[Valid RSS]

KabarIkn.com,Balikpapan - Sehari setelah menjalani dan menyelesaikan pemeriksaan kesehatan, bakal paslon H Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz kembali menjalani pemeriksaan kesehatan dengan uji Psikologi, di gedung Gabungan Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa pagi pukul 08.30 wita (15//9/2020).

Tes Psikologi itu, dilakukan KPUD melalui kerjasama RKSD dan HIMSI Kaltim. Dalam kesempatan itu, Bakal paslon Rahmad-Thohari datang sekitar pukul 08.15 wita mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta berpeci.

Tidak ada berubah, RM-TA dengan murah senyum menyapa media dan siap menjalani dan mengisi ratusan soal-soal psikotes.

Sesuai jadwal keduanya, mengisi soal psikotes, mulai pukul 08.30 -12.00 wita. 

Mulai pukul 13.00-14.00 dilanjutkan test wawancara secara bergantian dan rencanakan selesai pukul 15.00 wita.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, test kesehatan selama dua hari (14-15) merupakan rangkaian syarat wajib yang harus dijalankan bakal paslon sebelum ditetapkan menjadi paslon wali kota dan wakil pada 23 September mendatang.

”Ini masih rangkaian test kemarin jasmani dan rohani. Tempatnya saja berbeda, dengan yang kemarin ini atas permintaan tim pemeriksa (HIMSI) kami KPU hanya mengikuti, ” ujar Noor Thoha.

Menurut Thoha, untuk pemeriksaan kesehatan rohani biasanya lengkap dan mendalam serta harus dijawab oleh peserta.

”Banyak sekali pertanyaan-pertanyaannya, ” tambahnya.

HIMSI Kaltim diwakili Anisa saat itu sedang memberikan tes tertulis kepada bakal Paslon Rahmad-Thohari.

Tambah Noor, untuk bisa maju pada pilkada 9 Desember, keduanya harus lolos atau memenuhi syarat (MS) sebagai paslon Wali kota-dan Wakil Wali kota.

Rencananya hasil test dua hari ini akan diplenokan tim dokter pemeriksa RSKD pada Rabu (16/9/2020) besok.

“Hasilnya Kamis sudah bisa diketahui,” ucap Ketua KPUD Noor Thoha.

Dalam kegiatan itu juga hadir, Komisioner KPU Balikpapan Mega Feriani Fery, Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz, dan Tim HIMSI Kaltim. (**)

Kabarikn.com,Balikpapan - Minggu ( 13/09/2020 ) merupakan batas akhir dari Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangam Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Tahun 2020.

Perpanjangan pendaftaran bakal calon telah dilaksanakan mulai tanggal 11 September - 13 September 2020. KPU telah melakukan pleno dan menetapkan bahwa sampai pukul 00.00 tanggal 13 September 2020 pendaftaran ditutup dalam kondisi tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar.

Hal ini dapat diartikan bahwa saat pendaftaran pertam dari tanggal 4 September - 6 September 2020 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, setelah diperpanjang oleh KPU mulai tanggal 11-13 September 2020 tidak ada yang mendaftar.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan pasangan calon yang sudah mendaftar mulai tanggal 4-6 September 2020 kemarin dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada hari Senin ( 14/09/2020 ) pukul 07.00 di RS Kanudjoso Djatiwibowo.

Ketika dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon dan tidak ada yang mendaftar maka bakal pasangan calon yang di daftarkan oleh Partai Politik hanya satu.

KPU belum dapat menyimpulkan apakah satu bakal pasangan calon tersebut sampai bisa didtetapkan atau tidak. Karena ada satu fase lagi yaitu pemeriksaan kesehatan dan penelitian syarat administrasi juga syarat calon.

Dalam hal nantinya pemeriksaan kesehatan itu oleh dokter dinyatakan memenuhi syarat, kemudian syarat administrasi setelah dilakukan penelitian juga dinyatakan lengkap dan sah maka pada tanggal 23 September 2020 akan ditetapkan sebagai calon.

" Otomatis karena bakal calonnya cuma satu maka ditetapkan sebagai calon tunggal," Kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan tidak lolos maka KPU akan melihat apakah yang tidak lolos adalah calon wali kota nya atau wakil wali kota. Maka dalam hal ini ketika diantaranya tidak lolos KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan penggantian.(tri)

Kabarikn.com,Balikpapan - Minggu ( 13/09/2020 ) KPU Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) Tingkat Kota Balikpapan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020.

