[Valid RSS]

KabarIkn.com,TARAKAN – Wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, diguncang gempa bumi tektonik pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.37 WIB. Berdasarkan hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut memiliki magnitudo 4,8 dengan pusat gempa berada di laut, sekitar 24 kilometer tenggara Tarakan pada kedalaman 10 kilometer.

Kepala Stasiun Geofisika Balikpapan, Rasmid, M.Si, menjelaskan bahwa gempa ini tergolong dangkal dan dipicu oleh aktivitas Sesar Tarakan. “Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalamannya, gempa bumi ini merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas sesar lokal di wilayah Tarakan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Getaran gempa dirasakan cukup kuat oleh masyarakat di sejumlah wilayah. Di Tarakan, guncangan terasa pada skala IV–V MMI, sedangkan di Tanjung Selor, Berau, dan Nunukan getaran berada pada skala III–IV MMI, dan di Malinau sekitar III MMI. Getaran tersebut dirasakan hampir seluruh penduduk, menyebabkan beberapa barang bergoyang hingga pecah, namun tidak ada laporan kerusakan signifikan hingga berita ini diturunkan.

Hasil monitoring BMKG hingga pukul 17.51 WIB tidak menunjukkan adanya gempa susulan (aftershock).

Rasmid mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia juga meminta warga untuk memastikan kondisi bangunan tempat tinggal aman sebelum kembali ke dalam rumah.

“Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari kanal komunikasi BMKG yang terverifikasi, seperti @infoBMKG, situs www.bmkg.go.id, atau aplikasi InfoBMKG,” tegasnya.(*)

 

 

KabarIkn.com,Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (30/8/2025).

Irjen. Sandi menjelaskan, arahan Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI menegaskan perlunya langkah tegas dalam menindak aksi-aksi anarkis yang terjadi di sejumlah wilayah. Namun, ia menekankan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan Undang-Undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho.

Sandi menambahkan, Polri akan melaksanakan prosedur operasi standar (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan TNI di lapangan, markas komando, asrama, serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen. Sandi menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek diminta untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Kompulir data dan permasalahan yang sedang terjadi, buat persiapan dan perencanaan baik personel, cara bertindak maupun sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti secara proporsional dan profesional. Disamping itu, sinergi TNI dan Polri sangat penting dalam memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri secara serius dan terukur. Sinergi TNI-Polri akan terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.

Sandi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. Ia menegaskan, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Kami mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan mendukung upaya TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya.(*)

KabarIkn.com,SAMARINDA – Komunitas  Tim Ngopi Kaltim menutup agenda kegiatan tahun 2025 dengan melaksanakan Turing Pahlawan ke Samarinda, Sabtu (2/11/2025). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dan mendapat sambutan antusias dari para peserta, termasuk komunitas motor dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

Leader Tim Ngopi Kaltim, Riri Goeling, menyampaikan apresiasinya terhadap semangat dan partisipasi anggota dalam kegiatan tahun ini.

“Turing Pahlawan kali ini sangat spesial karena pesertanya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan teman-teman dari Bontang juga ikut dengan jumlah yang meningkat. Ini menunjukkan antusiasme dan dukungan yang semakin besar,” ujarnya.

Riri menjelaskan bahwa kegiatan Turing Pahlawan ke Samarinda menjadi penutup rangkaian agenda Tim Ngopi selama tahun 2025. Pihaknya kini tengah menyiapkan program untuk tahun depan dengan konsep yang berbeda.

“Untuk 2026, insya Allah kita akan sedikit merubah suasana. Kita rencanakan touring wisata ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Semoga berjalan lancar dan sukses dengan dukungan semua anggota,” katanya.

Lebih lanjut, Riri menegaskan bahwa Tim Ngopi Kaltim merupakan komunitas yang terbuka dan profesional, tanpa membedakan latar belakang anggotanya.

“Di tim ngopi ini orangnya heterogen. Siapa pun boleh beride, berkreasi, dan berkontribusi. Setiap ide dari teman-teman akan kami tindak lanjuti dan dukung bersama,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan semangat kebersamaan dan kreativitas para anggota, Tim Ngopi Kaltim dapat terus tumbuh dan berkembang melalui kegiatan yang berkelanjutan.

