
Foto : Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H. Makmur Hapk,MM saat memberikan pemaparan dalam kegiatan Uji Publik Ranperda P4GN & PN
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 02/05/2022 ) , DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda Fasilitasi P4GN & PN, Kepala Badan Kesabangpol Setdaprov Kalimantan Timur , Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Cq Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI.
Dalam Sambutannya , Ketua Pansus DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda Fasilitasi P4GN & PN Saefuddin Zuhri turut menyampaikan terimakasih kepada para narasumber , pihak dari BNN Kaltim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim atas dukungan dan pendampingan mereka.
Kegiatan uji publik rancangan perda merupakan tahap akhir sebelum rancangan perda dilakukan fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
" Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan rancangan perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda," ujar Saefuddin Zuhri.
Adapun tahapan pansus yang paling penting setelah ditetapkannya Perda yaitu Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur segera menyusun peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari perda tersebut sebagaimana disebutkan dalam rancangan perda bahwa paling lambat 6 bulanĀ setelah ditetapkan dan seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi perda agar dapat bekerja keras untuk dilaksanakan amanah perda tertuang.
Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Prekursor Narkotika dan Psikotropika ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H.Makmur Hapk,MM .

Ia menyampaikan sebagaimana diketahui Raperda Prov Kalimantan Timur tentang P4GN & PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2019 Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya penecegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
" Adapun tujuan dari uji publik dalam rangka menguji kelayakan. Jadi , sebelum kita sah kan maka kami terutama pansus berkewajiban disamping bekerja menyusun , mencari dan menerima masukan dariĀ elemen masyarakat pada hari ini puncaknya kita melakukan uji publik," paparnya.
Diharapkan peraturan daerah yang telah disusun apalagi menyangkut narkotika ini dari tahun ke tahun lembaga nya makin sudah dibuka. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pencegahan narkotika yang dihadapi di Indonesia tidak main - main dan harus menjadi perhatian khusus.
" Oleh karena itu kita sebagai lembaga pekerja terutama pansus dapat bekerja dengan serius dan tidak main - main," imbuhnya.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim , Drs. H.Makmur Hapk,MM berharap dengan adanya uji publik penyempurnaan dari rancangan perda ini bisa dilakukan , sehingga saat sudah selesai nanti dan setelah di sahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya. (Bs/Adv/Diskominfo Prov Kaltim )