
KabarIKN.com, Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) memberikan keringanan bagi pelanggan dengan menangguhkan denda keterlambatan pembayaran tagihan air hingga 25 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil karena sistem internal pembayaran rekening air PTMB masih dalam proses perbaikan. Dengan adanya penangguhan ini, pelanggan memiliki waktu tambahan untuk melakukan pembayaran tanpa perlu khawatir dikenakan denda.
“Demi kenyamanan pelanggan, kami menangguhkan denda hingga 25 Agustus 2025. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran,” demikian disampaikan pihak PTMB.
PTMB juga menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerja sama pelanggan selama masa perbaikan sistem berlangsung.
Call Center : 0542 - 878991 / 878992
SMS : 0816200110
Whatsapp : 0816200110
Instagram : @tirtamanuntungbalikpapan @ptmb_commandcenter
Website : www.tirtamanuntung.co.id
Cek Tagihan, Pengaduan Online, Baca Meter Mandiri :
pelanggan.tirtamanuntung.co.id. (*)