[Valid RSS]

Sebulan Pasca Banjir di Ibu Kota Kabupaten Paser, Perencanaan Tanggap Bencana Harus Berkelanjutan

Foto : Pemerhati Politik dan Hukum ( PATIH ) Muchtar Amar,SH

Kabarikn.com,Tana Paser - hari ini tepat satu bulan terjadinya bencana banjir yang merendam 3 desa dan 1 kelurahan di Ibu Kota Kabupaten Paser.

Dilansir dari media online (22/4/22) Kompas.id misalnya, drainase buruk penyebab terjadinya banjir di Tana Paser,  sedangkan IDN Times mengungkapkan kurangnya ruang terbuka hijau salah satu penyebab, selain kurangnya resapan, curah hujan yang tinggi dan drainase tidak berfungsi maksimal.

Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) menyoroti rencana kebijakan publik salah satunya tanggap bencana banjir yang belum lama terjadi dan sedang dibahas perencanaannya oleh Pemerintah Kabupaten Paser bersama DPRD Paser.

Kepada media kabarikn ia menyampaikan "pemegang kebijakan harus mitigasi secara komprehensif dari hulu ke hilir potensi bencana yang ada di  kabupaten ini, misalnya dibangun daerah resapan (kanal dan bendungan) yang dapat menampung air pasang dan air hujan jika terjadi bersamaan.

"Sudah beberapa tahun terakhir ini kita kan kerap dilanda banjir, jadi perencanaan tanggap bencana dapat cegah atau setidaknya meminimalisir potensi bencana, kan bisa dihitung debit airnya, jangan disusun parsial tak berkelanjutan dan pragmatis tanpa kajian lengkap berdasar tata ruang serta partisipasi warga," tuturnya.

Tahun ini saja telah terjadi banjir di Ibu Kota Kabupaten Paser bulan April lalu disusul tanah longsor di desa Lombok Kecamatan Long ikis pada hari ketiga lebaran, belum lagi peristiwa banjir yang terjadi ditiga kecamatan pada bulan Oktober 2021 maupun di awal masa pandemi 2020 yang melanda di beberapa daerah bantaran Sungai Kandilo.

Lanjut Amar menguraikan "tiga tahun terakhir Paser terus menerus dilanda banjir, ini mesti diperhatikan secara serius, jangan sampai jatuh korban," pintanya.

"Itulah pentingnya mitigasi masalah lintas struktural baik tingkat daerah, provinsi dan pusat, utamanya potensi bencana, program pembagunan dapat diharmonisasikan, disinergikan, dan disesuaikan dengan RKPD daerah/provinsi/pusat, serta RPJP daerah/provinsi/pusat," tambahnya.

Mengapa harmonisasi dan sinergitas harus dilaksanakan dengan menyesuaikan kewenangan kewenangan pemangku kebijakan berdasarkan kemampuan perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan serta pengawasannya?

Menurutnya "pemerintah telah mengatur tegas melalui aturan aturannya termasuk tindakan terukur tanggap bencana ataupun pasca bencana, sehingga jika terjadi bencana dapat segera mungkin dieksekusi kebijakannya, jangan sampai terulang lagi, optimalkan partisipasi warga karena sebagai penerima manfaat dari kebijakan,"

"Kalau 'keuangan' daerah tidak mampu, kan ada pemprov atau pusat, itukan uang rakyat maka penggunaanya harus skala prioritas efektif efisien dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat, mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasannya, kolaborasi dalam pembangunan sangat dibutuhkan," pungkasnya.(ar/adv)