DPS bersumber dari DPHP dan kemudian ditetapkan oleh KPU menjadi DPS. DPS KPU pada hari ini menetapkan ada 1.500 TPS dan 45.445 DPS. TPS yang ditetapkan bisa saja berubah karena 1.500 tersebut belum termasuk lapas rutan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan TPS tidak dilakukan rekap sekarang karena di lapas rutan pemilihnya keluar masuk, jadi saat nanti mendekati penetapan DPT akan direkap.

Kemudian, nanti saat ada lapas rutan masuk pemilih juga bisa berubah terkait dengan masukan masyarakat.

Untuk TPS jika dibanding dengan PILEG itu turun tetapi jika dibandingkan dengan PILGUB akan naik. Tetapi untuk pemilihnya sekarang ini turun, kalau disaat pileg itu jumlah pemilihnya 464.114 sekarang menjadi 445.224.

Jumlah pemilih menjadi turun karena KPU mencoba untuk melaksanakan perintah dari PKPU terkait dengan pemutakhiran. Dalam hal ada satu TPS yang memiliki banyak pemilih tetapi partisipasinya turun diwajibkan untuk di cek terlebih dahulu.

Yang pertama ternyata banyak pemilih yang masuk di TPS tetapi orangnya tidak ada. Atas konfirmasi dari RT setempat atau dari warga bahwa orangnya sudah tidak ada makan harus dilakukan pencoretan.

" Berarti selama ini nama nama pemilih tersebut ada di DPT KPU tetapi orangnya sudah tidak ada dan itu akan dilakukan pencoretan. Sehingga hal ini dapat menyebabkan pemilih tidak memenuhi syarat dan akhirnya menjadi signifikan," Kata KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Terkait Aplikasi Sidalih yang waktunya terbatas dan menjadi kendala di tingkat kelurahan. Diketahui Aplikasi Sidalih itu mengcover seluruh Indonesia maka dipakai untuk portal atau buka tutup. Untuk di kaltim mendapat jadwal dari jam 01.00 - 08.00 pagi maka sangat dimungkinkan para operator menjadi kelelahan dan dapat menjadi salah input.

Maka disinilah Pleno dapat difungsikan, Pleno berfungsi untuk memperbaiki data dalam hal terjadi kesalahan akibat kelelahan, kekurang cermatan dan lainnya.

Ada beberapa anggota PPK dan PPS yang melakukan isolasi mandiri. Diketahui jika hasil dari mereka reaktif maka pada saat pleno diminta untuk tidak hadir, tetapi untuk sekarang mereka sudah boleh hadir.(tri)

KabarIkn.com,Balikpapan - Sabtu ( 12/09/2020 ) bertempat di Kantor KPU Kota Balikpapan, Berdasarkan Keputusan No.84 Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha melakukan pengukuhan kepada para Relawan Demokrasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikita Balikpapan Tahun 2020.

Noor Thoha menyampaikan bahwa ia percaya bahwa Para Relawan demokrasi akan mampu memgemban tugas dan kewajiban dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan demi mensukseskan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020.

KPU Kota Balikpapan melakukan pengukuhan kepada 25 Relawan Demokrasi Dalam Rangka mensukseskan Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020. 

Setelah para Relawan Demokrasi di kukuhkan maka posisi mereka adalah bagian dari penyelenggara. Oleh karena itu, setelah mereka menjadi bagian dari penyelenggara maka asas netralitas harus dijaga.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan bahwa mereka sebagai penyelenggara harus selalu menyampaikan ajakan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilih dan mereka tidak boleh menggiring seseorang untuk memilih salah satu pasangan calon.

Para Relawan Demokrasi tersebut juga bertugas sebagai penyambung lidah KPU. KPU telah disibukkan oleh Tekhnis Penyelenggaraan dan Sosialisasi yang diharapkan dapat mendongkrak partisipasi merupakan bagian dari para Relawan.

Sesuai dengan sekmen yang telah dibagi oleh KPU, para relawan harus memiliki niat yang tulus bekerja agar dapat meyakinkan seluruh pemilih di Balikpapan sesuai dengan sekmen nya menggunakan hak pilih (tri). 

KabarIkn.com,Balikpapan - Sabtu ( 12/09/2020 ) KPU Kota Balikpapan melantik 1 orang PPK dan 1 Orang PPS Kecamatan Balikpapan Utara.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan bahwa sebelumnya diketahui anggota PPK dari Balikpapan Utara mundur karena mendapat pekerjaan lain. Akan tetapi pengganti yang No.4 kebetulan merupakan anggota PPS di Graha, otomatis ia naik.

