[Valid RSS]

DPD GMNI KALTIM BERSUARA" Hanya Parlemen Jalanan Yang Bisa Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja"

KabarIkn.com,Balikpapan - Pasca informasi penyerahan draf resmi dari pihak eksekutif ke legislatif pada 13 Februari lalu, beredar draf RUU yang mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, baik itu kalangan akademisi, Mahasiswa, Buruh, LSM, dam masih banyak lainnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil sudah mulai sadar dan tak mau kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya dalam memberikan pendapat karena bisa berkaca pada RUU KPK tahun lalu.

Di sela-sela itu Dunia mengalami serangan bencana nonalam wabah penyakit yang lazim di kenal virus Corona atau Covid-19, dan Indonesia salah satu negara yang terdampak penyebaran virus ini. 

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, dan Presiden Joko Widodo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Bencana nonalam berpengaruh sangat tinggi bukan hanya saja kesehatan, namun sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini beberapa daerah di Indonesia sampai memberlakukan penerapan Sistem penutupan sekala besar (PSPB), dan perlu di perhatikan bahwa wabah ini masih merajalela di negeri ini sampai saat ini, dan angka terpapar dan kematian pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir tiap hari.

Larangan-larangan yang di golarakan oleh pemerintah hampir satu kali 24 jam, namun pada faktanya upaya-upaya lembaga Legislatif melalui baleg yang khusus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus berlanjut menggelar rapat pembahasan ibarat kata sopir angkot kejar setoran tunai.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun di tengah kedaruratan kesehatan dan sudah mendapat banyak perlawanan namun tepat pada tanggal 05 Oktober 2020 pemerintah dan DPR melalui sidang paripurna mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hal ini memancing kemarahan Rakyat dari berbagai elemen, gelombang Unjuk rasa atau UNRAS pun terus berlanjut mulai dari 05 Oktober sampai hari ini 12 Oktober dan entah sampai kapan UNRAS ini akan berakhir yang jelasnya tentu sampai pemerintah mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja ini. perlawanan melalui parlemen jalanan dengan UNRAS hampir di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di provinsi Kalimantan Timur semenjak pengasahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hampir tiap hari adanya gelombang UNRAS dilakukan di jalanan sampai-sampai timbul Keos antar pihak kepolisian dan masa aksi dan ada juga timbul tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap masa aksi.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI KALTIM sampai saat ini tetap komitmen dan terus menjaga ritme perlawanan terhadap bentuk ketidakadilan ini, selaku Ketua Bidang Advokasi DPD GMNI KALTIM tentu akan tetap bersuara dan menghimbau agar seluruh kadar dan anggota GMNI se-Kaltim tetap jaga semangat perlawanan atas keserakahan ini.

Perlu di pahami bahwa perlawanan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bukanya pada kontek subtansi yang megatur tentang Ketenagakerjaan namun semua Undang-Undang yang terakomodir dalam RUU ini.

Sebelum masuk pada hal subtansial seperti pasal-pasal yang di hapus dan di ganti, jajaran DPD melalui Kabid Advokasi dan pengorganisiran ingin menegaskan bahwa kondisi negara saat dalam keadaan darurat kesehatan dan pendemi Covid-19.

Masuk pada hala subtansial bahwasannya Indonesia adalah Negara hukum dan sistem hukum yang di anut adalah Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law sitem ini berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan dikodifikasikan, berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat aturan dalam konsep ini adalah membuat aturan yang baru untuk merubah beberapa Undang-undang sekaligus.

Mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana di telah ubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Oleh karena itu, Kami dari DPD GMNI KALTIM menanggap bahwa RUU Omnibus law Cipta Kerja merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. dan hal ini tentu menyampingkan ketentuan syrarat formal dalam pembentukan Undang-undang di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Menurut kami fungsi DPR bukan lagi legislasi, anggaran, dan Pengawasan namun DPR saat ini hanya jadi babu pemerintah, karena secarah jelas bahwa prodak hukum Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia namun karena di paksakan 100 hari kerja harus selesai jadi pantas kami menyebut DPR adalah babu Pemerintah, dan faktor terburu-buru ini juga menciptakan kebohongan publik karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah di sahkan namun Draf final masih semrawut yang di konsumsi publik.

