[Valid RSS]

KPU Balikpapan Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Cek Laporan Harta Bakal Pasangan Calon Pada 27 Agustus 2024

KabarIkn.com,Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini sudah bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan surat permohonan rekomendasi rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan nanti.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Farida Asmaunna menyampaikan bahwa nantinya akan ada 3 rumah sakit yang direkomendasikan yaitu Rumah Sakit Kanudjoso, RSUD Beriman dan Rumah Sakit Tentara.

 Nantinya dari tiga rumah sakit tersebut akan di tetapkan oleh KPU rumah sakit mana yang memang sesuai dengan peraturan KPU No.8 Tahun 2024 yang berisikan bahwa bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani,rohani dan terbebas dari penyalahgunaan Narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Lalu, Keputusan KPU Nomor 1090 yang memenuhi syarat baik secara sarana, prasarana maupun tenaga SDM yang akan melakukan pemeriksaan terhadap bakal pasangan calon tersebut.

KPU Balikpapan juga telah melakukan sosialisasi terkait persiapan menjelang pendaftaran pasangan calon nanti," ujarnya kepada awak media, Jumat (09/08/2024).

Untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon tersebut akan dilakukan pada pendaftaran awal di tanggal 27 Agustus sampai tanggal 02 September 2024. 

Farida menambahkan selain melakukan tahapan pemeriksaan, bakal calon pasangan juga wajib untuk menyerahkan laporan harta penyelenggaraan negara. Serta Terdapat juga syarat pencalonan dan syarat calon.

" Kalau syarat pencalonan itu terkait dengan perolehan kursi, jumlah surat suara sah dan keputusan dari internal partai atau dari ketua DPP yang menyatakan kedua pasangan calon tersebut memang diusung," katanya

" Lalu, untuk syarat calon pastinya ada laporan hak terkait penyelenggara,sehat jasmani rohani beserta penyalahgunaan narkoba dan yang lain-lain," ucapnya.

Diketahui bahwa laporan harta kekayaan itu sendiri wajib disampaikan oleh bakal pasangan calon pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus sampai 02 September tersebut.

" Jadi memang pada rentan waktu tersebut pada saat pendaftaran akan ada beberapa hal yang memang harus disampaikan baik itu secara fisik maupun yang diunggah melalui akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU," pungkasnya.(tri/adv)