
Foto : Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Abdurrahman S.sos
Kabarikn.com,Tana Paser - Kementrian Agama Kabupaten Paser Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kouta Haji mengatakan bahwa kemarin jumlah kouta reguler haji sudah diumumkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 405 Tahun 2022 Tentang Kouta Haji 1443 Hijriah 2022 Masehi, dan Alhamdulilah Kabupaten Paser mendapatkan sebanyak 112 jamaah haji.
"Alhamdulillah Paser dapat 112 jamaah haji karena tahun ini dari 243 jumlah kouta normal," kata Abdurrahman, kemarin (9/5/2022) di Kantor Kemenag Paser Jalan Sultan Chalilludin, Tanah Grogot.
Menurutnya agak berbeda dengan tahun haji sebelumnya di tahun 2019, karena penyelanggaraan ibadah haji tahun ini Arab Saudi hanya mengizinkan Indonesia 1 juta jamaah haji dengan syarat batasan umur dibawah 65 tahun dan mendapatkan vaksin lengkap yang disetujui oleh Kementrian Arab Saudi dan wajib menyatakan PCR negatif covid dalam waktu 72 jam sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Terkait jumlah yang ada sebelumnya, pihaknya akan mengkonfirmasi baik yang sudah masuk daftar maupun yang tidak masuk daftar yang sudah diumumkan dan ditetapkan oleh pusat melalui sistem komputerisasi haji terpadu.
Abdurrahman menuturkan jumlah 243 kouta normal turun menjadi 112 adalah upaya pemerintah Arab Saudi melakukan pembatasan dan keselamatan jamaah haji, dan sangat bersyukur tahun ini bisa terlaksana setelah dua tahun tidak bisa terlaksana.
"Bagi jamaah yang namanya tercantum mari perbanyak bersyukur, luruskan niat dan persiapkan ibadah haji ini dengan sebaik baiknya. Kepada jamaah yang namanya mungkin belum masuk daftar nama tersebut jangan berkecil hati karena Allah SWT pasti telah mempersiapkan rencana terindah dan jamuan terbaik nanti ketika panggilan menuju Baitullah itu tiba, ada hikmah dibalik setiap peristiwa, ada ujian keikhlasan menuju keridhoan-Nya, tetap semangat luruskan niat," pesannya dibaca oleh Abdurrahman.(ar)