
Photo : Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan , Muh Idris
Kabarikn.com,Tana Paser - Saat ini PT. KCI sedang menjadi perhatian publik, setelah kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian salah satu karyawannya, sekarang terungkap bahwa selama ini PT. KCI belum mengantongi izin apapun berkaitan dengan izin angkutan dan izin penggunaan jalan baik jalan kabupaten maupun provinsi.
Hal ini terungkap pada Rapat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD paser Jumat kemarin. Menurut keterangan Dinas Perhubungan, Selama 2 tahun terakhir PT. KCI belum mengurus izin angkutan dan izin penggunaan jalan baik jalan kabupaten maupun provinsi untuk memperbaharui izin yang telah kadaluwarsa pada tahun 2019.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Paser Muhammad Idris, SE. saat ditemui media Selasa (28/6/2022) mengungkapkan bahwa PT. KCI tidak pernah mengurus ataupun menemuinya untuk mengurus izin tersebut padahal menurutnya izin itu penting.
"Perizinan itu penting, namanya jalan negara pasti ada aturan kalo jalan kabupaten diatur di perda sedangkan jalan provinsi diatur di Undang Undang dan masing-masing aturan ada pemerintah yang berwenang mengaturnya," terangnya.
Idris juga menjelaskan bahwa seharusnya tanpa izin tersebut PT. KCI tidak dapat menjalankan perusahaannya. Apalagi melewati jalan kabupaten dan kota yang berasal dari pajak masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa menurut pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut :
1.Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tidak ada 3 izin itu masyarakat mau menahan wajar. Namanya aturan itu adalah kewajiban tidak bisa di hindari. 3 izin itu adalah izin angkutan, izin penggunaan jalan kabupaten, penggunaan jalan provinsi atau jalan negara," ungkapnya.
Masyarakat dapat berperan serta dalam mendisiplinkan PT. KCI, ia menegaskan bahwa pihaknya siap meninjau fan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya PT. KCI.
"apabila masyarakat bertindak, misal menutup jalan atau memberikan laporan dan keluhan ke DisHub, dishub akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, peran masyarakat penting," tuturnya.
Lebih lanjut, sebelum terjadi hal-hal seperti itu, Idris berharap adanya inisiatif dari PT. KCI untuk mengurus perizinan tersebut, karena tanpa adanya izin tambang tersebut dapat dikatakan ilegal.
"Seharusnya mereka datang, bertanya apa yang harus dilengkapi kalo mereka datang dan mengurus hal tersebut bisa kita bantu pertimbangkan untuk di proses izinnya," tutupnya. (mekka)