
KabarIkn.com,TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah. Namun, keberadaannya harus resmi, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Faisal saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang digelar Diskominfo Kabupaten Berau itu berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Senin (25/8/2025).
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dan insan media dengan tujuan memberikan pemahaman serta pedoman dalam mengelola media komunikasi publik agar lebih efektif, terpadu, dan sesuai regulasi.

“Pergub ini menjadi landasan agar pengelolaan media komunikasi publik lebih terarah, konsisten, dan profesional. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Faisal.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur tata kelola informasi, tetapi juga bertujuan mencegah disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, serta isu SARA. Selain itu, masyarakat didorong untuk memberikan umpan balik sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Berau yang hadir mewakili Sekda Berau menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Diskominfo Kaltim. Ia berharap perangkat daerah di Berau semakin memahami pentingnya komunikasi publik dalam mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta juga berbagi pengalaman, kendala, serta strategi dalam mengelola media komunikasi publik di lingkungan masing-masing. (tt/adv/diskominfo prov kaltim)