
Kader Gerindra Menyerahkan berkas laporan ke Ditreskrimum Polda Kaltim
KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu (26/1/2022) , 11 Kader Gerinda Kalimantan Timur melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalimantan Timur atas Tindak Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPD Gerindra Kalimantan Timur Bagus Susetyo yang didampingi Kuasa Hukum menyampaikan bahwa mereka tidak terima atas Pernyataan Edy Mulyadi yang menghina masyarakat Kaltim, selain itu karena yang bersangkutan juga menghina Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang sekaligus menjadi Ketua Umun Partai Gerindra.
" Ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap bapak Prabowo Subianto bahwa tidak boleh setiap orang untuk melakukan hal - hal yang tidak beretika,"ujarnya.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia karena ini sudah diluar asas kepatutan budaya ada dan istiadat dari Republik Indonesia.
Selain itu Kuasa Hukum Para Kader Gerindra , Beny Beda Niron menyampaikan bahwa Edy Mulyadi ini sudah melanggar undang - undang ITE, yang dimana dalam video pernyataan Edy tersebut mengatakan kata tidak pantas untuk Prabowo. ( tri )