Yang dilantik menjadi PPK Balikpapan Utara bernama Hendra dan yang dilanti menjadi PPS Kelurahan Graha Indah bernama Niken.

Kemudian, KPU melanjutkan acara yaitu Pengukuhan Relawan Demokrasi. Pengukuhan Relawan Demokrasi ini akan mulai bekerja membantu KPU dalam rangka melakukan sosialisasi.

Nantinya akan ada 5 sekmen yang diangkat oleh KPU mulai dari Pemula, Perempuan, Warganet, Difable dan Keagamaan mereka akan membantu sosialisasi KPU. Sesuai dengan sekmen nya mereka akan bekerjan sesuai dengan sekmen yang telah ditentukan.

" Kami akan monitor kegiatan mereka, tetapi mereka tidak kami berikan gaji. Tetapi pada setiap kegiatan mereka tetap akan kami berikan uang transport," Kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.(tri)

Kabarikn.com,Balikpapan - Adapun masukan masukan yang diberikan oleh Partai Politik kepada KPU dalam sosialisasi itu termasuk cukup bagus terkait jika nanti pada akhirnya harus terjadi calon tunggal dan bagaimana dengan kolom kosong, apakah nantinya diperbolehkan para pihak mengkampanyekan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan bahwa Perorangan maupun kelompok boleh mensosialisasikan tentu saja dengan mengikuti kaidah kaidah sosialisasi yaitu tidak boleh menyinggung Sara, tidak boleh memfitnah dan tentu saja kaidah tersebut harus diutamakan.

Karena tidak diatur oleh KPU maka Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. KPU hanya mensosialisasikan terkait tekhnis dan menyampaikan kepada masyarakat calon di pilkada tahun 2020. 

KPU tidak boleh menggiring Kotak Kosong atau menggiring ke salah satu calon. Jika ada yang ingin menjadi tim perkembangan Kotak Kosong tidak diperbolehkan karena kanalnya harus melalui pemantau dan hanya pemantau yang memiliki legal standing dalam hal mewakili elemen masyarakat dalam terjadi sengketa.

" Kami persilahkan untuk pihak yang mau mensosialisasikan dan mempunyai kedudukan hukum dalam menggugat dipersilahkan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau," Kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.

Jika ada pihak yang mau mensosialisasikan Kotak Kosong dipersilahkan oleh KPU sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.(tri)

 

 


Kabarikn.com,Balikpapan
- Kamis ( 10/09/2020 ) KPU Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Balikpapan.

Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 4 September - 6 September 2020, karena hanya ada 1 pasangan calon maka di PKPU mengatur KPU diwajibkan untuk melakukan sosialisasi selama 3 hari dan 3 hari dibuka untuk perpanjangan pendaftaran.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha,SH menyampaikan disamping KPU melakukan sosialisasi lewat awak media, medsos maupun website KPU, KPU diwajibkan untuk dapat mengundang seluruh partai politik yang dimana partai politik tersebut dalam posisi masa pendaftaran sebagai pengusung.

KPU telah mendapat 1 Pasangan Calon yang diusung oleh 8 Partai Politik dengan komposisi 40 kursi dan sisanya adalah 2 partai politik dengan perolehan 5 kursi, dengan 5 kursi tersebut tidak bisa mengusung.

Maka, di aturan yang di sosialisasikan oleh KPU pada saat ini sangat dimungkinkan Parpol yang sudah berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yang sudah di daftarkan bisa merubah komposisinya dengan salah satu atau dua dikeluarkan lalu bergabung dengan parpol yang belum mengusung. Hal tersebut dilakukan tentu saja dengan catatan setelah dilakukan kompromi politik.

Noor Thoha menambahkan dalam hal terjadinya kompromi politik, ketika sudah berubah komposisi koalisinya maka diwajibkan yang sudah mendaftar harus mendaftar kembali dengan komposisi yang berbeda.

Otomatis karena sudah ada pendaftaran yang kedua maka pendaftaran akan dianulir dengan konsekuensi setelah perubahan nanti ada koalisi yang baru yang mengusung calon lain sehingga terjadi dua calon.

Pada Jumat 11 September 2020 KPU akan mulai membuka pendaftaran dalam hal terjadi dinamika politik yang sesuai dengan mekanisme. Pada pendaftaran KPU bertugas sebagai implementator atau user pelaksana undang undang.

