
Kabarikn.com,Tana Paser - Relokasi Pasar Senaken dari pasar sementara ke blok A dan blok B belum berjalan mulus, pasalnya ada pedagang yang masih protes. yakni dari pedagang blok A protes itu, karena barang dagangan nya tidak maksimal dalam menempatkan barang dagangannya jika menggunakan kotak kayu. Selain itu juga di blok A sebenarnya diperuntukkan pedagang sayur tapi hingga saat ini data yang disebutkan oleh pedagang hampir 80 persen yang akan menempati justru bukan dari pedagang sayur.
Saat tim KabarIkn mencoba menanyakan beberapa pedagang terkait hal itu, salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa persoalan blok A sebenarnya adalah persoalan kebijakan. Karena tidak semua pedagang yang ada di blok A itu pedagang sayur justru didominasi kelontongan dan pedagang beras.
"Harusnya dinas terkait mendata terlebih dahulu tentang kebutuhan pedagang sebelum pembangunan pasar senaken pasca kebakaran, sehingga tidak menuai protes seperti saat ini," kata pedagang itu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebelumnya juga pedagang sempat mengadukan nasibnya pada DPRD Paser, terkait pembangunan blok A yang tidak permanen sehingga di protes oleh pedagang beras atau kelontongan karena bangunan tersebut tidak maksimal untuk menempatkan barang dagangannya.
Namun, kemarin Selasa (16/11/2021) Apriyal Fakih mengungkapkan bahwa orang tuanya yang juga pedagang pasar khusus menempati blok A justru mendapatkan kabar bahwa pemerintah bersikukuh untuk pedagang tetap menggunakan peti atau kotak kayu, sehingga mereka yang belum pindah diberi waktu seminggu untuk mengangkut barang dagangannya di tempat yang sudah disediakan.
Sehingga Apriyal Fakih mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak lagi berpihak pada pedagang, karena pemerintah tidak mengindahkan apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD yang mana di poin 4 menyebutkan bahwa DPRD mendukung blok A renovasi sesuai jenis jualan pedagang dengan catatan tidak kumuh.
Lanjut Apriyal Fakih menyebutkan bahwa kami akan melakukan audiensi dalam waktu dekat dengan Bupati Paser, tapi jika ini juga tidak terwujud kami akan melakukan aksi demontrasi ke pemerintah daerah.
"Karena rehab kayu menurut kami itu tidak maksimal dengan menggunakan kotak atau peti kayu, kita berharap pemerintah ada keadilan untuk menentukan nasib kami," pintanya.
Kemudian saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM H. Hairul Saleh S. Sos , M. Si mengatakan bahwa kita sudah berkoordinasi dan mendiskusikan pada Bupati Paser bahwa keputusan Pemerintah Daerah tetap dengan menggunakan kotak kayu bukan bentuk permanen seperti yang diminta pedagang khusus blok A.
"Sesuai dengan keinginan Bupati, kita akan kembalikan fungsi semula yaitu untuk sayur yang hanya menggunakan kotak saja," ungkapnya.
Lanjutnya Khairul saleh mengatakan bahwa yang menjadi persoalan pada Blok A saat ini adalah karena adanya pedagang kelontongan dan beras yang tidak bisa menambah dengan kotak kayu karena kapasitas barangnya tidak cukup.
" Tapi sesuai dengan rencana kita dengan Bupati Paser tahun 2022 akan dianggarkan kembali untuk membangun pasar untuk khusus kelontongan dan khusus pedagang beras, sehingga kita akan mendata ulang kembali," kata Hairul pada kabarikn, lewat telpon.(ar)