
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 28/06/2022) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna terkait Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan , Abdulloh menyampaikan ini merupakan syarat mutlak yang harus disampaikan oleh Wali Kota sebelum melakukan proses pembahasan APBD berikutnya , yaitu APBD 2023 dan APBD perubahan 2022.
" Maka dari itu pertanggung jawaban harus dilaporkan terlebih dahulu dan Inshaallah hasil dari audit BPK PTP maka DPRD tidak harus lagi membuat pansus untuk menyikapi itu," ujarnya.
Wajar dengan pengecualian , yaitu perlu dibuat pansus DPRD dan untuk tindak lanjutnya cukup dengan membuat Nota Penjelasan ke DPRD.
Abdulloh menambahkan tahapan berikutnya sampai ke pendapat akhir fraksi baru nanti boleh dilakukan pembahasan APBD berikutnya. ( tri/adv)