Setelah perpanjangan pendaftaran dilaksanakan nanti tidak ada masa perpanjangan yang kedua, karena waktu penetapan pada tanggal 23 September 2020 (tri)

 

Kabarbpp58.net,Balikpapan-Anggaran yang dimiliki oleh KPU itu kurang lebih Rp 53 Miliar telah di desain untuk 3 pasangan calon, tetapi anggaran tersebut tidak meng cover untuk biaya APD Covid 19. Dengan adanya pandemi covid 19 ini maka KPU diminta oleh KPU RI untuk melakukan Restrukturisasi.

" tetapi sebelum restrukturisasi covid 19 ada anggaran KPU yang kurang yaitu RP 6 Miliar yang digunakan untuk honor PPK dan PPS yang dianggarkan pada tahun 2020," Kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha S.H diselah sela acara penutupan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Balikpapan Minggu malam (6/9/2020)

Jadi, Restrukturisasi anggaran KPU Kota Balikpapan digunakan untuk menutup honor PPK dan PPS, anggaran 3 paslon tersebut sudah disedot untuk anggaran honor Ad Hoc.

Anggaran yang telah di rasionalisasi oleh KPU ada sekitar Rp 8 Miliar, Rp 6 Miliar untuk penambahan honor para Ad Hoc dan Rp 2 Miliar untuk persiapan pembelian APD (tri)

Kabarikn.com-Balikpapan-Pendaftaran bakal calon ditutup pukul 00 ini sudah masuk waktunya berarti pendaftaran yang dimulai tanggal 4 sampai 6 itu sudah berakhir pada detik ini, KPU Balikpapan menerima satu bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz yang melakukan pendaftaran bakal calon pada 4/6 Sept  lalu. Sehingga KPU Balikpapan memperpanjang pendaftaran dan menunda tahapan.

Hal ini sesuai dengan PKPU 13 tahun 2018 yang mengatur jika dalam pendaftaran bakal calon hanya satu yang mendaftar maka diberikan kesempatan dilakukan sosialisasi kembali dan membuka kembali pendaftaran.” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha SH didampingi Komisioner KPU dan anggota Bawaslu, dan Sekretariat KPU dan staf, di kantor KPU, Minggu malam (7/9/2020).

Menurut Thoha Tanggal 7,8,9  KPU wajib mensosialisasikan tentang adanya perpanjang ini dan penundaan ini. Perpanjagan pendaftaran tanggal 10,11, 12 kalau ada yang daftar,”ucapnya

Akibat menunda dan memperpanjang pendaftaran berimplikasi pada jadwal pemeriksaan kesehatan bakal paslon yang semula dijadwalkan tanggal 7 September ditunda.

“Pemeriksaan ditunda sampai  waktu  tahapan yang ditunda itu tanggal 10 sampai 18 september. Mudah-mudahan kita bisa mengambil di tanggal 10nya,” jelasnya

Pihaknya Minggu malam sudah berkordinasi dengan rumah sakit (RSKD) dan tim bakal paslon dan seluruh dokter pemeriksa (IDI dan HIPSI) serta BNN.

Noor Thoha kembali menerangkan bahwa dalam PKPU 13 itu  dimungkinkan adanya perubahan dalam hal terjadi kompromi politik sehingga koalisi yang terbentuk yang mengusung paslon ini bisa berubah dengan catatan terjadi kompromi politik.

“Bagaimana yang sudah mendaftar, Ya akhirnya harus mendaftar lagi karena posisi koalisi yang pertama sudah berubah. Itulah design yang dibuat KPU dalam PKPU dalam rangka memberikan ruang public dimana kesempatan dalam konstestasi masih diberi kesempatan,” jelasnya.

Diketahui, bakal paslon Rahmad-Thohari diusung delapan partai  yakni Partai Golkar, PDI perjuangan, PKS, Gerinda, Demokrat, PPP, Perindo dan PKB serta PAN sebagai partai pendukung. Mereka mendaftar padaJumat siang (4/9/2020) bersama seluruh pimpinan partai dan tim pemenangan.

Dari delapan partai pengusung itu menguasai 40 kursi di DPRD Balikpapan sisanya 5 kursi masing-masing miliki Hanura 2 kursi dan Nasdem 3 kursi. secara hitungan tidak memungkinkan karena wajib 9 kursi untuk mengusung bakal calon. Namun ruang ini dibuka KPU karena menjalankan aturan yang ada,” tutupnya .(tri)

Kabarikn.com,Balikpapan - Minggu ( 06/09/2020 ) tepatnya pada pukul 00.00 malam, KPU melaksanakan konferensi pers terkait Masa Berakhirnya Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2020.

Tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kota Balikpapan saat ini adalah tahapan pendaftaran. Karena masih pada pendaftaran maka bisa dibilang kurang etis jika membahas mengenai kotak kosong.

Bagaimanapun KPU terikat dengan Juknis, sepanjang belum habis masa pendaftaran KPU tidak diperbolehkan untuk menerka nerka. Partai politik koalisi diberikan ruang di undang undang untuk bisa berkompromi agar dapat membentuk koalisi baru sehingga bisa mengusung.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menyampaikan tanggal 7 September sampai dengan tanggal 9 September 2020 KPU akan mensosialisasikan terkait adanya penundaan dan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon. Pendaftaran akan dimulai tanggal 10 September - 12 September 2020.

Jika nantinya ada yang mendaftar KPU akan lanjutkan dengan Verifikasi atau Pemeriksaan Administrasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Pada tanggal 10 September 2020 KPU akan membuat jadwal pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar.(tri)

 

Kabarikn, Balikpapan - Rabu ( 02/09/2020 ), KPU Kota Balikpapan diminta untuk menyampaikan kepada Forum Rapat yang terdiri dari Tokoh Masyarakat mengenai Persiapan Pilkada tahun 2020.


Pilkada sendiri sumber dana nya berasal dari APBD, Jadi pemerintah daerah ingin tau sejauh mana perkembangan, kendala, masalah yang dihadapi.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha S.H menyampaikan KPU telah menguraikan semua bahwa dalam hal pelaksanaan Pilkada Normal KPU tidak ada masalah. Hanya saja yang menjadi masalah adalah ketika masa pandemi covid 19 ini terkait dengan pengadaan APD dan pembiayaan APD, karena sampai sekarang dari dana yang diajukan KPU Rp 13,5 M baru Rp 1,7 M yang turun.

Dari sisi tekhnis selain APD semua kegiatan berjalan dengan normal tanpa kendala. Hanya mengenai masalah APD yang sampai sekarang masih dikhawatirkan oleh KPU karena bagaimana sistematika pencairan yang diusulkan oleh KPU akan diterima atau tidak.

Pengajuan tersebut ditujukan ke Pemerintah Pusat. Pada Rapat Forum tersebut KPU menyampaikan kepada Walikota beserta stekholder terkait kendala KPU.

Untuk persiapan pendaftaran pleno masih bisa ter cover oleh anggaran Rp. 1,7 M dan yang berat nantinya ada di pelaksanaan pemungutan suara yang melibatkan 13 ribu penyelenggara dan ada sekitar 500 pemilih.

Noor Thoha menyampaikan untuk protokol nantinya didalam aturan yang terbaru setiap pasangan calon yang diusung oleh partai politik, maka partai politik hanya bisa mengirimkan ketua dan sekretarisnya.

Jadi, yang diwajibkan harus hadir itu adalah bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, TIM LO. Selebihnya, KPU akan memasang banner setelah acara ceremonial dan serah terima mereka diharapkan untuk meninggalkan KPU.(tri)

KabarIkn.com,Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan tahapan pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Kelurahan.

Seperti yang terlihat di Kelurahan Graha Indah, dimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) Graha Indah melaksanakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Selasa (1/9).

Rekapitulasi DPHP dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih.

Dijelaskan Ketua PPS Graha Indah Erni Maryam, pelaksanaan rekapitulasi ini berjalan lancar meskipun ada kendala sedikit dan terjadi penambahan satu TPS. " Ada penambahan TPS yang semula 70 TPS menjadi 71 karena ada penambahan di Bukit Batuah sebanyak 344", urainya seusai kegiatan.

Ada sebanyak 1468 jumlah pemilih baru yang berada di Graha Indah dengan rincian 719 pemilih laki-laki dan 767 pemilih perempuan.

Sementara untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 3161 pemilih, dengan 1652 rincian pemilih laki-laki dan 1509 pemilih perempuan.

Sedangkan pemilih yang melakukan perubahan data sebanyak 105 pemilih dengan rincian 55 pemilih laki-laki dan 50 pemilih perempuan.

Lanjut Erni, jumlah yang dirincikam tersebut merupakam jumlah dari keseluruhan pemilih dari 71 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Graha Indah.

Nantinya hasil rekapitulasi yang dilakukan hari ini, akan diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan akan dilakukan pleno lanjutan", pungkasnya. ( tn )