Melihat kondisi seperti ini maka sekali lagi sebelum 30 hari kerja semenjak pengesahan RUU cipta Kerja ini kami jajaran Pengurus DPD GMNI KALTIM terus bersama kader dan Anggota GMNI Se-Kaltim akan terus menggolarakan perlawanan ini, karena menurut kami Tempuh jalur melalui Judisial Review ke Mahkamah konstitusi sama saja ikut mendukung mensahkan RUU Omnibus, Cipta Kerja ini, karena Para Tuan hakim yang berkedudukan di Mahkamah konstitusi ialah hakim pilihan DPR dan Presiden jadi bagi kami hanya kekuatan Rakyat melalui Parlemen jalanan yang dapat menentukan Omnibus Law Cipta Kerja dapat berlaku di Indonesia atau tidak.

Antonius PN Kabid Advokasi dan pengorganisiran DPD GMNI KALTIMDPD GMNI KALTIM BERSUARA" Hanya Parlemen Jalanan Yang Bisa Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja"

Pasca informasi penyerahan draf resmi dari pihak eksekutif ke legislatif pada 13 Februari lalu, beredar draf RUU yang mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, baik itu kalangan akademisi, Mahasiswa, Buruh, LSM, dam masih banyak lainnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil sudah mulai sadar dan tak mau kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya dalam memberikan pendapat karena bisa berkaca pada RUU KPK tahun lalu.

Di sela-sela itu Dunia mengalami serangan bencana nonalam wabah penyakit yang lazim di kenal virus Corona atau Covid-19, dan Indonesia salah satu negara yang terdampak penyebaran virus ini. 

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, dan Presiden Joko Widodo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Bencana nonalam berpengaruh sangat tinggi bukan hanya saja kesehatan, namun sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini beberapa daerah di Indonesia sampai memberlakukan penerapan Sistem penutupan sekala besar (PSPB), dan perlu di perhatikan bahwa wabah ini masih merajalela di negeri ini sampai saat ini, dan angka terpapar dan kematian pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir tiap hari.

Larangan-larangan yang di golarakan oleh pemerintah hampir satu kali 24 jam, namun pada faktanya upaya-upaya lembaga Legislatif melalui baleg yang khusus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus berlanjut menggelar rapat pembahasan ibarat kata sopir angkot kejar setoran tunai.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun di tengah kedaruratan kesehatan dan sudah mendapat banyak perlawanan namun tepat pada tanggal 05 Oktober 2020 pemerintah dan DPR melalui sidang paripurna mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hal ini memancing kemarahan Rakyat dari berbagai elemen, gelombang Unjuk rasa atau UNRAS pun terus berlanjut mulai dari 05 Oktober sampai hari ini 12 Oktober dan entah sampai kapan UNRAS ini akan berakhir yang jelasnya tentu sampai pemerintah mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja ini. perlawanan melalui parlemen jalanan dengan UNRAS hampir di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di provinsi Kalimantan Timur semenjak pengasahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hampir tiap hari adanya gelombang UNRAS dilakukan di jalanan sampai-sampai timbul Keos antar pihak kepolisian dan masa aksi dan ada juga timbul tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap masa aksi.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI KALTIM sampai saat ini tetap komitmen dan terus menjaga ritme perlawanan terhadap bentuk ketidakadilan ini, selaku Ketua Bidang Advokasi DPD GMNI KALTIM tentu akan tetap bersuara dan menghimbau agar seluruh kadar dan anggota GMNI se-Kaltim tetap jaga semangat perlawanan atas keserakahan ini.

