
Kabarikn.com,Balikpapan-Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dilakukan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi organisasi yang agile (lincah) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara untuk Pembahasan Rancangan UU IKN Diani Sadiawati ketika memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik Pokok-Pokok Perubahan UU IKN di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (06/02/2023).
Senada dengan pernyataan tersebut, Plt. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengungkapkan bahwa perubahan UU IKN bertujuan untuk memperkuat substansi pengaturan UU IKN.
"Hal ini diperlukan untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang dihadapi OIKN dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perubahan UU IKN melingkupi penguatan karakter berupa kewenangan khusus dan pendanaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Otorita (BMO), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, perizinan, serta relaksasi hak atas tanah untuk mendukung iklim investasi dan mengenai jaminan kelangsungan pembangunan IKN.(**)