[Valid RSS]

Tim Pansus DPRD Prov Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

Foto : Wakil Ketua DPRD Prov Kaltim,Ir. Seno Aji saat membuka acara Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat

KabarIkn.com,Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertempat di Hotel Blue Sky Balikpapan, Minggu (05/11/2023).

Acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov Kaltim, Ir.Seno Aji.

Dalam sambutannya, disampaikan uji publik ini perlu dilakukan karena sesuai dengan UUD No.26 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Timur belum memiliki payung hukum sehingga secepatnya ini perlu dibuat.

" Ini harus dibuat agar Satpol PP bisa benar - benar mendapatkan perlindungan hukumnya," ujarnya.

Diketahui, selama ini Satpol PP melakukan penertiban namun ternyata perintah dari UUD yang ada belum dilakukan oleh Pemerintah Prov Kaltim. Maka dari itu, DPRD berdiskusi dengan Kepala Satpol PP bersama Pemprov Kaltim dan akhirnya bisa muncul pansus ini.

Pansus ini nantinya akan menghasilkan perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Ir.Seno Aji sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ini, sehingga pansus dapat bekerja dengan baik dan segera akan menghasilkan perda baru untuk Kalimantan Timur yang kemudian bisa menjadi dasar hukum bagi Satpol PP.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur H.Harun Al Rasyid,S.H menyampaikan sejak ditetapkan pada tanggal 12 September 2023 Pansus telah melakukan rangkaian kerja pembahasan Raperda. Uji publik ini digelar dari tanggal 4 - 6 November 2023 di Balikpapan.

" Uji publik ini digelar sebagai amanah dari Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah," imbuhnya.

Pada tanggal 9 November batas akhir laporan tim pansus kepada mendagri. Ia berharap Raperda yang dibuat ini tidak menjadi Raperda yang curah. (beny/adv/diskominfo prov kaltim)