[Valid RSS]

Kabarikn.com,Tana Paser - Bawaslu Paser Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dengan menghadirkan peserta dari partai politik dan calon legislatif di Ball room Hotel Kyriad Sadurengas Kamis (2/11/2023).

Turut hadir narasumber dari Bawaslu Paser, KPU, dan pengamat atau akademisi independen.

Komisioner Bawaslu Fauzan sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara atau proses mekanisme berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

“Sosialisasi ini berangkat dari penetapan daftar calon tetap yang dilaksanakan tanggal 3 November 2023 karena ini paraturan Bawaslu Nomor 9 terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu makanya kita beri pemahaman ke peserta pemilu,” kata M. Fauzan.

Peserta pemilu yang dimaksud adalah partai politik dan calon legislatif (Caleg).

“Ketika dikeluarkannya berita acara atau keputusan dari KPU, mereka peserta pemilu yang merasa keberatan terhadap isi surat keputusan itu bisa mengadukan sengketa ke Bawaslu Paser,” tuturnya.

Misalnya para caleg ada yang di tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah berjuang panjang dan pada hari penetapannya di TMS (tidak memenuhi syarat) kan bisa melaporkan ke Bawaslu.

Aprianto Abdullah selaku narasumber pada sosialisasi mengatakan bahwa misalnya ada partai yang merasa dirugikan pasca dikelurkan surat keputusan oleh KPU bisa bawa ke Bawaslu untuk disengketakan.

“Sosialisasi ini suatu proses yang baik dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka memberikan pemahaman kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik, jadi ketika permasalahan ada muncul pasca penetapan calon tetap kemana penyelesaiannya yakni di Bawaslu,” tuturnya.(ar)

Terus Mempertahankan Pertumbuhan Kredit yang Solid dengan Manajemen Risiko yang Penuh Kehati-hatian

KabarIkn.com,Jakarta - 30 Oktober 2023,PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Bank”) hari ini mengumumkan realisasi kinerja keuangan Kuartal Ketiga (Q3) 2023.

Danamon melaporkan Laba Bersih Setelah Pajak (NPAT) konsolidasi sebesar Rp2,6 triliun selama Januari—September 2023. Net Interest Margin (NIM) berhasil tumbuh sebesar 26 basis poin (bps) Year-on-Year (YoY), dengan Pendapatan Operasional meningkat sebesar 7% YoY menjadi Rp13,3 triliun.

Total Kredit dan Trade Finance tumbuh sebesar 18% YoY atau mencapai Rp166,2 triliun, didukung oleh pertumbuhan kredit yang lebih kuat di semua segmen bisnis. Kontributor terbesar dari jumlah loan portfolio adalah Kredit segmen Enterprise Banking & Financial Institution yang mencapai Rp75,6 triliun, tumbuh 14% YoY, disusul kredit yang berasal dari pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) —anak perusahaan Danamon— sebesar Rp52,8 triliun, tumbuh 26% YoY. Pembiayaan baru Adira Finance tumbuh sebesar 39% YoY. Kredit Konsumer mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi sebesar 31% YoY, mencapai Rp15,3 triliun, sedangkan Kredit UKM menunjukkan pertumbuhan 10% YoY.

Di tengah kondisi suku bunga yang tinggi, Danamon dapat mempertahankan pertumbuhan pendanaan granular sebesar 9% YoY.

Danamon menyeimbangkan pertumbuhan kredit yang tinggi dengan manajemen kualitas aset yang memadai. Hal ini tercermin dari rasio Loan at Risk (LAR) (termasuk restrukturisasi Covid-19 yang masih direlaksasi) berhasil turun menjadi 12,3%, membaik 190 bps YoY. Danamon juga meningkatkan cakupan Non-Performing Loan (NPL) mencapai 252,7% untuk mendukung pertumbuhan kreditnya. Untuk informasi kinerja keuangan yang lebih detail dapat diakses di link: bdi.co.id/AnalystBriefing9M23.

