[Valid RSS]

Bupati Paser Kukuhkan Masa Jabatan 139 Kepala Desa dan 731 BPD

KabarIkn.com,Tana Paser - Bupati Paser dr Fahmi Fadli resmi mengukuh perpanjangan masa jabatan 139 Kepala Desa dan 731 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, di Gedung Olahraga (GOR) Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.

Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai Tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyebutkan bahwa Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini tidak mengubah tugas pokok dan fungsi Kepala desa dan BPD.

"Saya atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang hari ini telah dikukuhkan dalam perpanjangan masa jembatan," kata dr Fahmi.

Menurutnya dalam pemerintahan adalah satu kesatuan, yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai unsur terdepan pemerintahan.

"Oleh karenanya, kepala desa dan BPD harus mampu memberikan pelayanan optimal pada masyarakat secara efektif dan efisien," ujarnya.

"Karena itu saya berpesan kepala desa maupun BPD harus lebih aspirasi, proaktif, kreatif, inovatif dan memiliki kepekaan sosial serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam masyarakat," tambahnya.

Kata dia setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pihaknya mengharapkan kepada kepala desa dan BPD untuk mampu mengeksplorasi, dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

"Saya minta setiap desa punya kewenangan masing masing dalam mengatur pemerintahannya, dan tetap harus bersinergi dengan program pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kaltim serta Kementrian dan Lembaga Republik Indonesia," pintanya.(ar/adv)