
KabarIkn.com,Balikpapan – Sampai saat ini masyarakat masih banyak mengeluhkan soal kesulitan mereka mendapatkan status kepemilikan tanah negara di Kota Balikpapan.
Dalam hal ini , Komisi I DPRD Kota Balikpapan terus berupaya untuk mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Puryadi menyampaikan bahwa dari pertemuan lalu DPRD perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan perda IMTN ini dan ingin merevisi IMTN karena ada keluhan masyarakat yang perlu ditanggapi.
" Ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan , pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama dan kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat," ujarnya kepada awak media , Selasa ( 02/08/2022).
DPRD Sebagai wakil rakyat tentunya menginginkan jangan sampai soal ini mempersulit warga , contohnya seperti soal batas waktu IMTN yang 3 tahun Saat sertifitkat belum keluar akhirnya bolak balik warga malah habis mengurus IMTN saja dan harusnya kan tidak usah menggunakan bataa waktu.
“Kita sudah mwmpertanyakan kalau surat IMTN dan segel alas hak. Laludua surat ini yakni IMTN dan segel bisa berproses menjadi sertifikat. Kita ingin yang praktis dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa tanah itu ada pemiliknya,” pungkasnya. (tri/adv)