
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (18/1/2022), Bapamperda DPRD Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat yang mengundang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Kecamatan Se-Kota Balikpapan dalam rangka mendapatkan masukannya terhadap Revisi Perda IMTN yang menjadi inisiatif Anggota DPRD Kota Balikpapan.
Perda ini merupakan krusial kemudian menjadi sangat penting dan prioritas karena melihat dari situasi perkembangan persoalan Pertanahan di Kota Balikpapan, khususnya menyangkut masalah IMTN, Segel dan Sertifikat.
Ketua Bapamperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan bahwa pastinya kita belum mendapatkan kesimpulan apa-apa tapi paling tidak akan ekspor terhadap persoalan yang ada terjadi di Masyarakat khususnya di tingkatan Kecamatan dan DPPR kemudian ditingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Sekretariat Daerah dan Badan Pertanahan Nasional.
Dasar pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) ini termasuk banyak keluhan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan IMTN kemudian informasi dari DPPR yang mendapat nilai tidak baik.
Ia menilai bahwa harus dibuka semua yang salah apakah pada IMTN atau di pengawasan nya. IMTN ini termasuk masih ada titik kelemahan nya karena termasuk regulasi yang berkembang terus situasi nya.
"kita ingin membuat regulasi yang baik, benar dalam rangka mempermudah masyarakat," ucapnya.
Revisi Perda IMTN juga untuk mempertegas keterkaitan dengan asas hukum dan kedudukan antara IMTN dan Segel. proses pengurusan masalah pertanahan sudah mulai menyesuaikan mekanisme baru yang diatur BPN.
“jadi revisi ini akan disinkronisasi dengan aturan-aturan yang baru,"pungkasnya. ( adys )