesia salah satu negara yang terdampak penyebaran virus ini. 

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, dan Presiden Joko Widodo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Bencana nonalam berpengaruh sangat tinggi bukan hanya saja kesehatan, namun sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini beberapa daerah di Indonesia sampai memberlakukan penerapan Sistem penutupan sekala besar (PSPB), dan perlu di perhatikan bahwa wabah ini masih merajalela di negeri ini sampai saat ini, dan angka terpapar dan kematian pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir tiap hari.

Larangan-larangan yang di golarakan oleh pemerintah hampir satu kali 24 jam, namun pada faktanya upaya-upaya lembaga Legislatif melalui baleg yang khusus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus berlanjut menggelar rapat pembahasan ibarat kata sopir angkot kejar setoran tunai.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun di tengah kedaruratan kesehatan dan sudah mendapat banyak perlawanan namun tepat pada tanggal 05 Oktober 2020 pemerintah dan DPR melalui sidang paripurna mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hal ini memancing kemarahan Rakyat dari berbagai elemen, gelombang Unjuk rasa atau UNRAS pun terus berlanjut mulai dari 05 Oktober sampai hari ini 12 Oktober dan entah sampai kapan UNRAS ini akan berakhir yang jelasnya tentu sampai pemerintah mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja ini. perlawanan melalui parlemen jalanan dengan UNRAS hampir di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di provinsi Kalimantan Timur semenjak pengasahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hampir tiap hari adanya gelombang UNRAS dilakukan di jalanan sampai-sampai timbul Keos antar pihak kepolisian dan masa aksi dan ada juga timbul tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap masa aksi.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI KALTIM sampai saat ini tetap komitmen dan terus menjaga ritme perlawanan terhadap bentuk ketidakadilan ini, selaku Ketua Bidang Advokasi DPD GMNI KALTIM tentu akan tetap bersuara dan menghimbau agar seluruh kadar dan anggota GMNI se-Kaltim tetap jaga semangat perlawanan atas keserakahan ini.

Perlu di pahami bahwa perlawanan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bukanya pada kontek subtansi yang megatur tentang Ketenagakerjaan namun semua Undang-Undang yang terakomodir dalam RUU ini.

Sebelum masuk pada hal subtansial seperti pasal-pasal yang di hapus dan di ganti, jajaran DPD melalui Kabid Advokasi dan pengorganisiran ingin menegaskan bahwa kondisi negara saat dalam keadaan darurat kesehatan dan pendemi Covid-19.

Masuk pada hala subtansial bahwasannya Indonesia adalah Negara hukum dan sistem hukum yang di anut adalah Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law sitem ini berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan dikodifikasikan, berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat aturan dalam konsep ini adalah membuat aturan yang baru untuk merubah beberapa Undang-undang sekaligus.

Mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana di telah ubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Oleh karena itu, Kami dari DPD GMNI KALTIM menanggap bahwa RUU Omnibus law Cipta Kerja merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. dan hal ini tentu menyampingkan ketentuan syrarat formal dalam pembentukan Undang-undang di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Menurut kami fungsi DPR bukan lagi legislasi, anggaran, dan Pengawasan namun DPR saat ini hanya jadi babu pemerintah, karena secarah jelas bahwa prodak hukum Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia namun karena di paksakan 100 hari kerja harus selesai jadi pantas kami menyebut DPR adalah babu Pemerintah, dan faktor terburu-buru ini juga menciptakan kebohongan publik karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah di sahkan namun Draf final masih semrawut yang di konsumsi publik.

Melihat kondisi seperti ini maka sekali lagi sebelum 30 hari kerja semenjak pengesahan RUU cipta Kerja ini kami jajaran Pengurus DPD GMNI KALTIM terus bersama kader dan Anggota GMNI Se-Kaltim akan terus menggolarakan perlawanan ini, karena menurut kami Tempuh jalur melalui Judisial Review ke Mahkamah konstitusi sama saja ikut mendukung mensahkan RUU Omnibus, Cipta Kerja ini, karena Para Tuan hakim yang berkedudukan di Mahkamah konstitusi ialah hakim pilihan DPR dan Presiden jadi bagi kami hanya kekuatan Rakyat melalui Parlemen jalanan yang dapat menentukan Omnibus Law Cipta Kerja dapat berlaku di Indonesia atau tidak.

Antonius PN Kabid Advokasi dan pengorganisiran DPD GMNI KALTIMDPD GMNI KALTIM BERSUARA" Hanya Parlemen Jalanan Yang Bisa Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja"

Pasca informasi penyerahan draf resmi dari pihak eksekutif ke legislatif pada 13 Februari lalu, beredar draf RUU yang mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, baik itu kalangan akademisi, Mahasiswa, Buruh, LSM, dam masih banyak lainnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil sudah mulai sadar dan tak mau kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya dalam memberikan pendapat karena bisa berkaca pada RUU KPK tahun lalu.

