[Valid RSS]

Laisa Terus Dukung Revisi Perda KSTR

KabarIkn.com, Balikpapan - Sampai saat ini pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) terus dilakukan oleh Basan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan

Diketahui,dalam perda tersebut nantinya akan memperluas cakupan tempat-tempat yang menjadi area KSTR dikota Balikpapan. Walaupun reviai perda KSTR tersebut masih dalam Bapemperda tetapi terus mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah.

" Saya menyambut baik perluasan kawasan yang akan ditetapkan sebagai tempat bebas dari rokok. Sehingga perda itu nantinya akan membatasi para perokok aktif. Namun disisi lain juga menyediakan tempat bagi para perokok," ujarnya.

Ia menambahkan jika merokok di tempat yang khusus untuk merokok tidak akan ada masalah. Tetapi kalau merokok bukan pada tempatnya, maka akan merugikan orang lain.

" Asap rokok yang disebabkan oleh perokok aktif, sangat membahayakan dampaknya sangat besar bagi perokok pasif. Banyak perokok pasif yang terkena penyakit kronis seperti kanker paru-paru hanya disebabkan asap rokok yang ditimbulkan dari perokok aktif," pungkasnya.(tri/adv)