Perlu di pahami bahwa perlawanan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bukanya pada kontek subtansi yang megatur tentang Ketenagakerjaan namun semua Undang-Undang yang terakomodir dalam RUU ini.

Sebelum masuk pada hal subtansial seperti pasal-pasal yang di hapus dan di ganti, jajaran DPD melalui Kabid Advokasi dan pengorganisiran ingin menegaskan bahwa kondisi negara saat dalam keadaan darurat kesehatan dan pendemi Covid-19.

Masuk pada hala subtansial bahwasannya Indonesia adalah Negara hukum dan sistem hukum yang di anut adalah Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law sitem ini berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan dikodifikasikan, berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat aturan dalam konsep ini adalah membuat aturan yang baru untuk merubah beberapa Undang-undang sekaligus.

Mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana di telah ubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Oleh karena itu, Kami dari DPD GMNI KALTIM menanggap bahwa RUU Omnibus law Cipta Kerja merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. dan hal ini tentu menyampingkan ketentuan syrarat formal dalam pembentukan Undang-undang di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Menurut kami fungsi DPR bukan lagi legislasi, anggaran, dan Pengawasan namun DPR saat ini hanya jadi babu pemerintah, karena secarah jelas bahwa prodak hukum Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia namun karena di paksakan 100 hari kerja harus selesai jadi pantas kami menyebut DPR adalah babu Pemerintah, dan faktor terburu-buru ini juga menciptakan kebohongan publik karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah di sahkan namun Draf final masih semrawut yang di konsumsi publik.

Melihat kondisi seperti ini maka sekali lagi sebelum 30 hari kerja semenjak pengesahan RUU cipta Kerja ini kami jajaran Pengurus DPD GMNI KALTIM terus bersama kader dan Anggota GMNI Se-Kaltim akan terus menggolarakan perlawanan ini, karena menurut kami Tempuh jalur melalui Judisial Review ke Mahkamah konstitusi sama saja ikut mendukung mensahkan RUU Omnibus, Cipta Kerja ini, karena Para Tuan hakim yang berkedudukan di Mahkamah konstitusi ialah hakim pilihan DPR dan Presiden jadi bagi kami hanya kekuatan Rakyat melalui Parlemen jalanan yang dapat menentukan Omnibus Law Cipta Kerja dapat berlaku di Indonesia atau tidak.

Antonius PN Kabid Advokasi dan pengorganisiran DPD GMNI KALTIMDPD GMNI KALTIM BERSUARA" Hanya Parlemen Jalanan Yang Bisa Mencabut Omnibus Law Cipta Kerja"

Pasca informasi penyerahan draf resmi dari pihak eksekutif ke legislatif pada 13 Februari lalu, beredar draf RUU yang mendapat kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil, baik itu kalangan akademisi, Mahasiswa, Buruh, LSM, dam masih banyak lainnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil sudah mulai sadar dan tak mau kehilangan kesempatan untuk kesekian kalinya dalam memberikan pendapat karena bisa berkaca pada RUU KPK tahun lalu.

Di sela-sela itu Dunia mengalami serangan bencana nonalam wabah penyakit yang lazim di kenal virus Corona atau Covid-19, dan Indonesia salah satu negara yang terdampak penyebaran virus ini. 

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020, dan Presiden Joko Widodo juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Bencana nonalam berpengaruh sangat tinggi bukan hanya saja kesehatan, namun sektor ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona ini beberapa daerah di Indonesia sampai memberlakukan penerapan Sistem penutupan sekala besar (PSPB), dan perlu di perhatikan bahwa wabah ini masih merajalela di negeri ini sampai saat ini, dan angka terpapar dan kematian pun mengalami peningkatan yang sangat signifikan hampir tiap hari.

