Kabarikn.com,Balikpapan - Seperti yang ketahui pada tanggal 8 dan 9 Oktober tahun 2020 telah terjadi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia termasuk di kota Balikpapan sebagai penolakan ditetapkannya undang-undang cipta kerja bahkan unjuk rasa tersebut ada yang terjadi anarkis dan kekerasan, yang lebih menyedihkan lagi wujud rasa itu juga melibatkan para pelajar mulai dari SMA, SMK, SMP bahkan sebagian kecil ada yang peserta didik di Sekolah Dasar.

Dalam menanggapi hal tersebut, Kadisdikbud Kota Balikpapan yaitu Ir.Muhaimin.MT menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan agar para Orangtua dapat mencegah terjadinya keterlibatan para pelajar untuk mengikuti unjuk rasa di masa yang akan datang.
Adapun hal hal yang disampaikan kepada para Kepala Sekolah, Para Guru dan Orang Tua, yaitu Pertama pastikan bahwa pada saat jam belajar putra-putri bapak dan Ibu sedang berada di rumah untuk mengikuti pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh.
Kedua, diwajibkan untuk memastikan manakala putra-putrinya ingin keluar rumah harus ditanyakan tujuannya dan bertemu dengan siapa sebagai pencegahan awal.
Ketiga, sesekali lakukanlah pengecekan atau pemeriksaan yang WA Grup yang ada di HP Android putra-putri para Orangtua sekalian dan jangan sampai HP Android mereka dikirimi ajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau orang yang tidak dikenal agar mereka mengikuti unjuk rasa.
"dengan dilakukannya tiga hal tersebut mudah-mudahan kita semua dapat mencegah keterlibatan pelajar mengikuti unjuk rasa. oleh sebab itu mari kita selamatkan dan kita jaga generasi emas kita jadi kita untuk di masa yang akan datang kita jaga agar Balikpapan tetap aman dan kondusif," tutup Muhaimin. ( ikn-01)