“Insya Allah tim ngopi ini akan tumbuh besar dengan sendirinya karena kita berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan yang positif dan berkesinambungan,” tutup Riri. (bs)

KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Kondisi jalan poros Kariangau menuju gate PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang sudah lama rusak parah kembali menuai sorotan. Ruas jalan yang menjadi urat nadi distribusi logistik, akses pekerja, dan jalur transportasi warga itu kini berubah bak “kuburan terbuka” yang rawan merenggut nyawa.

Keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini jalan masih dipenuhi lubang besar, aspal terkelupas, dan beberapa titik bahkan nyaris tidak layak dilalui. Tak heran, kecelakaan lalu lintas pun kerap terjadi di jalur tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemangku kepentingan di ruang rapat PT KKT, Rabu (27/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Abdulloh, S.Sos., M.E, didampingi anggota komisi, serta dihadiri Direktur PT KKT, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), dan sejumlah pihak terkait.

Dalam forum itu, Abdulloh menegaskan bahwa lambannya penanganan jalan Kariangau menunjukkan ketidakseriusan pemerintah pusat melalui BBPJN dalam menjaga keselamatan masyarakat.

“Jangan hanya beralasan anggaran. Jalan ini sudah jadi saksi bisu jatuhnya korban. Kalau terus dibiarkan, nyawa yang melayang hanya tinggal menunggu waktu. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, BBPJN jangan main-main dengan keselamatan masyarakat,” tegas Abdulloh.

Menurutnya, akses menuju PT KKT bukan sekadar jalan biasa, melainkan jalur vital yang menopang distribusi barang, mobilitas pekerja industri, hingga roda perekonomian Kaltim.

“Ini pintu gerbang industri. Kalau jalan ke KKT saja rusak parah, bagaimana investor bisa percaya bahwa pemerintah serius mendukung infrastruktur?” ujarnya.

Perwakilan BBPJN beralasan bahwa keterbatasan anggaran membuat sebagian besar dana dialihkan untuk penanganan longsor di jalan Balikpapan–Samarinda. Namun, jawaban tersebut langsung ditolak Abdulloh.

“Kalau anggaran terbatas, carikan solusi lain. Usulkan pergeseran, ajukan tambahan, atau lakukan perbaikan darurat. Jangan tunggu rakyat terus jadi korban,” katanya.

Abdulloh menegaskan, membiarkan jalan Kariangau tetap rusak sama saja dengan membiarkan “ladang maut” terus mengintai masyarakat. Ia memperingatkan, jika tak segera ditangani, bukan hanya kecelakaan ringan yang terjadi, melainkan bisa berujung pada tragedi besar.

Komisi III DPRD Kaltim pun menuntut agar hasil RDP tidak berhenti di meja rapat, melainkan segera ditindaklanjuti BBPJN dengan langkah nyata.

“Kami tidak ingin rapat ini hanya jadi catatan protokol. Masyarakat menunggu bukti, bukan janji. Jalan ini harus segera diperbaiki, titik,” tegasnya.

Kini, bola panas ada di tangan BBPJN. Publik menunggu apakah pemerintah pusat berani menjawab tuntutan ini, atau justru membiarkan jalan rusak di Kariangau menjadi monumen bisu kelalaian negara.(*)

 

Foto : Seremonial Penyerahan Kunci,tanda dimulainya penjualan New Kuzer SKE 150 di Indonesia

KabarIkn.com,Jakarta - 22 Oktober 2025, UD Trucks Indonesia secara resmi meluncurkan New Kuzer SKE 150 di Hotel Mulia Jakarta. Peluncuran ini menjadi langkah penting bagi UD Trucks dalam memperkuat kehadirannya di segmen Light Duty Truck (LDT), sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara kedua setelah Malaysia yang memperkenalkan model terbaru dari lini Kuzer.

Pasar truk ringan di Indonesia menunjukkan potensi yang terus tumbuh. Pada tahun 2024, penjualan Light Duty Truck mencapai sekitar 48.000 unit, dengan segmen 6 ban mendominasi hingga 80 persen. Sebagian besar digunakan untuk kebutuhan angkutan barang (cargo truck) dan dump truck, mencerminkan peluang besar bagi produk yang mampu menghadirkan efisiensi, ketangguhan, dan kenyamanan seperti New Kuzer SKE 150.

