[Valid RSS]

KabarIkn.com,Bogor — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya perubahan pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan agar lebih preventif dan strategis. Ia menyebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) tidak boleh lagi hanya dikenal sebagai lembaga yang hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi harus menjadi mitra strategis yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, membantu unit kerja tetap akuntabel, dan mengatasi persoalan administratif.

Pesan tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Itjen Kemnaker Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) malam.

“Perubahan ini penting agar pengawasan internal tidak dipersepsikan sebagai beban, melainkan menjadi bagian dari solusi untuk memastikan program ketenagakerjaan berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran,” ujar Yassierli.

Perubahan pendekatan pengawasan ini diharapkan membuat pelaksanaan program ketenagakerjaan berjalan lebih lancar dan penggunaan anggaran negara lebih akuntabel. Dengan deteksi risiko sejak dini, potensi masalah dapat dicegah sebelum mengganggu layanan publik.

“Saya ingin pengawasan tak dianggap sebagai beban. Pengawasan harus bertransformasi dari sekadar memeriksa dokumen masa lalu menjadi upaya deteksi risiko sebelum penyimpangan terjadi,” tegas Yassierli di hadapan seluruh jajaran Itjen Kemnaker.

Ia menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen harus memberi nilai tambah bagi kementerian. Fokus pengawasan, kata dia, bukan lagi semata mencari kesalahan, tetapi memastikan proses kerja di setiap unit berjalan tertib, akuntabel, dan tidak terhambat persoalan administratif karena menyangkut penggunaan APBN dan pelayanan publik.

Yassierli juga menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap Itjen. Menurut dia, keberhasilan pengawasan internal tidak seharusnya diukur dari banyaknya temuan, melainkan dari sejauh mana potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

“Peran APIP harus berubah dari jargon ‘Awas Ada Itjen’ menjadi ‘Untung Ada Itjen’. Keberhasilan Itjen bukan diukur dari banyaknya temuan, melainkan ketika tidak ada kasus karena kita mampu melakukan antisipasi sejak dini,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Menaker meminta Itjen Kemnaker memanfaatkan Big Data dan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem pengawasan. Pendekatan berbasis data dinilai penting untuk membangun sistem deteksi dini yang lebih akurat, termasuk membaca pola risiko, memetakan potensi penyimpangan, dan mengidentifikasi hambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan program.

Yassierli juga meminta auditor Itjen mampu membantu memecahkan hambatan regulasi yang mengganggu pelaksanaan program prioritas di sektor ketenagakerjaan. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berfungsi menjaga kepatuhan, tetapi juga ikut memastikan agenda pembangunan di bidang ketenagakerjaan berjalan lebih lancar.(*)

KabarIkn.com,Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.(*)

Kabarikn.com,Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers memberikan masukan perubahan terhadap perpanjangan MoU / Nota Kesepahaman No: 02/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang akan berakhir pada 9 Februari 2022.

Usulan masukan perubahan ini merupakan peran aktif yang dilakukan oleh masyarakat sipil dalam mengawal kebebasan pers, yang dimana masih banyak catatan atas penerapan MOU Dewan Pers – Polri selama kurang lebih 4 tahun ini. Sepanjang MoU ini berlaku, masih banyak kasus yang berkaitan dengan kriminalisasi atas hadirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dialami oleh Jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya. Bahkan, beberapa Jurnalis sempat dijerat dengan pasal-pasal karet salah satunya UU ITE, padahal sudah dinilai oleh Dewan Pers, tetapi lolos hingga masuk ke pengadilan hingga dipidana.

Beberapa poin – poin masukan kami diantaranya adalah:

1. Judul dan maksud tujuan MoU. Pada poin ini kami menekankan aspek perlindungan hukum kepada wartawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistiknya. Sedangkan MoU yang saat ini menekankan kepada penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan. MoU diharapkan bertujuan memperkuat koordinasi dan peran antara Dewan Pers – Polri dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional dan memastikan tersedianya perlindungan hukum bagi profesi wartawan melalui penegakan hukum. Poin pertama ini mendeskripsikan dua hal penting yaitu memastikan perlindungan pers yang profesional dan perlindungan hukum.

2. Ruang Lingkup MoU. Pada bagian ruang lingkup kami memperluas bagian yang saat ini hanya berfokus pada kasus-kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi, kami usulkan perubahan dengan menambahkan bagian tentang Koordinasi di bidang perlindungan wartawan hukum seseorang yang berakibat menghambat atau memghalangi yang bersangkutan dalam menjalankan hak-haknya sebagai pers.

Seperti pada poin nomor 1 di atas. Dalam ruang lingkup ini, kami juga mendorong agar MoU ini bisa difungsikan untuk kasus-kasus wartawan sebagai korban kekerasan dan mendapatkan akses keadilan cepat saat korban melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. 

