[Valid RSS]

Rizal Effendi: APBD Balikpapan 2020, Naik Dari Tahun Sebelumnya

BALIKPAPAN-Sesuai surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 978/ 6156/1883-Ill/BPKAD, tentang Alokasi dana bantuan keuangan propinsi tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten dan Kota. Diasumsikan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2020, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait, Raperda (rancangan peraturan daerah)

APBD tahun anggaran 2020, melalui rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (14/11/2019).

Walikota Balikpapan menyampaikan, asumsi total pendapatan setelah mendapatkan informasi tersebut diatas akan mengalami penambahan penerimaan sebesar Rp. 356,08 miliar Iebih.

"Sehingga, total pendapatan tahun anggaran 2020 menjadi Rp.2,53 triliyun lebih. Begitu juga dari sisi belanja juga mengalami kenaikan yang sama, sehingga pada akhirnya pendapatan tahun anggaran 2020 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," kata Rizal Effendi, membacakan jawabannya, di hadapan anggota DPRD Balikpapan.

"Dengan rincian penerimaan dari Dana Alokasi Khusus fisik maupun non fisik sebesar Rp. 170,22 miliar Iebih, DAU Tambahan sebesar Rp. 11,9 miliar, dana bantuan operasional sekolah dari pusat sebesar Rp. 68,97 miliar Iebih," ungkapnya.

"Sedangkan lokasi Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp.104,99 miliar," jelas Walikota Balikpapan.

Meski Walikota Balikpapan, dalam paripurna sebelumbnya, menyatakan Rencana Pendapatan Tahun Anggaran 2020 pada saat penyampaian Nota Keuangan disampaikan sebesar Rp.2.26 Trilyun Iebih jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2019 setelah perubahan Rp. 2,52 Trilyun lebih yang mengalami penurunan sebesar 266,96 Miliar Iebih atau 10.56%.

Dijelaskan bahwa, asumsi tersebut belum mengakomodir penerimaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum Tambahan, Bantuan Keuangan Propinsi dan dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat.

Sebelum Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan informasi, melalui Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 978/ 6156/1883-Ill/BPKAD, tentang Alokasi dana bantuan keuangan propinsi tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten dan Kota.

"Atas nama Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada fraksi saudara atas apresiasinya terhadap sistem perencanaan pembangunan berbasis web yaitu e-planning, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017," dalam sambutanya.

Sabaruddin Panrecalle Wakil Ketua DPRD Balikpapan Lanjutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kinerja perencanaan pembangunan daerah lebih baik, lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel dan berkesinambungan.

Untuk diketahui, bahwa KUA dan PPAS yang selanjutnya akan dijabarkan dalam RKA-SKPD untuk dapat menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan mengacu pada skala prioritas.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, anggaran kedepan diupayakan penggunaanya, skala prioritas.

"Sehingga, anggaran ditahun 2020, dapat termanfaatkan, sesuai peruntukannya, dan menyentuh masyarakat Balikpapan," tandasnya.