New Kuzer SKE 150, model terbaru ini hadir dengan mesin berstandar emisi Euro 4 dengan teknologi EGR dan DOC, New Kuzer SKE 150 menawarkan performa mesin yang lebih responsif, serta efisiensi bahan bakar yang lebih baik. Desain kabin kini tampil lebih luas, ergonomis, dan modern, dengan visibilitas yang optimal serta tata letak panel instrumen yang mudah dioperasikan oleh pengemudi.

New Kuzer SKE 150 hadir dalam dua varian utama. Varian New Kuzer Panjang WB 4.175 dengan karoseri aluminium box ditujukan untuk sektor distribusi dan logistik di area perkotaan. Sementara New Kuzer Pendek WB 3.360 dengan karoseri dump truck difokuskan pada sektor pertambangan, konstruksi, petrokimia, dan perkebunan yang membutuhkan ketahanan tinggi di medan berat.

Foto ; Closing Speech dari Bambang Widjanarko - Chief Operating Officer Astra UD Trucks

Kedua varian ini ditawarkan dengan Paket Kuzer Lengkap yang mencakup program Full Maintenance selama dua tahun atau 60.000 km (mana yang tercapai lebih dahulu), termasuk jasa servis, suku cadang, dan bahan habis pakai seperti baut, bohlam LED, dan grease. Perawatan dan perbaikan dapat dilakukan di seluruh jaringan Astra UD Trucks di Indonesia berkat sistem Single ID yang memberikan kemudahan akses bagi pelanggan di mana pun armada beroperasi. Paket ini tidak mencakup ban, aksesoris, body part, atau kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan dan kesalahan pengguna dalam pengoperasian.

Untuk kegiatan penjualan dan layanan purna jual, UD Trucks Indonesia bekerja sama dengan Astra UD Trucks sebagai distributor resmi di Indonesia. Astra UD Trucks memberikan dukungan penuh melalui jaringan pelayanan yang luas di seluruh nusantara, dilengkapi dengan sistem Single ID yang memungkinkan pelanggan melakukan servis di cabang mana pun tanpa batas lokasi.

Selain itu, Astra UD Trucks juga menghadirkan layanan purna jual yang lengkap seperti Mobile Service, Layanan 24/7, dan On Site Service yang memastikan pelanggan dapat menikmati kendaraan yang selalu dalam kondisi optimal dengan biaya operasional yang efisien.

Dalam sambutannya, Winarto Martono, Chief Executive Astra UD Trucks, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara UD Trucks Indonesia dan Astra UD Trucks dalam menghadirkan produk terbaru ini.

“Kehadiran New Kuzer SKE 150 merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberikan solusi transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan bagi pelanggan Indonesia. Melalui produk ini, kami ingin membantu pelanggan meningkatkan produktivitas dan efisiensi bisnis mereka di tengah dinamika industri logistik yang terus berkembang terutama di Kategori 2,” ujar Winarto.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi erat antara UD Trucks Indonesia dan Astra UD Trucks menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap produk tidak hanya unggul secara teknologi, tetapi juga didukung oleh layanan terbaik bagi pelanggan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dalam pernyataan penutupnya, Bambang Widjanarko, Chief Operating Officer Astra UD Trucks, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mendukung pelanggan dengan layanan menyeluruh.

“Dengan semangat Drive For More, Astra UD Trucks berkomitmen untuk selalu mendampingi pelanggan melalui jaringan luas, layanan cepat tanggap, dan dukungan purna jual yang terpercaya,” ungkap Bambang.

Dengan peluncuran New Kuzer SKE 150 ini, UD Trucks Indonesia bersama Astra UD Trucks menegaskan perannya dalam mendukung pertumbuhan sektor transportasi dan logistik nasional. Kombinasi inovasi produk, layanan pelanggan terintegrasi, serta semangat untuk selalu melangkah lebih jauh menjadi fondasi kuat bagi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pelanggan di seluruh Indonesia.

Tentang Produk New Kuzer SKE 150: 

New Kuzer SKE 150 kini dilengkapi dengan sistem Headlamp berteknologi LED yang memberikan pencahayaan lebih terang, efisien, dan tahan lama. Penerangan optimal ini meningkatkan visibilitas pengemudi di berbagai kondisi jalan, baik siang maupun malam hari.

Selain itu, truk ini juga hadir dengan LED Daytime Running Light (DRL) yang tidak hanya memperkuat tampilan modern dan profesional, tetapi juga meningkatkan keamanan dengan membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain sepanjang waktu.

