
KabarIkn.com,Balikpapan - Rabu ( 26/01/2022), Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji S.H mendatangi Kantor Polres Kota Balikpapan dalam menindak lanjuti perihal atas perubahan status kedudukan para prinsipalnya dari Para Pemohon Kasasi menjadi Turut Termohon Kasasi yanh dirubah oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kuasa Hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara , Ikhsan Sangadji S.H menyampaikan kedatangan mereka ke Polres Balikpapan kali ini untuk membuka laporan sehubungan dengan perihal yang dimaksud. Mereka sebenarnya sudah berbicara dengan kapolres untuk menyampaikan perihal ini , tetapi berhubung beliau ada agenda lain di Polda maka mereka bertemu bertemu dengan Kasatreskrim.
" Pertemuan tadi pada intinya kami menyampaikan tentang membuka laporan sehubungan dengan apa yang kami sampaikan di awal , sehingga kami dapat menyamakan persepsi atau pandangan kami sehubungan dengan pihak dimaksud sehingga tidak ada kesalahan tekhnis," ujarnya.
Ikhsan melihat bahwa kedudukan persoalan perubahan para prinsipal ini merupakan salah satu hal yang harus ditindak lanjuti. Dugaan mereka sementara ini berindikasikan bahwa ada oknum atau mafia peradilan yang harus ditindas sehingga tujuan atau substansi dari kedatangan mereka untuk melaporkan perihal tersebut agar kedepannya tidak ada lagi masyarakat Balikpapan yang menjadi korban yang sama.
Sehingga penyulupan hukum terhadap masyarakat di Kota Balikpapan harus benar - benar transparansi. Oleh karena itu hasil pertemuan di Polres Balikpapan tadi telah menyepakati bahwa mereka akan menindaklanjuti terlebih dahulu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Badan Yudisial.
" Hal ini sebenarnya sudah kami pikirkan dari awal tetapi kami lebih memilih membuka laporan terlebih dahulu sehingga itu akan menguatkan surat kepada Badan pengawasan mahkamah agung," pungkasnya. ( tri )