[Valid RSS]

Mengidap Tuna Grahita , Pelaku Pelecehan Seksual di Instagram Untuk Sementara Tidak Ditahan

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 29/11/2021 ) , Polda Kaltim melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait dengan kasus pelecehan seksual melalui media sosial yang digelar di Ruang press room Polda Kaltim.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang didampingi oleh Kasubdit Penmas Polda Kaltim dan Kasubdit Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim.

Kejadian ini berawal dari laporan polisi dan salah seorang warga yang dimana modusnya tersangka masuk ke akun media sosial yaitu Instagram lalu lewat Direct Message ( DM ) tersangka melakukan video dengan menunjukkan alat vitalnya dan ini masuk ke dalam UUD Pornografi.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan tersangka berinisial " AW " sementara karena ada rekomendasi dari dokter jiwa menyampaikan bahwa tersangka ini kondisinya memang memiliki penyakit atau tidak sehat untuk dilakukan penahanan.

Didukung dengan beberapa dokumen lain tersangka mulai dari SD , SMP dan SMA bersekolah di Sekolah Luar Biasa ( SLB ) dimana yang bersangkutan mengidap penyakit Tuna Grahita.

" Walaupun tidak dilakukan penahanan kepada tersangka kami tetap mendapatkan jaminan dari pihak keluarga tersangka bahwa ia tidak akan lari kemana - mana ," ujarnya.

Adapun barang bukti yang didapat oleh Polda Kaltim yaitu 1 unit HP , 1 Buah Simcard Provider , 1 Akun Instagram , 1 Lembar Kaos berwarna merah yang dikenakan saat pelaku melakukan tindakan pelecehannya di Instagram beserta 1 lembar celana training.

Perkara hukum ini tetap akan berlanjut karena nantinya juga akan ada keterangan saksi ahli yang akan menjadi kesimpulan bagi para penyidik.

Sejauh ini dari laporan yang diterima oleh Polda Kaltim dan dilakukan Patroli Cyber baru ada dua korban yang merasa dilecehkan oleh pelaku.

Dari Informasi maupun Isu yang berkembang di masyarakat , Subdit Cyber melakukan patroli dan ditemukan memang di salah satu akun instagram tersebut ada kejadian pelecehan dan setelah dilakukan Profling lanjut dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka " AW " terancam dengan Pasal 45 (1) JO Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah ).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat agar tetap bijak dalam bersosial media , dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media sosial.

" Semua pengguna media sosial diharapkan dapat lebih cermat dan bijaksana dalam memilih kata atau ujaran ketika menyampaikan pendapat yang melibatkan pihak lain , mengingat pihak yang terlibat dalam komunikasi dan interaksi dalam media sosial tidak sepenuhnya dapat melihat bahasa tubuh pembuat ujaran," pungkasnya. ( tri )