Untuk mendukung perlindungan kendaraan, New Kuzer SKE 150 dilengkapi dengan Power Door Lock dengan Remote Alarm, yang memungkinkan pengemudi mengunci dan membuka pintu secara otomatis dari jarak jauh. Sistem ini juga akan mengaktifkan alarm keamanan apabila terdeteksi upaya akses tanpa izin, memberikan rasa aman dan perlindungan ekstra bagi kendaraan.(*)

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :

Astra UD Trucks 

Theresia Joyce Utami

Head of Marketing

Mobile : +62 878 846 467 11

Office : 021 6508 008

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Temukan lebih banyak kisah mengenai Astra UD Trucks di situs http://www.astraudtrucks.co.id/ 

Instagram : astraudtrucks

Twitter : astraudtrucks

Facebook : Astra UD Trucks

LinkedIn : Astra UD Trucks

YouTube : Astra UD Trucks

 

 

 

Oleh, Hery Sunaryo, S.H., M.H.

Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

​KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balikpapan bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan isu krusial yang langsung memukul kehidupan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah kota berdalih kenaikan ini adalah langkah strategis untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan. Namun, di sisi lain, masyarakat justru merasakan beban ekonomi yang semakin berat.

​Fakta di lapangan menunjukkan lonjakan pajak PBB yang luar biasa, bahkan mencapai ribuan persen. Contoh nyatanya adalah kasus seorang warga yang tagihan PBB-nya melonjak dari Rp 306 ribu menjadi Rp 9,5 juta. Kenaikan yang sangat mencengangkan ini memicu pertanyaan, apakah ini hanya "kesalahan teknis" seperti yang diklaim oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari? Jika ya, mengapa kesalahan ini bisa terjadi secara masif dan tanpa sosialisasi yang memadai?

​Pengamat hukum dan kebijakan publik Balikpapan, Hery Sunaryo, SH.,MH., menegaskan bahwa kenaikan PBB ini menambah beban pengeluaran bagi pemilik properti, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan para pensiunan. "Ini bukan sekadar angka. Ini adalah pengurang dari anggaran keluarga yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok lainnya," ujar Hery.

​Pernyataan pejabat tentang diskon atau stimulus pajak hingga 90% juga menuai kritik. Hery Sunaryo menyebut kebijakan ini mirip pedagang yang menaikkan harga tinggi-tinggi lalu memberikan diskon besar-besaran. Jelas, kebijakan ini terkesan seperti pemerintah sedang berdagang dengan rakyatnya. Daripada memberikan diskon yang terkesan 'mengobati luka' setelah kebijakan yang 'menyakiti', mengapa pemerintah tidak langsung meninjau ulang kenaikan PBB tersebut?

​Kenaikan PBB ini juga menyingkap masalah akut dalam birokrasi dan politik. Di mana peran DPRD sebagai wakil rakyat? Saat masyarakat menjerit, seharusnya para anggota dewan mengambil sikap tegas, mendesak pemerintah untuk transparan dan membuka ruang dialog. Ini adalah momentum bagi partai politik untuk membuktikan keberpihakannya, apakah mereka hanya peduli saat kampanye atau juga saat rakyat membutuhkan suara mereka.

​Sementara masyarakat Balikpapan harus memutar otak untuk membayar tagihan pajak yang mencekik, sebuah fenomena yang kontras terlihat dari fasilitas mewah yang dinikmati para pejabat dan anggota DPRD. Mari kita renungkan sejenak perbedaan hidup yang begitu mencolok. Di satu sisi, masyarakat berjuang mati-matian membayar pajak yang terus naik. Di sisi lain, para pejabat memiliki rumah dinas megah, tunjangan rumah ratusan juta, mobil operasional mewah, uang perjalanan dinas keluar kota tanpa hasil yang jelas, dan tunjangan lainnya yang berlipat ganda semua dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

​Ketika kalian duduk di kursi empuk dan mengambil keputusan, ingatlah bahwa setiap rupiah yang kalian nikmati berasal dari keringat dan air mata masyarakat. Kami berharap, fasilitas serba lengkap itu tidak membuat kalian lupa akan kesulitan masyarakt yang sedang di hadapi.