Di sela-sela itu Dunia mengalami serangan bencana nonalam wabah penyakit yang lazim di kenal virus Corona atau Covid-19, dan Indonesia salah satu negara yang terdampak penyebaran virus ini. 

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, dan Presiden Joko Widodo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Bencana nonalam berpengaruh sangat tinggi bukan hanya saja kesehatan, namun sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini beberapa daerah di Indonesia sampai memberlakukan penerapan Sistem penutupan sekala besar (PSPB), dan perlu di perhatikan bahwa wabah ini masih merajalela di negeri ini sampai saat ini, dan angka terpapar dan kematian pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir tiap hari.

Larangan-larangan yang di golarakan oleh pemerintah hampir satu kali 24 jam, namun pada faktanya upaya-upaya lembaga Legislatif melalui baleg yang khusus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus berlanjut menggelar rapat pembahasan ibarat kata sopir angkot kejar setoran tunai.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun di tengah kedaruratan kesehatan dan sudah mendapat banyak perlawanan namun tepat pada tanggal 05 Oktober 2020 pemerintah dan DPR melalui sidang paripurna mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hal ini memancing kemarahan Rakyat dari berbagai elemen, gelombang Unjuk rasa atau UNRAS pun terus berlanjut mulai dari 05 Oktober sampai hari ini 12 Oktober dan entah sampai kapan UNRAS ini akan berakhir yang jelasnya tentu sampai pemerintah mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja ini. perlawanan melalui parlemen jalanan dengan UNRAS hampir di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di provinsi Kalimantan Timur semenjak pengasahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hampir tiap hari adanya gelombang UNRAS dilakukan di jalanan sampai-sampai timbul Keos antar pihak kepolisian dan masa aksi dan ada juga timbul tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap masa aksi.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI KALTIM sampai saat ini tetap komitmen dan terus menjaga ritme perlawanan terhadap bentuk ketidakadilan ini, selaku Ketua Bidang Advokasi DPD GMNI KALTIM tentu akan tetap bersuara dan menghimbau agar seluruh kadar dan anggota GMNI se-Kaltim tetap jaga semangat perlawanan atas keserakahan ini.

Perlu di pahami bahwa perlawanan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bukanya pada kontek subtansi yang megatur tentang Ketenagakerjaan namun semua Undang-Undang yang terakomodir dalam RUU ini.

Sebelum masuk pada hal subtansial seperti pasal-pasal yang di hapus dan di ganti, jajaran DPD melalui Kabid Advokasi dan pengorganisiran ingin menegaskan bahwa kondisi negara saat dalam keadaan darurat kesehatan dan pendemi Covid-19.

Masuk pada hala subtansial bahwasannya Indonesia adalah Negara hukum dan sistem hukum yang di anut adalah Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law sitem ini berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan dikodifikasikan, berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat aturan dalam konsep ini adalah membuat aturan yang baru untuk merubah beberapa Undang-undang sekaligus.

Mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana di telah ubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Oleh karena itu, Kami dari DPD GMNI KALTIM menanggap bahwa RUU Omnibus law Cipta Kerja merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. dan hal ini tentu menyampingkan ketentuan syrarat formal dalam pembentukan Undang-undang di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Menurut kami fungsi DPR bukan lagi legislasi, anggaran, dan Pengawasan namun DPR saat ini hanya jadi babu pemerintah, karena secarah jelas bahwa prodak hukum Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia namun karena di paksakan 100 hari kerja harus selesai jadi pantas kami menyebut DPR adalah babu Pemerintah, dan faktor terburu-buru ini juga menciptakan kebohongan publik karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah di sahkan namun Draf final masih semrawut yang di konsumsi publik.

Melihat kondisi seperti ini maka sekali lagi sebelum 30 hari kerja semenjak pengesahan RUU cipta Kerja ini kami jajaran Pengurus DPD GMNI KALTIM terus bersama kader dan Anggota GMNI Se-Kaltim akan terus menggolarakan perlawanan ini, karena menurut kami Tempuh jalur melalui Judisial Review ke Mahkamah konstitusi sama saja ikut mendukung mensahkan RUU Omnibus, Cipta Kerja ini, karena Para Tuan hakim yang berkedudukan di Mahkamah konstitusi ialah hakim pilihan DPR dan Presiden jadi bagi kami hanya kekuatan Rakyat melalui Parlemen jalanan yang dapat menentukan Omnibus Law Cipta Kerja dapat berlaku di Indonesia atau tidak.

Antonius PN

Kabid Advokasi dan pengorganisiran DPD GMNI KALTIM

KabarIkn.com,Balikpapan - Kebijakan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan melalui surat edaran nomor 100/438/pemerintah tentang pemberlakuan jam malam di wilayah kota Balikpapan membuat beberapa pedagang berkeluh kesah, khususnya pedagang menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap penyebaran covid-19 di Kota Balikpapan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan segala aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wita.

