[Valid RSS]

Kabarikn.com,PPU – Dalam rangka memperingati Nuzul Qur’an yang dilaksanakan di Ibu Kota Negara yang baru, Polda Kaltim turut serta andil mengambil bagian.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Satgas Ops Nusantara Polda Kaltim pada Rabu (20/04/2022), personil yang bertugas melaksanakan pengamanan Peringatan Nuzul Qur’an di IKN.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi VI, komisi X, komisi XI DPR RI, Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, PLT Bupati PPU,,l Bupati paser, Walikota Bontang Tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda Provinsi Kaltim dan Kabupaten Penjam Paser Utara .

Hal tersebut dilaksanakan guna memonitoring Kondusifitas Kamtibmas di sekitar wilayah pembangunan IKN dan mengantisipasi adanya tindakan yang dapat mengganggu proses Peringatan Nuzul Qur’an.(hms/**)

Kabarikn.com,Balikpapan– Bertempat di depan Mako Polda Kaltim sepanjang jln Syarifuddin Yoes Anggota Humas Polda Kaltim membagikan Takjil kepada pengendara yang liwat Jumat (8/4/2022).

Pembagian 150 kotak Takjil, dipimpin Kasubbid PID dan Kasubbif Mulmed berjalan lancar.

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kami dari Humas Polda kepada sesama warga masyarakat Balikpapan, yang pasti siapa saja yang melintas di depan Mako Polda kami bagikan takjil," jelas Kasubbid PID Polda Kaltim

“Selain itu, disela-sela kegiatan kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan karena kita ketahui Bersama bahwa sudah banyak saudara-saudara kita yang terkena virus Covid-19, mari bersama-sama kita memutus mata rantai penyebarannya dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Kasubbif PID didampingi Kasubbif Mulmed. (tri)

Kabarikn.com,Balikpapan – Bid Humas Polda Kaltim menggelar sosialisasi bijak bermedia sosial dengan mengangkat tema” Peran Komunitas Dalam Menanggulangi Hoax” yang di gelar di lantai 3 Politeknik Negeri Balikpapan pada, Selasa (22/02/2022).

Dalam Sambutannya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang wakili oleh AKBP Yustiadi Gaib mengatakan, Salah satu program prioritas kapolri yakni penguatan sistem komunikasi publik, dimana saat ini ada dua fenomena dunia yang berpengaruh yaitu demokratisasi ditandai salah satunya menguatnya media dan globalisasi yang membawa kita menuju masyarakat yang informasi.

Media sosial yang kini menjamur seperti Twitter, Facebook, Instagram dan Blog saat ini menjadi wahana yang turut mewarnai di ruang publik. Saat ini media sosial menjadi bagian hidup masyarakat, namun bagaimana masyarakat bisa memfilter informasi yang masuk di media sosial sebelum di share sebaiknya di saring agar tidak terjadi informasi yang hoax.(**)

Kabarikn.com,JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi janjinya untuk menemui langsung Sinta Aulia seorang anak perempuan penderita tumor kaki yang viral di media sosial (medsos).

Sigit beserta istri sekaligus Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, menjenguk Sinta Aulia untuk melihat kondisinya secara langsung saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (20/2/2022).

"Dik Sinta. Sekarang sudah ada Pak Kapolri. Tetep semangat ya. Nanti di kasih obat, di minum ya," kata Sigit saat menjenguk Sinta Aulia di kamar perawatan RS Polri, Kramat Jati.

Untuk memastikan kesembuhan Sinta, Sigit pun langsung menanyakan perawatan yang diberikan oleh RS Polri kepada Sinta. Ia menekankan kepada Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri untuk memberikan pengobatan terbaik untuk anak perempuan tersebut.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada Sinta untuk menyampaikan apa saja kebutuhan yang diinginkan dan kondisinya setiap saat kepada tim Dokter.