Larangan-larangan yang di golarakan oleh pemerintah hampir satu kali 24 jam, namun pada faktanya upaya-upaya lembaga Legislatif melalui baleg yang khusus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus berlanjut menggelar rapat pembahasan ibarat kata sopir angkot kejar setoran tunai.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja walaupun di tengah kedaruratan kesehatan dan sudah mendapat banyak perlawanan namun tepat pada tanggal 05 Oktober 2020 pemerintah dan DPR melalui sidang paripurna mensahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Hal ini memancing kemarahan Rakyat dari berbagai elemen, gelombang Unjuk rasa atau UNRAS pun terus berlanjut mulai dari 05 Oktober sampai hari ini 12 Oktober dan entah sampai kapan UNRAS ini akan berakhir yang jelasnya tentu sampai pemerintah mengeluarkan Perpu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja ini. perlawanan melalui parlemen jalanan dengan UNRAS hampir di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Di provinsi Kalimantan Timur semenjak pengasahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hampir tiap hari adanya gelombang UNRAS dilakukan di jalanan sampai-sampai timbul Keos antar pihak kepolisian dan masa aksi dan ada juga timbul tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap masa aksi.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPD GMNI KALTIM sampai saat ini tetap komitmen dan terus menjaga ritme perlawanan terhadap bentuk ketidakadilan ini, selaku Ketua Bidang Advokasi DPD GMNI KALTIM tentu akan tetap bersuara dan menghimbau agar seluruh kadar dan anggota GMNI se-Kaltim tetap jaga semangat perlawanan atas keserakahan ini.

Perlu di pahami bahwa perlawanan terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bukanya pada kontek subtansi yang megatur tentang Ketenagakerjaan namun semua Undang-Undang yang terakomodir dalam RUU ini.

Sebelum masuk pada hal subtansial seperti pasal-pasal yang di hapus dan di ganti, jajaran DPD melalui Kabid Advokasi dan pengorganisiran ingin menegaskan bahwa kondisi negara saat dalam keadaan darurat kesehatan dan pendemi Covid-19.

Masuk pada hala subtansial bahwasannya Indonesia adalah Negara hukum dan sistem hukum yang di anut adalah Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law sitem ini berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dan dikodifikasikan, berbeda dengan negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti Amerika Serikat dalam membuat aturan dalam konsep ini adalah membuat aturan yang baru untuk merubah beberapa Undang-undang sekaligus.

Mengacu pada Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana di telah ubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tidak mengatur tentang mekanisme omnibus law. Oleh karena itu, Kami dari DPD GMNI KALTIM menanggap bahwa RUU Omnibus law Cipta Kerja merupakan aturan yang dipaksakan oleh pemerintah kepada parlemen. dan hal ini tentu menyampingkan ketentuan syrarat formal dalam pembentukan Undang-undang di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.

Menurut kami fungsi DPR bukan lagi legislasi, anggaran, dan Pengawasan namun DPR saat ini hanya jadi babu pemerintah, karena secarah jelas bahwa prodak hukum Omnibus Law tidak berlaku di Indonesia namun karena di paksakan 100 hari kerja harus selesai jadi pantas kami menyebut DPR adalah babu Pemerintah, dan faktor terburu-buru ini juga menciptakan kebohongan publik karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah di sahkan namun Draf final masih semrawut yang di konsumsi publik.

Melihat kondisi seperti ini maka sekali lagi sebelum 30 hari kerja semenjak pengesahan RUU cipta Kerja ini kami jajaran Pengurus DPD GMNI KALTIM terus bersama kader dan Anggota GMNI Se-Kaltim akan terus menggolarakan perlawanan ini, karena menurut kami Tempuh jalur melalui Judisial Review ke Mahkamah konstitusi sama saja ikut mendukung mensahkan RUU Omnibus, Cipta Kerja ini, karena Para Tuan hakim yang berkedudukan di Mahkamah konstitusi ialah hakim pilihan DPR dan Presiden jadi bagi kami hanya kekuatan Rakyat melalui Parlemen jalanan yang dapat menentukan Omnibus Law Cipta Kerja dapat berlaku di Indonesia atau tidak.

Antonius PN

Kabid Advokasi dan pengorganisiran DPD GMNI KALTIM