“Kami akan terus mempertahankan dan berusaha melampaui pencapaian ini ke depannya, termasuk semakin menjajaki dan mengoptimalkan kolaborasi kami dengan para pelaku bisnis dalam jaringan ekosistem MUFG. Kami juga berkomitmen untuk terus berinvestasi dalam membangun fondasi kami untuk menopang pertumbuhan jangka panjang termasuk di bidang IT, Digital, SDM, dan jaringan kantor cabang sehingga kami dapat mewujudkan semangat 'Grow with Us' bersama nasabah dan komunitas melalui layanan kami,” ujar Daisuke Ejima, Direktur Utama, PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Komitmen Danamon dalam Memberikan Solusi Keuangan yang Holistik

Sebagai bagian dari MUFG, grup jasa keuangan global terkemuka sekaligus bank terbesar di Jepang, Danamon didukung oleh kekuatan, keahlian dan jaringan MUFG dalam melayani nasabah dan memfasilitasi pertumbuhan bisnis untuk memberikan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Danamon juga menjadi enabler yang selalu ada untuk mendukung pertumbuhan baik nasabah dan mitra bisnis, karyawan, komunitas, serta perekonomian Indonesia. Hal ini tercermin dengan Danamon yang menghadirkan solusi keuangan yang inovatif dan tepat agar nasabah dapat memegang kendali atas kebutuhan dan tujuan keuangan mereka. 

Danamon berkomitmen untuk secara konsisten berinovasi dan meningkatkan kemampuan kanal distribusinya, baik secara fisik maupun digital, agar tetap relevan dan terus menerus memenuhi kebutuhan nasabah di semua segmen.

Dalam rangka HUT ke-67, Danamon mempersembahkan DXPO by Danamon pada 20-23 Juli 2023 di Central Park Mall dengan tema ‘TUMBUH BERSAMA’. Danamon mengadakan DXPO untuk menunjukkan berbagai kemampuan produk, layanan, dan kanal perusahaan; dan menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi one-stop financial solution provider untuk semua kebutuhan keuangan nasabah baik ritel, UKM, maupun korporasi. DXPO by Danamon merupakan Expo travel, properti, otomotif, makanan & minuman, dan gaya hidup yang memberikan banyak promo bagi nasabah baru dan nasabah lama Danamon pada saat acara berlangsung.

Dalam DXPO ini, Danamon juga mengumumkan pemenang hadiah Danamon Hadiah Beruntun (DHB) putaran pertama 3 bulanan untuk wilayah Jabodetabek. DHB merupakan program undian bagi penempatan dana tabungan nasabah di Danamon yang memberikan kesempatan nasabah untuk memenangkan berbagai hadiah berkali-kali. Lebih dari 50.000 pemenang di seluruh Indonesia dengan hadiah utama Tesla Model 3 dan Mercedes Benz C200, serta hadiah per kuartal seperti Innova Zenix Hybrid, Mitsubishi Xpander, dan logam mulia. Pemenang program putaran pertama dan kedua dapat diakses pada tautan: bdi.co.id/pemenangdhb2023. 

Danamon terus meningkatkan kemampuan aplikasi mobile banking-nya, D-Bank PRO. Hingga Kuartal III-2023, Danamon terus menambah dan menyempurnakan fitur-fiturnya, seperti penambahan biller baru, Mata Uang Asing (FCY) menggunakan live rate melalui Danamon LEBIH PRO, aplikasi digital Kartu Kredit untuk nasabah lama, dan masih banyak lagi fitur yang memudahkan nasabah dalam mengelola transaksinya. Biller baru mencakup PBB, PDAM, Asuransi, Games, dan TV Streaming. Danamon LEBIH PRO merupakan rekening tabungan multicurrency Danamon agar nasabah dapat menikmati kemudahan pengelolaan dana dalam 9 mata uang hanya dengan satu rekening. Nasabah lama dapat mendaftar rekening tabungan ini melalui D-Bank PRO. Selain itu, Danamon juga menawarkan promo cash-back bagi pengguna D-Bank PRO untuk bertransaksi di berbagai merchant, dan informasinya dapat diakses di link berikut: bdi.co.id/cbdbankpro.

