
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (08/11/2021) , Polda Kalimantan Timur melaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Penipuan Investasi Online Ilegal yang dilaksanakan di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Kasus ini melanggar Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU , Jo Pasal 45A UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 278 KUHPIDANA.
Ancaman hukuman antara 4 hingga 15 tahun penjara.
Kronologis dari kejadian ini berdasar awalnya dari laporan polisi atau laporan pengaduan dari Polres Berau pada tanggal 4 Juli 2021 dan saat ditindak lanjuti ternyata bukan hanya ada 1 korban melainkan di Polda Kaltim juga ada 4 laporan pengaduan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombel Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa para konsumen nya berasal dari Kota Balikpapan , Luar Kalimantan Timur , Jawa Tengah , Banten dan dari Polda Riau. Tersangka menawarkan investasi yang dibagi dalam beberapa slot yaitu ada 15 slot , masing - masing bervariasi antara 300 ribu - 1,5 jt per slot yang dimingi dengan keuntungan senilai 25% - 70% hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja.

Polda Kaltim telah mengamankan satu orang terangka dengan inisial ( DM ) yang mengelola akun grup investor Beezy. Semua investasi tersebut dikelola dan dimasukkan kedalam beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka.
" Semua korbannya berjumlah 900 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dan pemeriksaan telah dilakukan," ujarnya.
Sementara ini Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan kepada oleh 33 orang saksi korban dari 900 korban tersebut , karena korban sangat banyak dan datang dari berbagai kota di Indonesia. Kota tersebut diantaranya Balikpapan , Sukoharjo , Berau , Tegal , Yogyakarta , Brebes , Sragen , Kendal , Pekalongan , Banten , Bogor , Depok , Cianjur , Garut , Bekasi , Bandung , Tasikmalaya , Pengandaran ,Purwakarta dan Riau.
Total kerugian atau dana yang diputar dalam investasi ini berjumlah Rp. 63.200.767.383,- ( Enam Puluh Tiga Milyar , Dua Ratus Juta , Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu , Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah ). Pengelolaan dana investasi hanya diputar putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingannya sendiri.

" Investasi ini mulai dibuka di pertengahan tahun 2020 tetapi mulai marak pada bulan Januari 2021dan akhirnya ditutup sampai bulan mei 2021 kemarin dikarenakan sudah tidak ada lagi uang yang digunakan untuk mengembalikan ," imbuhnya.
Namun Polda Kaltim telah berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku. Barang bukti tersebut diantaranya 1 unit mobil , beberapa handphone , kalung emas , gelang , cincin , serta uang cash yang bisa ditarik dari rekening. Uang tunai yang berhasil disitu oleh Polda Kaltim sebesar Rp. 150.802.000 ( Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah ).
" Semantara ini dari hasil pemeriksaan pelaku masih satu orang. Keterlibatan orang lain masih kita dalami sejauh apa mereka berbuat atau mereka hanya bekerja," pungkasnya. ( tri )