
KabarIkn.com,Balikpapan - Beberapa warga RT.50 Jalan Wonorejo Gunung Samarinda mendatangi Komisi I DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan audiensi terkait permasalahan tanah mereka.
Dalam audiensi ini Komisi I juga turut mengundang Camat Balikpapan Utara dan Lurah Gunung Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan ,Yohanes Patiung menyampaikan terkait permasalahan tanah sudah lebih 20 tahun para warga tersebut tempati dan mereka punya segel yang notabene nya adalah produk Pemerintah tetapi sampai sekarang mereka tidak bisa meneruskan ke IMTN.
" Kapling tersebut ada sanggahan dari pihak lain yang merasa memiliki dengan pegangan segel induk.Tetapi sesuai dengan audiensi tadi dari warga yang sudah membeli tanah beberapa tahun lalu mereka punya segel yang pecahannya segel induk dan mereka pertanyakan kenapa muncul kembali segel induk baru," Kata Anggota Komisi I DPRD Balikapan Yohanes Patiung saat ditemu diruang kerjanya , Selasa ( 18/01/2022).
Saat para warga pergi ke Kecamatan untuk mengurus hak IMTN atau sertifikat pihak dari kecamatan tidak berani untuk mengeluarkan karena ada sanggahan dari pihak - pihak tertentu.
Yohanes menambahkan pada intinya mereka sebagai anggota dewan tentunya akan memfasilitasi masyarakat jika ada permasalahan seperti ini. Tetapi yang pasti bukan dari Komisi I yang mempunyai kewenangan dan jika para warga tidak puas mereka bisa lari ke hukum.
Selain itu , Camat Balikpapan Utara Mahendra menyampaikan pihak yang bersengketa selain pemilik tanah nanti akan dipanggil untuk melakukan pertemuan. Ada sekitar 3 hektar tanah yang berupa pecahan 2 hektar dan 1 hektar tanah.
Masalah tanah ini berkaitan dengan adanya 3 kepemilikan yang harus di selesaikan sementara warga yang ada sudah lama tinggal disana dan tiba tiba ada pengakuan kepemilikan baru.
" Saat ini belum ada keputusan , nanti akan kita panggil lagi pihak yang bersangkutan untuk kita dengar pernyataan dari mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya. (tri)