"Kalau ada apa-apa bilang sama Pak Dokter. Pak Dokter saya ingin begini, ngomong gitu ya. Ingin makan, sebelah sini kok rasanya tidak enak, gitu nanti disampaikan ke Pak Dokter ya. Nanti Dokternya bisa ambil langkah," tutur Sigit.

Dikesempatan yang sama, Ayah Sinta, Muhlisin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri beserta jajarannya, karena telah memberikan kepedulian dan bantuan yang luar biasa demi kesembuhan putri tercintanya.

"Saya mewakili. berterima kasih semuanya kepada Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit yang sangat peduli sama keluarga saya. Sehingga anak saya bisa berobat disini dengan layak, baik. Dan saya berterima kssih kepada semuanya. Saya matur nuwun sanget atas semuanya. Saya tidak bisa berkata apa-apa hanya bisa saya doakan bapak-bapak semua saya yang tak bisa sebutkan satu-satu namanya semoga panjang umur," papar Muhlisin.

Mendengar ucapan terima kasih itu, Kapolri menyebut bahwa, pihaknya akan berusaha secara maksimal dan memberikan yang terbaik demi kesembuhan Sinta.(**)

KabarIkn.com,Jakarta - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif  lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri  agar hati hati menangani  kss  anggota DPR,  Arteria Dahlan yang menurutnya  kini  memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi. 

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten  dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR. "Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm  kapasitasnya sebagai anggota komisi 3  DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3.     

Menurut  pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR  yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.  Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR  mutlak.

"Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." Kata dosen hukum pidana ini. Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.

Sumber : Polda Kaltim

KabarIkn.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," katanya.

Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.

Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina. "Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.

Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.

"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.

Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," katanya.

Kabarikn.com,Balikpapan  – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., tinjau pelaksanaan vaksinasi Lansia, Anak Usia 6-11 Tahun dan Dosis Lanjutan (Booster) Serentak di Gedung Dome BSCC Balikpapan, Kamis (3/2/2022).

Peninjauan vaksinasi tersebut, Kapolda didampingi Kapolresta Balikpapan serta pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Akselerasi vaksinasi tersebut dilaksanakan serentak se Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara Virtual yang diikuti langsung seluruh Polda.

“Dalam kesempatan ini saya ingatkan kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan yang bertugas, untuk membantu melaksanakan akselerasi, untuk mengingatkan kembali khususnya bagi berusia lansia dan kemudian anak-anak.

Karena varian Omicron memang berjangkit ataupun menular disegala usia,” ujar Kapolda. Oleh karena itu, Kapolda menghimbau kepada masyarakat mengikuti vaksinasi booster. Hal ini dapat meningkatkan imunitas terhadapt virus covid-19 varian Omicron. 

Sumber : IG Polda Kaltim

Kabarikn.com,Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satuan Pengamanan (Satpam) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan bahwa, Satpam merupakan profesi yang mulia dan merupakan bagian dari mitra Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Bahwa Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan Pam Swakarsa yang telah dibina. Dan tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian," kata Sigit usai memimpin Upacara HUT ke-41 Satpam. 

Mantan Kapolda Banten tersebut menjelaskan, kehadiran Satpam diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mengingat, kata Sigit, Polri tak bisa bekerja sendirian tanpa adanya dukungan dari masyarakat, khususnya pada satuan pengamanan yang diatur dalam Undang-Undang. 

Satpam, dikatakan Sigit, memiliki peran besar dalam rangka mencegah dan mengamankan keamanan di lingkungan masyarakat. Tentunya, hal itu semakin menciptakan rasa aman bagi para warga. 

"Saat ini satpam sudah berjumlah kurang lebih 1 juta. Dan tentunya menjadi potensi besar yang bisa berkontribusi untuk ikut menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di bidang-bidang tugas terkait pencegahan terhadap potensi-potensi kejahatan yang ada di wilayah tugas masing-masing," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Selain menjaga kamtibmas, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada Satpam lantaran telah ikut berkontribusi serta berperan aktif dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia. 

"Mulai dari penanganan Covid-19, pendisiplinan protokol kesehatan dan tugas-tugas bagaimana menjaga kamtibmas di wilayah kerja masing-masing agar tidak terjadi gangguan kejahatan," ucap Sigit.

