
Foto : Kabag Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan , Ramli
KabarIkn.com,Balikpapan - Perumda Tirta Manuntung Balikpapan saat ini sedang mencanangkan kegiatan percepatan penagihan piutang ke pelanggan secara door to door.
Kabag Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan , Ramli menyampaikan dalam kegiatan ini mereka memberikan informasi kepada pelanggan yang memiliki tunggakan 3 bulan keatas. Berdasarkan peraturan di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan tunggakan 3 bulan harus segera dilakukan penyegelan dan jika tunggakannya mencapai 4 bulan maka akan dilakukanpemutusan.
" Ini kemarin tidak kami lakukan karena ada intruksi bahwa dampak dari musibah covid - 19 yang dialami ada beberapa bulan yang tidak kita tagih dan kebijakan itu berdampak sampai sekarang," ujar ramli saat ditemui di ruang kerjanya , Kamis (17/11/2022).
Maka dari itu , PTMB melakukan penagihan melalui door to door dan sudah berjalan 4 minggu. Targetnya untuk menagih piutang pelanggan dalam 3 bulan ini selesai.
" Selama berjalan 4 minggu kegiatan ini sudah mulai ada tanda - tanda baik , masyarakat sudah mulai sadar untuk membayar piutangnya ," katanya.
Ramli berharap kepada masyarakat khususnya pelanggan PDAM yang masih memiliki tunggakan pembayaran dapat segera melakukan pelunasan. Biasanya kalau tunggakan diatas 3 bulan tidak bisa dilakukan pembayaran di loket terdekat dan harus melakukan pembayaran melalui customer service dikantor PDAM yang bertempat di Jalan Ruhui Rahayu.
Jika pelanggan tidak melakukan pembayaran maka berdasarkan peraturan Wali Kota yang terlambat 3 bulan akan dilakukan penyegelan , kalau terlambat 4 bulan keatas maka akan dilakukan pemutusan.
Namun , nanti akan ada petugas PTMB yang datang ke rumah untuk memberi informasi secara tertulis dan diberikan kesempatan kepada pelanggan untuk mencari dana piutang tagihan selama 7 hari.
" Kalau sampai 7 hari pelanggan tidak melakukan pembayaran maka pelanggan harus menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan yaitu dilakukan penyegelan atau pemutusan," imbuhnya.
Bagi pelanggan PDAM yang sudah dilakukan pemutusan atau tidak lagi menjadi pelanggan PDAM maka proses untuk menjadi pelanggan kembali ada regulasi yang harus dilaksanakan yaitu membayar kembali sambungan baru , untuk harganya sendiri yaitu 1,5 jt .
Ramli menambahkan berdasarkan rekapan piutang pelanggan dari tahun ke tahun sudah mencapai 40 Miliar dan ini yang harus diselesaikan oleh PTMB , karena jika ini sudah terbayarkan bisa menjadi biaya operasional PTMB sekarang.
Pelanggan dihimbau agar selalu tertib dalam melakukan pembayaran piutang , air wajib dibayar setiap bulan dan jangan sampai ada tunggakan diluar daripada ketentuan.
" Lalu , karena kondisi air kita terbatas maka saran saya kepada pelanggan untuk melakukan gerakan tampung air. Jadi apabila terjadi suatu hal maka pelanggan sudah ada persiapan untuk kebutuhan air sehari - hari , karena PDAM ini jika ada kebocoran maka harus segera dilakukan tindakan penyetopan air. Mudah - Mudahan para petugas PTMB bisa bekerja secara profesional dan mendapat dukungan dari masyarakat , jika terjadi kebocoran bisa langsung dilaporkan ke PTMB untuk diperbaiki,"pungkasnya. (bs)