
KabarIkn.com,Toraja Utara -Sidang Badan Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R) POLRI merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi personil Polri, sebagai mana yang dilaksanakan oleh personil polres toraja utara,bertempat di ruangan aula polres toraja utara, Jum'at (16/10/20).
Kabag Sumda KOMPOL Yulius Losong P.S.H, mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan sidang BP4-R dilaksanakan tentunya penerapan prosedur kesehatan cegah covid-19 harus dilakukan diantaranya kursi disesuaikan jarak aman,tetap menggunakan masker dan pembatasan jumlah yang hadir dalam sidang BP4-R, tutur Kabag Sumda Polres Toraja Utara.
Sidang BP4-R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada Personil Polres Toraja Utara yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.
“ Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Personil dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat, ” Pungkas Kabag Sumda
Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres KOMPOL Urbanus Mangambe S.Sos,M.Si sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Personil Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4-R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya" Ucap Wakapolres.
Penulis : Yohanis Battung
Editor : Tri