Danamon juga terus melakukan transformasi jaringan kantor cabangnya melalui Konsep ‘Danamon Next Generation Branch’. Melalui konsep ini, Danamon meningkatkan fungsi kantor cabangnya agar tidak hanya menangani kebutuhan transaksi tetapi juga membuka peluang untuk membina hubungan yang lebih mendalam dengan nasabah melalui pengalaman perbankan yang lebih holistik. Pada 2023, Danamon menargetkan transformasi 53 kantor cabang di seluruh Indonesia. Hingga akhir September 2023, Danamon telah merealisasikan transformasi sebanyak 29 kantor cabang, dengan mayoritas berlokasi di Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Medan.(*)

 

 

KabarIkn.com,Jakarta - Untuk menjaga keberlangsungan hilirisasi produk dalam negeri dan iklim persaingan usaha, pemerintah diharapkan dapat lebih selektif saat menyusun positive list barang impor. 

“Pemerintah harus bertindak cermat dan waspada dalam menetapkan produk-produk impor apa saja dalam positive list karena jika Pemerintah tidak waspada maka positive list ini berpotensi menghambat hilirisasi industri dalam negeri dengan membuka keran barang impor yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri,” ujar Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H di Jakarta, Sabtu, (04/11/2023).

Menurut Ariawan, produk impor dalam positive list haruslah merupakan barang komplementer yang tidak dapat diproduksi dalam negeri dan bukan jenis barang substitusi yang sifatnya head to head dengan produk unggulan dalam negeri. 

“Pemerintah harus mempertegas standarisasi dan filterisasi terhadap positive list barang impor yang masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce dengan memperhatikan aspek-aspek kebutuhan hilirisasi produk dalam negeri,” sambung alumni Universitas Indonesia dan guru besar Universitas Tarumanegara ini. 

Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 19 ayat (4) Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah menetapkan positive list terhadap sejumlah barang impor yang boleh diperdagangkan lintas negara (cross border transaction) melalui platform e-commerce dengan harga sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit. Barang-barang terjadi terbagi ke dalam empat kategori produk, yakni buku, film, musik, dan software. 

Dalam ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, barang-barang tersebut haruslah memenuhi persyaratan khusus seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan negara asal pengiriman barang.

Lebih lanjut Ariawan menegaskan pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag Nomor 31 Tahun 2023”). 

“Hal ini merupakan langkah yang positif untuk melindungi UMKM dan menciptakan equal playing field serta fair trade bagi seluruh pelaku usaha. Selain itu, peraturan ini merupakan upaya mendukung UMKM dan komitmen nyata Pemerintah dalam memastikan tidak ada praktik predatory pricing di platform e-commerce,” beber Ariawan.

Dalam Pasal 13 ayat (2), penyelenggara platform e-commerce diharuskan melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur.(*)

KabarIkn.com, BALIKPAPAN - Minggu 29 Oktober 2023, Muskot (Musyawarah Kota) PMI Balikpapan (Palang Merah Indonesia) ke-VIII periode 2023-2028, memilih Ambo Aja selaku ketua terpilih, melanjutkan kepemimpinan Ketua PMI sebelumnya, drg. Dyah Muryani, MARS.

Muskot PMI Balikpapan kali ini, dihadiri enam pengurus kecamatan, pengurus kota dan provinsi serta relawan. Pemilihan ketua PMI Balikpapan dilaksanakan secara voting, yang memilih Ambo Aja selaku suara terbanyak.

Sebelum dimulai pemilihan, acara dibuka Asisten I Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Zulkifli. Dalam sambutanya disampaikan, keberadaan PMI Balikpapan telah banyak andil dalam pembangunan kota Balikpapan, khususnya membantu masyarakat di bidang sosial masyarakat, baik bencana maupun penanggulangan Covid-19 yang lalu.

"Semoga dalam muskot ini berjalan lancar, dan sesuai dengan yang diharapkan bersama," ungkapnya, Minggu (29/10/2023).

Sementara Ketua PMI Provinsi Kaltim diwakili Edi Sukamto menyampaikan arahan Ketua PMI Provinsi yang tidak sempat hadir, bahwa PMI Balikpapan telah banyak melaksanakan program kemanusiaan baik di Balikpapan maupun luar daerah lainnya.

"Kedepan kinerja yang baik dapat dilanjutkan, dan yang dirasa kurang perlu ditingkatkan lagi," harapnya.