Di tengah momentum peringatan HUT ke-41 ini, Sigit juga telah memberikan penghargaan berupa Pin Emas kepada seseorang yang bernama Kosmos yang telah membantu menyelamatkan banyak nyawa orang. 

Kosmos merupakan Satpam di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia dikenal sebagai sosok yang heroik lantaran mencegah pelaku bom bunuh diri beberapa waktu lalu, masuk ke dalam tempat ibadah. 

"Tentunya itu menyelamatkan banyak nyawa. Hal-hal heroik seperti ini kita harapkan terus bisa dikembangkan. Prestasi Satpam di lingkungan tugas masing-masing betul-betul bisa dilaksanakan optimal. Sehingga Satpam memiliki peran dan posisi penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar kondusif. Sebagai mitra kepolisian, ini tentunya kita harapkan kedepan akan terus bisa dikembangkan untuk bisa mengisi ruang kosong di masyarakat. Jumlah personel Polri yang sangat terbatas yang bisa diisi dengan mitra-mitra kita," papar Sigit.

Oleh karenanya, di momentum HUT ke-41, Sigit berharap Satpam dapat bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman, damai dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. 

"Selamat HUT Satpam ke-41. Kita harapkan kedepan sinergitas dan kemudian dukungan dari rekan-rekan Satpam dalam melaksanakan tugas kepolisian terbatas betul-betul bisa ditingkatkan dan dioptimalkan," kata Sigit. 

Pada kesempatan itu, Kapolri juga melakukan dialog interaktif secara virtual dengan di beberapa wilayah yang menggelar Upacara peringatan HUT ke-41 Satpam.(**)

Kabarikn.com,Balikpapan- Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., memimpin rapat pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima bangunan SPN Polda Kaltim yang berada di Desa Jonggon, Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar, Rabu (02/02/2022).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Polda Kaltim, Karolog, Karorena, Kabidbinkum, Kabidkeu Polda Kaltim dan Sekda Kab/Kota Sekaltim di Rupatama Polda Kaltim.

Seperti yang diketahui, Sekolah Polisi Negara di Jonggon akan dibuka pada bulan Februari ini dengan siswa baru sekitar 400 orang yang akan mengikuti Pendidikan selama tujuh bulan. 

Sumber : IG Polda Kaltim

Kabarikn.com Balikpapan- Kabaintelkam Polri Komjen Pol Drs.H. Ahmad Dhofiri,M.Si., memimpin upacara Hut Satpam Ke-41 di Halaman MapoldaKaltim, Rabu (02/02/2022).

Upacara Hut Satpam ke-41 ini mengangkat tema “Bersama Polri Satpam Siap Menjaga Kamtibmas dan Penanggulangan Covid-19”.

Dalam Amanatnya, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Drs.H. Ahmad Dhofiri menyampaikan selamat ulang tahun kepada Satuan Pengamanan yang ke-41, dan berharap Satpam semakin profesional dalam pengembangan fungsi kepolisian.

Pada upacara peringatan ini, sebagian satpam telah mengenakan seragam baru yang berganti dari warna coklat muda menjadi warna cream. 

Sumber: IG Polda Kaltim

Kabarikn.com,JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim, Jakarta, pada Senin, 31 Januari 2022.

Ramadhan mengungkapkan, Edy diperiksa mulai pukul 09.54 WIB. Setelah itu, dia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15 dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 untuk kepentingan penydikkan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penahanan ini didasari atas dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait kekhawatiran penyidik bahwa Edy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya.

Sementara itu, alasan objektif karena ancaman yang diterapkan kepada Edy adalah penahanan di atas 5 tahun. Ramadhan menekankan, Edy akan ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Bareskrim Mabes Polri.

Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," Tungkasnya. (*) 

Sumber: IG Polda Kaltim

Kabarikn.com,JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. 

Sumber : IG Polrestabalikpapan