3. Berkaitan dengan poin peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Sebagaimana yang terjadi di lapangan, kerap kali MoU ini tidak tersampaikan di beberapa kepolisian di daerah maupun di level paling bawah. Sehingga, masih belum adanya pemahaman yang holistic yang dilakukan kepolisian dalam melakukan prosedur pengaduan yang berkaitan dengan sengketa pers maupun wartawan sebagai pelapor. Bahkan, kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik dalam beberapa kasus melanjutkan proses hukumnya hingga hingga ke Pengadilan. Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penghalang-halangan kerja jurnalistik juga tidak diproses di Kepolisian hingga ke Pengadilan. Maka dari itu, masukan dari masyarakat sipil mengenai kapasitas Sumber Daya Manusia, meminta kedua belah pihak yakni Dewan Pers – Polri untuk turut aktif dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia mengenai pemahaman proses penegakan hukum profesi wartawan.

Berdasarkan poin-poin dan pertimbangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers berharap kepada Dewan Pers dan Polri untuk mempertimbangkan masukan perubahan Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri yang dibuat oleh masyarakat sipil ini menjadi bahan diskusi untuk perpanjangan ke depannya;

Dokumen lebih lanjut atas masukan ini silakan unduh https://lbhpers.org/siaran-pers-lbh-pers-beri-masukan-ke-dewan-pers-terkait-perpanjangan-mou-dewan-pers-polri-tentang-perlindungan-wartawan-dari-kriminalisasi-dan-kekerasan 

Lembaga Bantuan Hukum Pers 

Narahubung: 

Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif)

Mona Ervita (Pengacara Publik)

Hotline LBH Pers : 0821 4688 8873

Kabarikn.com,Palangkaraya-Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Kalimantan Tengah ( ORARI Daerah Kalteng ), menyelenggarakan Musyawarah Daerah ke IX pada hari Sabtu, tanggal 24 Juni 2023 bertempat di Aula Kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangkaraya, Jl. Tjilik Riwut KM 7,8 Palangkaraya 73112.

MUSDA, yang dihadiri oleh Sekretaris Jendral Organisasi Amatir Radio Indonesia, yaitu om (Yusuf Budhyanto, SH-YB3DY, yang dalam hal ini selain utusan ORPUS juga mewakili ORARI PUSAT, berhasil menyelesaikan tugas pokok diantaranya yaitu memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah Masa Bakti 2023-2028.

Mewakili Ketua Umum Om Yusuf Budhyanto, SH-YB3DY melakukan Pengukuhan Kepengurusan sekaligus menyerahkan Naskah Pengukuhan Kepengurusan dimaksudkan untuk itu., yaitu :

Dewan Pengawas Penasehat 

Ketua merangkap anggota :H.Aliansyah Noor, ST-YB7PP

Sekretaris merangkap Anggota : Drs. Hursandik Tingkes-YB7RKW.

Anggota : Masran Salman-YB7QL

Anggota : Rus Rahayu Suparsono-YB7OV

Anggota : Hidayat Darius Nihin-YB7PQ

Pengurus

Ketua :Radha Krisnadi Ngaki, SKL, SE-YB7RDH

Selamat bekerja kepada pengurus terpilih, semoga dapat membawa ORDA-nya menjadi lebih baik kedepannya.

BERSATU BERKARYA MENDUNIA

Minggu, 25 Juni 2023

Organisasi Amatir Radio Indonesia

HUMAS

Don Mery, SH. - YB1DNR

(**)

 

 

 

 

 

 

Kabarikn.com -Varian Omicron memiliki karakteristik yang cepat menular dengan gejala klinis yang lebih ringan bahkan tanpa gejala dibandingkan varian sebelumnya. 

Bagi #Healthies yang terkonfirmasi positif tetap tenang dan jangan panik. Selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan berikut ini. 

Pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri dengan memanfaatkan layanan telekonsultasi dokter dan mendapatkan paket obat gratis.

Pastikan sebelum isoman telah memenuhi syarat klinis, syarat rumah dan protokol kesehatan agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain. 

Jika kedua syarat tidak terpenuhi, sebaiknya pasien melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemda. 

Dengan isoman, kita telah membantu mengurangi beban keterisian RS. Ruang perawatan bisa digunakan untuk pasien yang lebih membutuhkan seperti pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat. 

Setiap tubuh memiliki respons yang berbeda terhadap Virus COVID-19. Vaksinasi COVID-19 membantu kita untuk mengurangi gejala, potensi perawatan dan risiko kematian yang timbul akibat infeksi COVID-19. Untuk itu manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risiko penularan COVID-19. 

Tunggu apalagi, yuk segera dapatkan vaksinasi COVID-19 di fasyankes atau sentra vaksinasi terdekat di kota mu untuk memberikan perlindungan yang optimal. 

#ayovaksin

#PakaiMasker

#Dirumahaja

#LawanCovid19