Usai menggelar Muskot, Ketua terpilih Ambo Aja meminta agar PMI Balikpapan tetap menjaga keharmonisan selama ini terjalin baik. 

"Mari kita bangun PMI bersama-sama, sehingga kedepan PMI lebih baik lagi," harapnya. (**)

Oleh : Hery Sunaryo

Pengamat Kebijakan Publik Kota Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Kekosongan jabatan Wawali kota Balikpapan, telah menimbulkan dampak buruk terhadap proses pembangunan kota Balikpapan, perlu dipahami bahwa Walikota dan Wakil Walikota itu merupakan jabatan politis yang sangat strategis dan menyenangkan bagi sebahagian orang karena dia digajih dan diberi tunjangan, insentif miliaran dengan berbagai fasilitas yang serba mewah, karena salah satu kerjanya adalah mengatur terliunan uang rakyat, itu sebabnya tidak heran banyak orang menginginkan jabatan tersebut.

Bahkan tidak jarang orang yang haus kekuasaan mengeluarkan uang puluhan bahkan ratusan miliar untuk meraih jabatan tersebut.

Kita ketahui bersama bahwa Walikota dan Wakil walikota itu dipilih oleh Masyarakat secara langsung dengan menawarkan Visi misi yang merupakan janji politik terhadap masyarakat kota Balikpapan, yang apabila terpilih Visi Misi tersebut akan tertuang didalam RPJMD (Renca Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) .

Sementara Sekda, Assisten, kepala dinas, Camat dan lurah merupakan jabatan karir, yang bekerja sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang dalam mengimplementasikan Pembangunan daerah, sebagaimana janji politik Walikota, sehingga Walikota dalam menjalankan kerjanya butuh Wakil sebagai orang yang dapat dipercaya dalam pendistribusian kerja- kerjanya untuk menunaikan janji-janji politiknya saat kampanye.

Kosongnya kursi Wawali kota Balikpapan, sudah jelas berdampak buruk pada proses pembangunan kota Balikpapan akibat pendistribusian pembagian kerja Walikota terhambat, contoh sederhana saja kosongnya beberapa jabatan kepala dinas, yang sempat mendapat teguran terbuka dari DPRD kota Balikpapan,

sebut saja kepala dinas Dispenda, Disperkim, BPBD, yang sampai saat ini menjelang tahun terakhir jabatan Walikota masih PLT, kemudian dinas PU yg baru saja beberapa bulan terisi yg sebelumnya kosong dijabat oleh PLT sekretaris PU, kemudian contoh lain kosongnya direktur utama PDAM yang sampai saat ini menjelang akhir jabatan walikota juga masih kosong.

Ditambah lagi kesalahan - kesalahan dalam menempatkan posisi jabatan kepala dinas, sebut saja yang baru-baru terjadi kesalahan dalam memutasi kepala disduk Capil kemudian ramainya pemberitaan terkait adanya mutasi guru menjadi lurah, padahal jelas-jelas kota Balikpapan kekurangan guru.

Tentu hal-hal diatas tidak akan terjadi jika kursi Wakil Walikota Balikpapan tidak kosong, karena Walikota bisa mempercayakan atau mendistribusikan kerja - kerja tersebut kepada Wakilnya. 

Kalau kita telisik perihal aturan pemilihan Wawali ini bahwa ada batasan waktu. Yaitu 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018 ttg tata tertib (Tatib) DPRD, kita ketahui bersama kosongnya kursi Wawali kota Balikpapan ini sejak awal Walikota dilantik, artinya kursi Wawali kota Balikpapan bisa diisi dengan mekanisme pemilihan di DPRD Kota Balikpapan karena masih jauh dari 18 bulan.

Namun apabila kita cermati frasa dari kalimat 18 bulan dalam UU tersebut diatas, harusnya bisa memberikan gambaran kepada para politisi kota Balikpapan, bahwa kenapa kekosongan kursi tersebut diberi batasan waktu lebih 18 bulan baru boleh dipilih atau diisi, tentu agar efektivitas kinerja Wawali nantinya bisa maximal dan berfungsi secara baik bekerja bersama Walikota dengan sisa waktu lebih dari 18 bulan, apalagi kalau Walikota Cuti harus pergi keluar negeri atau keluar kota tentu peranan Wakil Walikota sangat dibutuhkan.