Sunarti pedagang sekoteng yang berjualan diarea angkringan bumi nirwana mengatakan, adanya kebijakan ini sebenarnya keberatan karena mata pencaharian hanya berjualan sekoteng dan es campur, ini saja dan kebanyakan pembeli diatas jam 10 malam, tetapi dengan adanya surat edaran ini ia mengikuti anjuran pemerintah.

"Kami mengikuti anjuran pemerintah saja meski kami keberatan karena mata pencaharian kami hanya berjualan ini", ujarnya.

Mujiato koordinator pedagang angkringan Bumi Nirwana menjelaskan, selaku penanggung jawab disini wajib berikan contoh bagi pedagang lainnya untuk mengikuti surat edaran pemerintah meskipun dampak kebijakan ini dirasakan betul olehnya.

"Kasih contoh bagi pedagang lainnya untuk ikutan surat edaran pemerintah meskipun imbas kebijakan ini pasti ada, dengan membuka warung lebih awal dan menutup sesuai aturan", urainya.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi sudah sering diberikan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan lurah mengenai surat edaran ini pembatasan jam malam dan juga protokol kesehatan. 

"Aparat kelurahan sering kesini untuk meninjau dan mengingatkan kami tentang protokol kesehatan, menyiapkan cuci tangan, jika pembeli tidak memakai masker kita suruh pakai masker, dan kita juga menyiaokan hand sanitzer ", pungkasnya.*)

KabarIkn.com,Balikpapan - Dalam Press Realase yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Balikpapan pada Rabu ( 07/10/2020 ) , Diketahui ada 24 kasus terkonfirmasi positif dan 33 orang selesai melakukan isolasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dr. Andi Sri Juliarty menyampaikan terkait 24 kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Balikpapan. Pertama penambahan dari kelompok suspek ada 5 orang yaitu BPN 3232, BPN 3237, BPN 3239, BPN 3241 dan BPN 3245.

Penambahan 14 kasus terkonfirmasi positif dari kasus OTG yang melakukan isolasi mandiri yaitu, BPN 3233 sampai BPN 3235, BPN 3238, BPN 3240, BPN 3246 sampai BPN 3255.

Penambahan 3 kasus terkonfirmasi positif dari riwayat tracing yaitu BPN 3236, BPN 3242 dan BPN 3243. Terdapat juga 1 pasien terkonfirmasi positif dari tracing tempat kerja yaitu BPN 3244.

Dr. Andi Sri Juliarty juga menyampaikan terkait 33 kasus pasien selesai melakukan isolasi Mandiri yaitu BPN 2710 sampai BPN 2825.

Dengan demikian total pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Balikpapan berjumlah 3.255 orang, pasien dirawat 192 orang, pasien melakukan isolasi mandiri 527 orang, pasien sembuh 2.339 orang dan meninggal dunia 197 orang. ( tri )

 

 

kabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 06/10/2020 ), Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Balikpapan melakukan press realase terkait perkembangan covid 19 di Kota Balikpapan. Diketahui pada hari ini terdapat 36 kasus terkonfirmasi positif, 39 orang selesai isolasi dan 1 pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dr. Andi Sri Juliarty menyampaikan terkait 36 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Balikpapan. Pertama, terdapat penambahan 35 kasus positif dari riwayat suspek yaitu BPN 3196, BPN 3197, BPN 3199, BPN 3201 sampai BPN 3205, BPN 3207 sampai BPN 3211, BPN 3218 dan BPN 3219.

Lalu, penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif dari riwayat perkantoran yaitu BPN 3184. Kemudian terdapat penambahan 14 kasus terkonfirmasi positif dari riwayat OTG yaitu BPN 3198, BPN 3206, BPN 3220 sampai BPN 3231.

Terdapat penambahan 6 kasus terkonfirmasi positif dari perluasan tracing yaitu BPN 3212 sampai BPN 3217.

Terdapat 39 kasus telah selesai melakukan isolasi baik di RS maupun Karantina mandiri yaitu dari RS Pertamina 1 pasien dan 38 orang telah selesai melakukan isolasi mandiri. 

Dr. Andi Sri Juliarty juga menyampaikan terdapat 1 pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang meninggal dunia yaitu BPN 2798, Pasien Perempuan ( 93 tahun ) meninggal dunia pada tanggal 05 Oktober 2020 jam 02.00 di RS Hermina Balikpapan.

Dengan demikian total terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Balikpapan berjumlah 3.231 orang, pasien dirawat di RS berjumlah 189 orang, pasien melakukan isolasi mandiri 539 orang, pasien dinyatakan sembuh 2.306 orang dan meninggal dunia 197 orang. ( tri )