​Kenaikan PBB bukan hanya soal pajak, melainkan ujian bagi nurani para pemimpin kota. Kami, masyarakat Balikpapan, bukan sekadar objek pajak, kami adalah pemilik sah kota ini. Kami pantas mendapatkan penjelasan yang jujur, kebijakan yang adil, dan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan kami. Bukankah, Pembangunan yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga kota bisa tersenyum tanpa harus khawatir tentang masa depan anak-anaknya dan tagihan pajak yang mencekiknya.

​Andai saja pemerintah kota mau sedikit lebih kreatif, ada banyak cara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti:

1. ​Pengelolaan BUMD yang Serius, secara profesional, Perumda Tirta Manuntung (PDAM) dan BUMD Manuntung Sukses. Keduanya punya potensi besar menyumbang PAD melalui laba bersih atau dividen.

2. ​Digitalisasi Retribusi, Terapkan pembayaran non-tunai (QRIS) di pasar, parkir, dan layanan kebersihan. Ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga memastikan semua transaksi tercatat secara transparan.

3. ​Pengawasan Ketat, Perketat pengawasan dan audit terhadap wajib pajak dan retribusi. Lakukan pemeriksaan mendadak untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

4. ​Pengembangan Sumber Pendapatan Baru, Manfaatkan status Balikpapan sebagai gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Kembangkan sektor pariwisata, khususnya paket wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) untuk menarik pebisnis dan delegasi. Revitalisasi objek wisata dan promosikan keindahan alam serta kuliner khas Balikpapan.

5. ​Optimalisasi Aset Daerah, Identifikasi aset milik pemerintah yang tidak produktif, seperti lahan kosong atau bangunan tua. Aset ini bisa disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema bagi hasil.

6. ​Dukungan untuk UMKM, Berikan kemudahan perizinan dan pendampingan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pertumbuhan UMKM akan memperluas basis wajib pajak, yang pada akhirnya meningkatkan PAD dari pajak restoran dan hiburan.

​Dengan kombinasi strategi kreatif ini, Kota Balikpapan tidak hanya akan meningkatkan PAD dari sektor yang sudah ada, tetapi juga membangun pondasi ekonomi yang lebih kuat dan beragam untuk masa depan.(*)

 

KabarIkn.com,Jakarta -  10 Oktober 2025,Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

 “Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:

Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media, Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta telah diserahkan secara resmi pada Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

 “Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.

Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

1. BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 angka 3

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra “serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik.”

2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan

Pasal 26 huruf (a)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:

a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;

Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

3. BAB IV Pencipta

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:

a. disebut dalam Ciptaan;

b. sampai c…

d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

e. tercantum dalam karya jurnalistik.

Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam karya jurnalistik.”

4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:

a. Buku, …

b. sampai dengan r. ….

s. Program komputer

t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”

Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.

Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan tersebut di atas.

5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)

Huruf (t) “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan untuk huruf (t) yaitu “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 43 huruf (c)

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap;

Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

7. BAB VI Pembatasan Hak Cipta

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu;

Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

8. BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58 ayat (1)

a. Buku,…

b. Ceramah,…

c. sampai i.

j. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “karya jurnalistik.”

9. BAB IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 59 ayat (1)

a. Karya fotografi…

b. Potret…

c. sampai j.

k. Karya jurnalistik berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “karya jurnalistik.”

10. Ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik

Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:

a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan yang Dilindungi;

b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

Tujuan dan Karakter Penggunaan: apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

Sifat Karya Berhak Cipta: tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.

Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan: seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.

Dampak Penggunaan terhadap Pasar: apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli.(*)

 

Oleh, Hery Sunaryo, SH.,MH.

Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

​KabarIkn.com,Balikpapan - Rapat Paripurna APBD Perubahan Balikpapan 2025, yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, seharusnya menjadi momen untuk memastikan alokasi anggaran yang optimal bagi pembangunan kota. Namun, alih-alih menunjukkan perencanaan yang matang, nota penjelasan yang dipaparkan oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Bagus Susetyo justru membongkar sebuah kegagalan sistemik. Dokumen resmi ini tidak hanya mencatat angka, tetapi juga menjadi bukti bisu dari carut-marutnya tata kelola anggaran.