Karena Walikota dan Wakil Walikota itu, dalam menjalankan kerja - kerjanya menggunakan uang Rakyat, bukan uang pribadi, mulai mobil, rumah, baju, sepatu dan berbagai tunjangan lainnya, sampai dengan pengawal- pengawal Walikota semua fasilitas mewah tersebut menggunakan uang rakyat sehingga wajar masyarakat menuntut kerja yang terbaik dari seorang kepala daerah.

Sebenarnya aturan tahapan pengisian kursi Wawali Balikpapan ini sangat jelas tahapan pemilihan Wawali kota Balikpapan bisa kita lihat di UU 10/2016 pasal 176, menyebutkan pengisian jabatan wawali kota berdasarkan usulan partai politik dan gabungan partai politik pengusung. Gabungan partai tersebut jelas semua Partai yang duduk diDPRD kota Balikpapan kecuali partai Nasdem.

Masyarakat juga bingung melihat kinerja para politisi di DPRD kota Balikpapan, terkait pemilihan Wawali ini, banyak kejanggalan yang aneh, seolah seperti sudah kehilangan rasa malu, kalau kita cermati kronologisnya ;

1. Mei 2021 Walikota Balikpapan dilantik tanpa Wakil,  

2. Pansus pemilihan Wawali pada Mei 2022 terkait Tatib pemilihan Wawali Nomor 1/2020,

3. September 2022 tatib pemilihan Wawali baru selesai,

4. September 2023 dua nama dari partai pengusung telah dipilih melalui Walikota, 

5. Oktober 2023 dua nama diserahkan kembali Ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.

6. November 2023 tersiar kabar bahwa Walikota mengumumkan dimedia bahwa salah satu calon Wawali yaitu Budiono mengundurkan diri.

7. Diwaktu yang sama Budiono tidak mengakui kalau dirinya mengundurkan diri, namun dirinya mengatakan bahwa rekomendasi partainya telah dicabut, dan beliau harus taat atas perintah partai.

8. Hingga saat ini kursi Wawali kota Balikpapan masih kosong

Tentu kalau melihat alur waktu yang kami coba jelaskan diatas pemilihan Wawali ini sangat membingungkan masyarakat kota Balikpapan, karena kalau ditelisik seolah kaya disengaja mengulur waktu.

Kita coba lihat ketentuan PP No. 12/2018 disebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat: 

1.Tugas dan wewenang panitia pemilihan; 

2. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; 

3. Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan UU

4. Jadwal dan tahapan pemilihan; 

5. Hak anggota DPRD dalam pemilihan; 

6. Jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; 

7. Penetapan calon terpilih; 

8. Pemilihan suara ulang; dan

9. Larangan dan sanksi bagi calon yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah diundangkan pada 16 April 2018.

Artinya Tatib DPRD Balikpapan yang lama hanya tinggal menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, kemudian didalam tatib tersebut memuat sangsi apabila ada calon yang sudah ditetapkan sebagai calon kemudian mengundurkan diri.

Foto : Ketua Karang Taruna Kota Balikpapan Periode 2023-2028, Ir.Muhaimin,MT 

Kabarikn.com,Balikpapan - Ir. Muhaimin,MT secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Karang Taruna Kita Balikpapan 2023-2028, dalam acara Temu Karya Karang Taruna Kota Balikpapan 2023 di Hotel Grand Senyiur, Sabtu (28/10).

Saat tahap pencalonan ketua, nama Muhaimin mendapat mandat dari 6 pengurus Karang Taruna Kecamatan dan 1 dari Karang Taruna Provinsi Kaltim. Dengan demikian Muhaimin langsung ditetapkan menjadi ketua terpilih dan kembali menjadi Ketua Karang Taruna Kota Balikpapan secara aklamasi.

Ditemui disea-sela Temu Karya, Muhaimin mengatakan terpilihnya kembali sebagai ketua Karang Taruna Kota Balikpapan merupakan amanah bagi dirinya. "Terima kasih kepada teman-teman pengurus kecamatan dan kelurahan yang telah memberikan amanah kepada saya. Mari bersama membawa Karang Taruna lebih berperan dalam pembangunan kota," kata Muhaimin.

