
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (26/02/2023), DPRD Kota Balikpapan meggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Awal RPJPD Kota Balikpapan Tahun 2025 - 2045.
Rapat Paripurna ini digelar guna menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJD Tahun 2025 - 2045 dan surat edaran dari Wali Kota.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa menyampaikan bahwa ini merupakan pijakan awal dari susunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang terpanjang untuk periode 20 tahun yang telah ditandangani langsung oleh DPRD Balikpapan dan Pemerintah Kota.
'' Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini merupakan jabaran dari visi misi, arahan kebijakan dan sasaran RPJPD yang disusun secara selaras dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kota ," ujarnya.
Ini termasuk program visi misi dari Wali Kota Balikpapan dan tentunya disepakati oleh DPRD untuk Pembangunan Kota Balikpapan. Laisa berharap RPJPD ini dapat berjalan sesuai harapan dan masyarakat Kota Balikpapan dapat menikmati hasilnya.
"Kita lihat sendiri masih banyak persoalan di Kota Balikpapan seperti permasalahan PDAM, Infrastuktur Jalan dan lainnya," Katanya.
Laisa menambahkan tentunya dalam pembahasan ini Pemerintah bersama DPRD akan terus berjuang untuk mencari solusi agar pembangunan di Kota Balikpapan dapat lebih baik.(tri)