[Valid RSS]

Jatanras Polda Kaltim Meringkus Sindikat Curanmor di 3 Lokasi Balikpapan

KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 25/02/2021) , Polda Kaltim melakukan kegiatan Konferensi Pers terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H. 

Diketahui , dari sekian banyak kasus yang ditangani oleh penyidik Jatanras Polda Kaltim terdapat 1 kasus curanmor yang diselesaikan tidak melalui sidang pengadilan atau dengan istilah Restoratif Justice , dimana pihak korban dan tersangka bersepakat untuk melakukan upaya perdamaian. 

Kabid Humas Polda Kaltim , Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H. menyampaikan terhitung dari tanggal 27 Januari 2021 penyidik telah menindak lanjuti Program Kapolri yaitu melakukan upaya pemberantasan operasi terhadap kejahatan khusus Pencurian Motor ( Curanmor ) . 

Jatanras Polda Kaltim telah mengamankan 8 barang bukti , diantaranya adalah 7 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dengan 4 tersangka yang 1 diantaranya di Restoratif Justice. 

adapun modus operandi yang dipakai oleh pelaku yakni dengan cara membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin. 

“ Melalui Modus Operandi tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan cara mengambil barang bukti sepeda motor yang kuncinya masih tergantung atau tidak diamankan dan tidak dikunci stang. Mereka juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-utik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” terangnya didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi. 

Para pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yaitu di kawasan Telaga Sari, Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat. 

“Ya ada juga di kota lain seperti Bontang dan Kutai Barat. Tapi itu masih pengembangan,” tambahnya. 

Untuk barang bukti hampir semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga yang murah. Sehingga petugas harus mencari barang bukti hingga masuk ke perkebunan sawit di Kaltim. 

“Rata-rata dijual ke sawit, karena kami dapatnya sampai masuk kesana. Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi. ( beny )