[Valid RSS]

Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama Pihak Bawaslu

KabarIkn.com,Balikpapan - Komisi I DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan. RDP ini dilaksanakan di ruang kerja Komisi I, Selasa (07/11/2023).

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa menyampaikan dalam RDP Bawaslu membahas masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kegiatan pilkada sampai saat ini belum ditanda tangani dan terakhir pada tanggal 10 November. Tetapi semua telah disiapkan,bahkan anggaran sudah 100% disiapkan.

Bawaslu juga meminta agar Pemerintah dapat membuat Kantor sekretariat, karena sampai saat ini belum ada. 

" Dia meminta tolong untuk diperjuangkan soal kantor sekretariat itu. Kita siap tapi mereka harus mengajukan surat permohonan untuk pembangunan, mereka sendiri sudah menyewa selama 4 tahun untuk kantor sekretariat yang sekarang," ujarnya.

Bawaslu juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggara pemilu yang jumlah TPS ada sekitar 2.047 dan anggarannya diminta untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sudah menyiapkan semua anggaran dan BPJS sendiri ditanggung hanya untuk 1 bulan saja.

Kemudian, mereka membahas juga terkait Alat Peraga Kampanye (ALGAKA). Algaka sesuai dengan peraturan saat ini harusnya sudah wajib diturunkan sampai tanggal 28 November 2023.

" Tetapi soal algaka ini masih ada diskusi alternatif mungkin dari Bawasl, KPU, Satpol PP maupun Kesbangpol," katanya.

Laisa menambahkan bahwa pemasangan ALGAKA ini diperbolehkan dengan syarat antara lain tidak boleh menyebut nomor parpol, nomor urut caleg tidak boleh disebutkan, tidak boleh ada gambar "penyucukan paku" dan tidak boleh ada nomor coblos.

Jadi, untuk kesimpulannya masih menunggu rapat dengan tim. Beberapa hari lagi juga akan dilakukan penertiban ALGAKA oleh pihak terkait yaitu Satpol PP. (tri/adv)