
KabarIkn.com,Balikpapan - Penasehat hukum (PH) korban pelecehan di Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB) akan tempuh jalur hukum. Kantor Hukum Hamsuri SH, MH dan Rekan, selaku PH dari korban yaitu Nu (23) menganggap pihak RSPB tidak kooperatif menanggapi somasi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Hal ini dianggap PH korban bahwa RSPB tidak memiliki itikad baik pada kilennya.
Diungkapkan salah satu penasehat hukumnya Ni Nyoman Suratminingsih SH, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2024 lalu, di kamar Bougenvil 256 di RSPB. Pelaku sudah di vonis mendapat hukuman dari prosdes peradilan. Dengan divonisnya hukuman untuk pelaku yang merupakan oknum perawat RSPB, pihak rumah sakit tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya pada korban yang telah mengalami kerugian ketika dilecehkan saat menjalani rawat inap di RSPB.
“Nampaknya RSPB tidak koorperatif dengan somasi yang kami layangkan. Kami telah memberi kelonggaran waktu untuk RSPB menanggapi surat somasi dari penasehat hukum, namun hingga kini belum ada jawaban. Tim penasehat hukum korban telah menyiapkan gugatan ke pengadilan”terang Nyoman.
Diterangkannya pada kasus pelecehan yana terjadi di RSPB, pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit
Sebagai aktivis perempuan di Balikpapan dipaparkan Nyoman, RSPB nampaknya ingin melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap korban. Padahal sebagai pasien atau konsumen di RSPB memiliki hak yang harus dilindungi keberadaannya. Hal ini tidak dilakukan oleh RSPB.
“RSPB kami anggap lalai dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pasien sebagai konsumenya”terangnya.
Dengan kelalaian yang dilakukan RSPB tersebut, sampai terjadi pelecehan seksual yang merugikan kliennya ungkap Nyoman. Korban trauma usai dilecehkan dan meminta pulang dari RSPB. Akhirnya korban berobat secara mandiri dengan uang pribadi. Keluarga korban tertekan menanti pelaku dihukum, ayah dari korban hingga meninggal dunia saat berjuang mencari keadilan untuk anaknya.(danang)
