[Valid RSS]

Komisi II DPRD Balikpapan Dorong Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Perhotelan dan Hiburan

KabarIkn.com,Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Balikpapan serta sejumlah perwakilan hotel, seperti MaxOne dan Midtown Express, pada Senin (13/04/2026).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan beberapa bulan lalu, sebelum Lebaran. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan perpajakan pelaku usaha.

“RDP ini sebagai tindak lanjut dari sidak kami sebelumnya. Ada beberapa catatan terkait perpajakan, sehingga kami meminta komitmen bersama dari pelaku usaha agar tertib membayar pajak, baik pajak restoran maupun pajak hiburan,” ujar Fauzi.

Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan pajak menjadi fokus utama Komisi II dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Ke depan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada hotel yang telah dipanggil, tetapi juga akan diperluas ke hotel dan tempat hiburan lainnya.

“Prinsipnya adalah bagaimana tingkat kepatuhan pajak ini bisa meningkat. Kami akan melanjutkan ke pelaku usaha lainnya agar bersama-sama memiliki semangat untuk patuh, sehingga PAD Kota Balikpapan dapat tercapai secara maksimal,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut juga dibahas rincian penerapan pajak sesuai jenis usaha. Fauzi menjelaskan, pajak hotel dikenakan sebesar 10 persen, sementara pajak restoran juga sebesar 10 persen. Namun, untuk penjualan minuman beralkohol di bar, dikenakan pajak lebih tinggi, yakni hingga 60 persen. Sedangkan fasilitas hiburan seperti spa dan sauna dikenakan pajak sebesar 40 persen.

“Ini yang kami perjelas kepada pelaku usaha agar memahami posisi masing-masing. Jika bar menjual minuman beralkohol, maka tidak lagi dikenakan 10 persen, tetapi mengikuti ketentuan pajak minuman beralkohol yang lebih tinggi. Sementara untuk spa dan sauna masuk kategori hiburan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fauzi menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengaku belum memahami aturan tersebut. Menurutnya, regulasi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), namun perlu adanya sosialisasi yang lebih masif dan mudah dipahami.

“Kalau dibilang tidak tahu, sebenarnya aturan sudah ada di Perwali. Tinggal bagaimana sosialisasinya diperkuat. Kami minta agar dilakukan sosialisasi secara masif, termasuk dengan penyederhanaan informasi, misalnya melalui pamflet agar mudah dipahami pelaku usaha,” tegasnya.

Komisi II juga mendorong Badan Pengelola Pajak Daerah untuk lebih intens dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan langkah tersebut, diharapkan kepatuhan pajak di sektor perhotelan dan hiburan di Kota Balikpapan dapat meningkat dan berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. (t/adv)