[Valid RSS]

Dua Anggota DPRD Paser Temui Massa Aksi, Dan Mendukung Putusan MK

KabarIkn.com,Tana Paser - Dua anggota DPRD Paser menemui pengunjuk rasa dari elemen mahasiswa Paser menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di halaman DPRD Paser, Jum'at (23/8/2024). Ke dua anggota dewan tersebut melihat dan mendengarkan langsung penyampaian para pendemo yang berorasi dihadapan mereka.

Salah satu koordinator aksi dalam orasinya menyatakan bahwa aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengawal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan UU Pilkada.

Aidil mengatakan bahwa kehadirannya di DPRD Paser bersama teman teman mahasiswa Paser untuk menyampaikan beberapa aspirasi yaitu meminta dewan perwakilan yang ada di Paser mendukung apa yang sudah menjadi putusan MK.

Dua anggota DPRD Paser yang menerima aspirasi para pengunjukrasa adalah Hendrawan Putra dan Acong Aspiyek.

Anggota Hendrawan Putra menyampaikan apresiasinya kepada peserta aksi yang dilaksanakan dari elemen mahasiswa dan organisasi eksternal kampus.

"Apa yang disampaikan oleh adik adik mahasiswa terkait putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat dan apa yang dilakukan oleh anggota DPR RI disana sebenarnya pada 2023 lalu sudah masuk dalam draf prolegnas (program legislasi Nasional) hanya saja ketika MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 maka keputusan itu dilanjutkan ke pembicaraan tingkat ke dua yang ada di DPR RI," kata Hendrawan Putra di depan para demonstran.

ia menjelaskan bahwa pembicaraan tingkat dua itu sudah tidak ada keputusan tentang perubahan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

"Jadi adik adik yang tadi sampaikan itu adalah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan MK nomor 70 mengenai batas umur sudah menjadi keputusan final," kata Hendrawan Putra.

Jadi kata dia apa yang menjadi tuntutan mahasiswa terkait putusan MK sudah klir karena sampai saat ini DPR RI tingkat pusat tidak melakukan revisi apapun terkait undang undang pilkada tersebut dan semua tetap mengikuti putusan MK.

Para pengunjukrasa pun bubar dengan tertib dengan diakhiri penyerahan lembar aspirasi ke DPRD Paser yang diterima langsung oleh Hendrawan Putra dan Acong Aspiyek.(ar/dv)