
KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menghadiri kegiatan audiensi dan diskusi kajian proses pembentukan peraturan daerah (Perda) antara Bapemperda DPRD Balikpapan dan Fakultas Hukum Universitas Mulia, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang tahapan penyusunan peraturan daerah serta kaitannya dengan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Budiono menjelaskan bahwa seluruh proses legislasi daerah tidak dapat dipisahkan dari arah kebijakan kepala daerah. “Kepala daerah yang kita pilih lima tahun sekali memiliki janji politik, dan janji itu diwujudkan dalam bentuk regulasi, salah satunya melalui penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap tahun sasaran dan target dalam RPJMD dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan, namun tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional.
“Secara regulasi, PPD atau perencanaan pembangunan daerah itu disusun sesuai dengan ketentuan undang-undang dan mengacu pada kebutuhan prioritas masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur,” ujarnya.
Budiono menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa hukum terhadap fungsi DPRD dalam mengawal kebijakan publik melalui produk legislasi daerah. Ia berharap diskusi tersebut menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi mahasiswa Universitas Mulia.
“Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana proses pembentukan perda dilakukan dan bagaimana kebijakan daerah dijalankan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Budiono juga mengapresiasi kerja sama antara Bapemperda DPRD Balikpapan dan Fakultas Hukum Universitas Mulia, serta mengajak mahasiswa untuk aktif berdiskusi dan memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik.
“Diskusi seperti ini penting agar mahasiswa dapat melihat langsung hubungan antara teori hukum yang mereka pelajari dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (t/adv)