[Valid RSS]

Pansus III Serius Menyelesaikan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Kabarikn.com, Tana Paser – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser serius melakukan beberapa kali pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus III DPRD Paser Rahmadi menjelaskan bahwa salah satu Pansus yang harus diselesaikan sebelum masa akhir anggota DPRD Paser adalah Raperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Paser.

"Raperda yang kita susun merupakan inisiatif dari DPRD Paser, dan dalam penyusunan kita melibatkan berbagai elemen termaksud perangkat teknis daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Pariwisata," kata Ketua Pansus III Rahmadi saat ditemui oleh media (11/6/2024).

Agar dalam penyusunan Raperda tersebut sesuai apa yang dibutuhkan DPRD Paser khususnya Pansus III sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri beberapa waktu yang lalu.

"Terkait Raperda itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri dan mereka memberikan masukan agar Raperda ini tidak hanya memuat secara umum saja tetapi dibuat sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.

Dalam penyusunan Raperda mengacu pada naskah akademik dan ia berharap dinas yang menangani juga dapat serius menyelesaikan pasal pasal yang menjadi kebutuhan dalam melakukan pelestarian dan menjaga cagar budaya.

"Dalam pembahasan sebelumnya sudah menyelesaikan 5 pasal dan kita mengharapkan pada pertemua ke depan seluruh 17 pasal yang ada sudah bisa tuntas karena deadline waktu yang ada tersisa 15 hari," ungkapnya.

Kemudian ia menjelaskan setelah nanti disempurnakan barulah dilakukan harmonisasi agar Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Paser ke depannya dapat dilindungi dan menjadi asset yang berharga atas dasar aturan tersebut yang dibuat.

"Keinginan kita cagar budaya yang ada di paser dapat dilindungi dan melalui tim agar bisa menggali situs situs cagar budaya yang berharga dengan dasar raperda ini," pungkasnya.(ar/adv)