
KabarIkn.com,Balikpapan - Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Balikpapan, sebanyak 45 orang anggota DPRD melaksanakan reses masa sidang III, terhitung mulai tanggal 2 November 2020 sampai sepekan kedepan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin mengatakan bahwa sesuai amanat UU, anggota diwajibkan untuk turun ke lapangan selama reses ini berjalan, dan tetap dengan aspirasi sesuai Dapilnya.
Dalam pelaksanaannya, pola reses dilakukan secara daring maupun tatap muka secara langsung, namun tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. ( putri/tri )