Dikemukakan, fokus kepengurusan Karang Taruna periode 2018-2023 adalah pemberdayaan anggota agar menjadi lebih produktif. "Kemudian, pemberdayaan pengurus Karang Taruna yang ada di Kelurahan supaya kegiatan-kegiatan karang taruna bisa langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.

Muhaimin menambahkan, pengurus Karang Taruna Kelurahan merupakan ujung tombak di masyarakar bersama Lurah, PKK dan LPM.

"Kita harapkan kegiatan-kegiatan yang ada di kelurahan, pengurus Karang Taruna Kota akan mendukung sehingga kita bisa dilihat oleh masyarakat bahwa Karang Taruna melakukan kegiatan dengan aksinya langsung dirasakan masyarakat," katanya.

Muhaimin menegaskan, Karang Taruna Kelurahan dan Kecamatan akan diberi kesempatan lebih pro aktif membuat program kegiatan. Fungsi Karang Taruna Kota lebih banyak koordinasi dan fasitasi.(bs)

Penulis Danang Agung SH. : Anggota KAHMI Balikpapan

KabarIkn.com - Drama pengisian kursi kekosongan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan hingga kini belum usai. Alasannya karena saat ini dari dua nama yang tersisa yakni Budiono dan Risti Utami, salah satu mundur yakni Budiono. Ini sangat disayangkan menurut berbagai pihak dan membuat pengisian nama baru harus dicarikan sebagai pengganti Budiono agar sesuai aturan.

Terjadi dua pernyataan yang kontradiksi, antara Walikota Balikpapan Rahmad Masúd (RM) dan Wakil DPRD Kota Balikpapan Budiono. Dimana Budiono tidak pernah merasa mundur dari pencalonan. Menurut Budiono, dirinya berdasarkan surat Dewan Pengurus Pusat (DPP PDIP) sebagai partai politik yang memberi rekomendasi/menugaskan dirinya, telah mencabut rekomendasi tersebut. Sebagai petugas partai yang baik, dirinya harus mematuhi. Jika tidak, sanksi partai akan diberikan.

Namun diberbagai pemberitaan RM menyatakan Budiono telah mengundurkan diri dan sesuai aturan harus diulang kembali penjaringan nama-nama calon Wakil Walikota yang ada. Dari dua pernyataan yang berlawanan itu kiranya kita tak perlu mencari tahu siapa yang berdusta.

Bagi penulis, tidak adanya rekomendasi atau pun terbitnya rekomendasi baru DPP PDIP yang tidak memberi rekomendasi untuk Budiono bukanlah tanda kalau Budiono mundur. Proses penjaringan Wawali silahkan dilanjutkan. Toh, nama Budiono dan Risti Utami sudah menjadi kesepakatan para Parpol pengusung saat itu, melalui kompromi politik panjang dan membosankan.

Jika benar, nama Budiono dan Risti Utami sudah masuk di meja Walikota untuk mendapat persetujuan. Silahkan Walikota merestui keduanya untuk dilanjutkan pada panitia pemilih (panlih) di DPRD Balikpapan. Kecuali, jika Walikota punya rencana lainnya.

Karena secara lugas Budiono tak pernah menyatakan mundur dan tidak pernah membuat surat pernyataan mundur, sehingga proses bisa diteruskan dan jangan ada kesan proses pemilihan wawali diundur – undur.

Buat warga Balikpapan apakah pengisian jabatan Wawali ini begitu penting ? padahal dijabat hanya tak kurang lebih 6 bulan saja jika saat ini harus ditetapkan. Apakah akan maksimal kerjanya dengan rentang waktu singkat tersebut. Silahkan masyarakat yang memberi analisa dan penilaian.

Siapa yang sebenarnya membutuhkan peran Wawali, apakah warga Balikpapan atau Walikota yang akan menjadi mitranya?. Jika yang membutuhkan saja tak serius untuk memprosesnya, mengapa harus menghabiskan pikiran , energi dan mungkin anggaran.

Proses penjaringan wawali Balikpapan bisa dikatakan sejak awal dilakukan setengah hati. Sehingga tak heran jika proses masih berlarut-larut hingga saat ini. Ada dagelan tak lucu yang dipertontonkan esekutif dan legislatif Balikpapan dalam proses ini. 

