[Valid RSS]

NH Direktur Grand Citra Regensi Melakukan Penipuan Dana Rp  84 Juta

Foto : Pengacara, Muhammad Ali

Kabarikn.com,Tana Paser-NH selaku Direktur Grand Citra Regensi, dilaporkan ke kepolisian oleh Pengacara bu Heni, M Ali karena dianggap telah  menipu dan mengelapkan uang beberapa warga dan uang Pelapor.

Adapun penipuan dan penggelapan yang dilakukan NH adalah dengan modus menawarkan adanya program rumah murah pada tiap-tiap  pegawai guru dan perawat yang ada diwilayah Kecamatan Kuaro.

"Ya, Klien saya dan beberapa warga di Kuaro, sempat jadi korban penipuan NH. Mereka diiming-imingi investasi rumah murah, tapi setelah beberapa kali uang diserahkan, jangankan rumah, tanahnya pun tidak ada. Tutur Ali saat mendampingi Kliennya.

Padahal NH selaku pelaku usaha investasi bodong. Sejak tanggal 22 Maret 2018 berulang ulang mendatangi korban. Mulai sejak medatang dengan alasan menyuruh korban membayar uang DP pemesanan rumah Rp.30.000.000.

kemudian (tanggal 09 April 2018), NH kembali mendatangi. Dan meminta korban membayar angsuran pembelian matrial dan upah pembuatan rumah tersebut sebesar Rp.18.500.000.

Kemudian tanggal 16 April 2018 NH juga kembali meminta Korban memberi uang Rp.16.500.000 dan tanggal 19 April 2018 NH meminta uang tambahan sebesar Rp.15.000.000-,  dengan alasan untuk membuat biaya tambahan pembangunan dapur dan kamar mandi. 

Dan rekahir tangga 25 April 2018  NH  juga meminta pada korban uang sebesar Rp.4.000.000- untuk membayar sisa uang kerja para tukang, ujar Ali

Tapi bukan main kagetnya Korban, saat mengecek perkembangan perumahan yang dijanjikan ternyata sampe sekian tahun dinanti-nanti ternyata bangunan yang dijanjikan tidak ada. 

"Bahkan dari informasi warga disekitar lokasi, disampaikan bahwa lahan yang mau dijadikan areal perumahan pun ternyata tidak jadi dibuat areal perumahan, karna lahanya juga belum ada dibayar oleh Terlapor" tutur Ali.

Dari pengakuan korban Heny. Total kerugian uang tunai yang dialaminya pribadi adalah Rp.84.000.000-, dan itu diluar korban-korban nasabah lainnya yang ada di Kecamatan Kuaro ini. Ungkapnya. 

Dikonfirmasi terpisah. Penyidik Polsek Kuaro, Joko  saat dihubungi awak media  Via telpon, Jum'at (12/11/2021) membenarkan, bahwa Korban melalui kuasanya ada mebuat aduan tertulis pada tersangka NH, Dan pihak penyidik akan kembali memanggil terlapor, karna sebelumnya sudah pernah melayangkan surat pemangailan pada terlapor NH.

"Saat kami buatkan pemangilan, terlapor melalui kuasanya mengaku  dan minta diberi waktu dan  beritikat menyelesaikannya dengan pihak korban. Ternyata kan tidak ada, ya kalo gitu mau tak mau pasti ini kami akan segera proses kembali secara tegas", tuturnya menerangkan.(*/ali)