[Valid RSS]

Pemkab Paser Berhasil Perjuangkan Perubahan Status 516,91 Hektare HPL menjadi APL, Bupati Bukti Sinergitas Pemkab dan Kementrian ATR/BPN RI

KabarIkn.com,TANA PASER - Seluas 516,91 hektare lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot berhasil diperjuangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

Perubahan status itu ditandai dengan diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta, pada Senin (29/7). 

Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ratusan hektar lahan yang tersebar di tiga desa dan satu kelurahan yakni desa Tapis, desa Tepian Batang, desa Jone dan kelurahan Tanah Grogot.

Dengan perubahan status lahan itu, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikat lahan yang ditempati ke Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, terangnya. 

"Upaya ini merupakan bukti sinergitas yang luar biasa dan kami berharap dengan pelepasan status HPL ini masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan tidak lagi takut dan was-was akan haknya untuk memiliki sertifikat. Untuk prosesnya, kami serahkan sepenuhnya kepada kantor pertanahan Paser," ucap Fahmi.

"Atas nama Pemkab Paser kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan terlibat dalam proses pelepasan HPL ini" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, Istanto Nurhidayat mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas oleh Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL.

Dalam dua bulan ke depan, ditargetkan lahan tersebut sudah mulai proses untuk mendapatkan sertifikat.

"Setelah kami menerima ini, selanjutnya sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan tentunya kami akan sosialisasikan terlebih dulu," kata Istanto.

"Dengan perubahan status lahan ini, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki hak yang sah atas bangunan mereka," pungkasnya.(ar/adv)