Buat penulis, benar atau tidaknya Budiono mundur dari penjaringan Wawali Balikpapan tak penting. Apakah proses penjaringan akan tetap dilanjutkan, mandeg ataupun diulang ?. Yang terpenting dalam proses penjaringan Wawali Balikpapan, Jangan Ada Dusta Diantara Kita.

Penulis : Danang Agung SH, Anggota KAHMI Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Pengisian kursi kekosongan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan memasuki drama baru, hingga kini hasilnya belum ada titik terang, malah menuju buram. Padahal kandidat yang awalnya dua orang yakni Budiono dan Risti Utami yang sama-sama kader PDIP, kini hanya menyisakan Risti seorang. Mengapa bisa begitu?

Ternyata saat ini, menurut Budiono dirinya berdasarkan surat Dewan Pengurus Pusat (DPP PDIP) sebagai partai politik yang memberi rekomendasi/menugaskan dirinya, telah mencabut rekomendasi tersebut. Sebagai petugas partai yang baik dirinya harus mematuhi. Jika tidak, sanksi partai akan diberikan.

Penulis memahami mengapa Budiono mengembalikan semua keputusan kepada partai, walau sebenarnya dirinya merasa lelah digantung dalam penjaringan Wawali Balikpapan ini. Sudah hampir 2 tahun lebih Rekomendasi PDIP di sampaikan, namun penjaringan Wawali terkesan berjalan bak siput.  

Disisi lain, ada nama Risti yang diusung oleh Partai Golkar. Dan diujung proses penjaringan tersisakan namanya dan Risti yang akan disorong ke Walikota. Awalnya jika sejak lama proses penjaringan Wawali ini dilakukan, mungkin Budiono akan tetap maju. Namun karena berlarut-larut dan secara hitung-hitungan politik lebih banyak merugikan dirinya, wajar jika Budiono tak ingin melanjutkan masuk dalam bursa Wawali.

Berdasarkan dicabut rekomendasi DPP PDIP itulah, ia beralasan tak melanjutkan penjaringan (bukan mengundurkan diri). Pada penulis, Bidiono menyampaikan dirinya tak pernah mengatakan mundur. Tapi syarat untuk menjadi Wawali harus ada rekomendasi DPP partai politik. Dan rekomendasi DPP PDIP saat ini bukan berpihak pada dirinya. Sehingga secara aturan dirinya tidak akan memenuhi syarat penjaringan Wawali tersebut.

Walikota Balikpapan Rahmad Masúd menyanyangkan jika Budiono mundur dari proses pemilihan Wawali. Padahal hemat penulis bukan Budiono pula yang menjadi pilihan partainya. Jika boleh berandai-andai, jika Partai Golkar mengusung kadernya, bisa saja proses penjaringan Wawali lebih cepat tak bertele-tele. Bahkan mungkin sampai di proses finalisasi, DPP PDIP tetap merekomendasikan nama Budiono tetap maju sampai pleno di DPRD Balikpapan.

Tapi penjaringan Wawali Balikpapan seperti yang pernah penulis sampaikan beberapa lalu, yakni Masih perlukah Wawali Balikpapan?. Menjelaskan bahwa penjaringan ini terlalu lama dramatisasinya. 

Proses penjaringan wawali Balikpapan bisa dikatakan sejak awal dilakukan setengah hati. Sehingga tak heran jika proses masih berlarut-larut hingga saat ini. Ada dagelan lucu yang dipertontonkan DPRD Balikpapan dalam proses ini. Selain intrik politik tak cantik ada anggaran rakyat yang di gunakan. Semoga ini bisa dipertanggung jawabkan. 

Saat ini jika benar Budiono sudah mundur dari penjaringan Wawali Balikpapan dan menyisakan nama Risti yang ada. Apakah proses penjaringan akan tetap dilanjutkan?. Atau ada calon boneka yang harus di tampilkan?. Atau proses penjaringan Wawali harus mandeg dan dari awal diulang?.

Hemat penulis , mari kita tunggu akhir Dagelan tak lucu dari penjaringan Wawali Balikpapan ini.(*)