
KabarIkn.com,Balikpapan - Sepanjang Tahun 2021 ada 13 Anggota Polda Kalimantan Timur disanksi PTDH (Pemberentian Tidak Dengan Hormat) , Pemberentian tersebut mengalami penurunan ketimbang di Tahun 2020 kemarin.
Wakapolda Kalimantan Timur , Brigjen Pol Hariyanto menyampakkan Adapun kasus yang dilakukan berkaitan dengan kasus asusila, pidana maupun kode etik ataupun profesi. telah disidangkan baru di jatuhkan PTDH.
13 orang yang di PTDH diantaranya Polda Kaltim 3 orang, Polresta Balikpapan 1 orang, Polres Berau 4 orang, Polres Kutai Barat 1 orang, Polres Kutai Timur 1 orang, Polres Paser 1 orang, dan Polres Penajam Paser Utara 2 orang.
" Sepanjang Tahun 2021 ada 167 total pelanggaran dilakukan, baik pelanggaran kode etik, pidana, dan disiplin. Disiplin tersebut seperti, telat datang, pergi keluar kota tanpa adanya izin," Kata Wakapolda Kalimantan Timur , Brigjen Pol Hariyanto , Selasa ( 28/12/2021 ).
Sementara tahun 2020 sebelumnya, Polda Kaltim mencatat 198 pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
" Ada reward dan punishment bagi para anggota. Reward itu memberikan penghargaan baik dari Kapolri maupun Kapolda bagi anggota yang berprestasi seperti di bidang olahraga maupun di bidang lainya pengungkapan kasus dalam tugas sehari-hari. Sementara punishment, hukuman bagi anggota yang melalukan pelanggaran," pungkasnya. ( tri )