Defisit Rp43,69 Miliar Merupakan Cerminan Kegagalan Perencanaan

​Angka defisit riil sebesar Rp43,69 miliar yang muncul di tengah jalan bukanlah sebuah takdir, melainkan konsekuensi langsung dari kesalahan kalkulasi yang fatal. APBD murni 2025, yang sebelumnya disahkan dengan total Rp4,59 triliun, ternyata disusun di atas asumsi yang rapuh. Pemerintah Kota tidak mampu memprediksi pendapatan dan belanja secara akurat, sehingga terpaksa melakukan revisi mendadak. Ini bukan "penyesuaian" biasa, melainkan respons panik terhadap lubang anggaran yang menganga akibat kurangnya prinsip kehati-hatian. 

SILPA 2024 Gambaran Kinerja yang Lamban

​Wawali menyebutkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024, sebesar Rp614,74 miliar yang dapat digunakan. Namun, perlu dicermati, hanya Rp113,26 miliar yang bisa dipakai untuk perubahan APBD 2025. Pertanyaan besar muncul ke mana sisanya Rp501,48 miliar? ​SILPA yang besar bukanlah prestasi, melainkan cerminan dari rendahnya serapan anggaran. Dana yang seharusnya menggerakkan pembangunan dan pelayanan publik justru mengendap. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah Balikpapan dan DPRD tentang kinerja yang tidak efektif. Padahal, ada segudang masalah pembangunan yang membutuhkan perhatian serius dan anggaran, seperti:

Peningkatan Kualitas SDM dan Lapangan Kerja Keterbatasan akses pelatihan dan lapangan kerja yang memadai.

- Infrastruktur dan Mobilitas Kemacetan lalu lintas dan penataan ruang yang belum tertib.

- ​Pengelolaan Lingkungan dan Bencana Kebutuhan akan terobosan dalam mitigasi banjir dan penanganan sampah.

- *Pelayanan Publik Keterbatasan layanan kesehatan dan pendidikan yang merata.

- Ketersediaan Air Bersih Krisis pasokan air bersih yang terus menghantui warga.

- Kesiapan Penunjang IKN Infrastruktur dan SDM yang belum sepenuhnya siap menghadapi perpindahan ibu kota.

- ​Ekonomi Digita  Rendahnya adopsi teknologi oleh UMKM.

- Ketahanan Pangan Ketergantungan pada pasokan dari luar daerah

- Ruang Publik Berkurangnya ruang terbuka hijau dan area rekreasi.

​Alasan Klise dan Janji Palsu

​Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp47,59 miliar dijadikan alasan klasik untuk membenarkan perubahan APBD. Namun, mengapa pemerintah kota tidak mampu mengantisipasi kebijakan fiskal pusat? Ketergantungan pada dana transfer tanpa strategi cadangan menunjukkan kurangnya kemandirian fiskal daerah. Untuk menutup defisit, pemerintah menjanjikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp78,77 miliar. Namun, janji ini patut dipertanyakan. Data menunjukkan realisasi PAD Balikpapan pada tahun 2024 mencapai Rp1,06 triliun, sedikit di bawah target perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,19 triliun. Target yang gagal dicapai pada tahun sebelumnya kini dinaikkan lagi. Apakah ini realistis, atau hanya janji manis untuk meredam kekhawatiran publik?

​Tumpulnya Pengawasan Legislatif

​APBD adalah produk legislatif yang membutuhkan persetujuan DPRD. Jika dokumen yang memuat defisit dan SILPA besar disetujui tanpa pertanyaan mendalam, hal ini mengindikasikan fungsi pengawasan legislatif menjadi tumpul. DPRD, sebagai representasi rakyat, seharusnya menggunakan hak budgeting, kontrol, dan legislasi untuk memastikan uang rakyat dikelola secara transparan dan akuntabel. Kelemahan ini mencerminkan dinamika politik anggaran yang cenderung didominasi oleh segelintir elit, di mana kontrol menjadi tidak optimal.

​Rapat Paripurna APBD Perubahan 2025 di Balikpapan adalah cerminan dari kegagalan dalam tiga pilar utama, *perencanaan yang tidak hati-hati, eksekusi yang tidak efisien, dan pengawasan yang tidak efektif*. Rakyat Balikpapan berhak mendapatkan pertanggungjawaban yang lebih baik dari sekadar narasi yang penuh janji. Sebuah rekonstruksi mendasar dalam tata kelola anggaran menjadi keharusan, di mana prinsip good governance bukan lagi sekadar jargon, melainkan landasan moral dari setiap kebijakan yang diambil.(*)