[Valid RSS]

Zulkipli Sebut Sudah Terima Surat Cuti Walikota Balikpapan dari Pj Gubernur Kaltim

Teks foto:Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretatiat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli 

Kabarikn.com,BALIKPAPAN-Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud kembali mencalonkan diri menjadi Walikota Balikpapan Periode 2024-2029, yang akan berpasangan bersama Bagus Susetyo.

Terkait hal itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretatiat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli menyampaikan bahwa walikota sebagai calon incumben, wajib mengambil cuti saat memasuki masa kampaye.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, status cuti walikota diluar tanggungan negara. Selama walikota memasuki masa cuti, maka posisi walikota akan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs), yang akan ditentukan dari Kementerian Dalam Negeri dan nanti disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

"Kami sudah menerima surat cuti dari Bapak Pj Gubernur Kaltim. Cuti walikota ditetapkan mulai tanggal 25 September 2024 hingga tiga hari sebelum hari pencoblosan," ucapnya kepada awak media, Kamis, 19 September 2024.

Kendati demikian, Zulkipli menyampaikan pejabat sementara yang akan menggantikan walikota adalah pimpinan tinggi pratama atau eselon dua. "Kami tidak mengetahui apakah pejabat sementara itu dari pejabat Pemerintah Kota Balikpapan atau pejabat luar dari Pemerintah Kota Balikpapan. Jadi kita tunggu saja siapa," sebutnya.

Sesuai kewenangan dari kementerian dalam negeri, akan ada yang menggantikan posisi walikota balikpapan selama memasuki masa kampaye kurang lebih dua bulan. "Insyaallah setelah beliau cuti pasti ada pejabat sementaranya. Kita tunggu saja," katanya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud menjalankan aturan perundang-undangan dengan mengambil cuti, diluar tanggungan negara dikarenakan sebagai calon incumben.

"Jadi kita tunggu saja nanti siapa, karena sesuai dengan kewenangan kementerian dalam negeri yang menetapkan dan sesuai dengan aturannya akan di isi dengan Pejabat Sementara. Jadi kita tidak bisa menyampaikan itu," pungkasnya.(ri/adv)